Opini Rakyat Indonesia: garut
Tampilkan postingan dengan label garut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label garut. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Juli 2021

Pemda Garut Wajib Penuhi hak-hak Dasar Warga, Saat Menerapkan PPKM Darurat Akibat Pandemi COVID-19

OpiniRakyat.id - Dalam situasi saat ini, Peningkatan kasus covid 19 semakin tinggi dan beberapa kebijakan sudah dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus covid 19.

Langkah inisatif PPKM Darurat oleh pemerintah Garut ini memang bisa dipandang sebagai bagian ikhtiar pencegahan penyebaran virus covid 19. Namun sebenarnya langkah tersebut justru keluar dari pakem yang sudah diatur dalam Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Namun kebijkan pemberlakuan  PPKM Darurat tersebut  jangan  serta Merta dilakukan tanpa transparansi dan tanpa kalkulasi yang matang, yang lantas justru mengabaikan hak hak warga setempat yang semestinya di dapat dalam situasi PPKM Darurat.

Bila merujuk pada ketentuan pasal 7, pasal 8, pasal 39z Paal 52, Pasal 55 dan pasal 79 UU kekarantinaan  kesehatan 2108 serat pasal 8 jo. Pasal 5 UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dinyatakan secara jelas hal hal apa saja yang menjadi hak warga yang wajib dipenuhi oleh  Pemerintah pusat maupun Pemerintah Garut beserta intansi-instansi terkait saat terjadinya wabah penyakit menular, situasi kedaruratan kesehatan masyarakat dan berada dalam situasi  PPKM darurat , yang meliputi :

1. Hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis,

2. Hak mendapatkan kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya

3. Hak memperoleh  perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan 

4. Hak mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak oleh pemerintah.

Untuk itu DPP FPPG mendesak agar:

1. Pemerintah Garut  agar konsekuen dan konsisten melakukan langkah mitigasi dan pencegahan wabah pandemi virus COVID-19 dengan merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan 2018, UU Administrasi Pemerintahan 2014 maupun Undang-undang Wabah Penyakit Menular 1984;

2. Pemerintah Garut untuk memenuhi kewajiban dan mandat UU Kekarantinaan Kesehatan 2018 dan UU Wabah Penyakit Menular 1984, khususnya dalam hal memenuhi hak-hak dasar warga sesuai dengan standar internasional dan standar kebutuhan untuk penghidupan yang layak;

3. Pemerintah Garut transparan dan proporsional dalam menerapkan kebijakan Karantina Wilayah dengan berdasarkan pada pertimbangan yang matang baik secara epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan;

4. Pemerintah Garut transparan dan proporsional  terkait  anggaran BTT tahun  2020 dan 2021 dalam hal penanganan covid 19 

5. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Garut  menghentikan segala upaya akrobat hukum dan salah penerapan hukum lewat manuver wacana pemberlakuan status PPKM Darurat  yang berupaya menghindarkan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya, demi terwujudnya efektifitas dan kondusifitas penanganan wabah pandemi virus COVID-19 dan pemenuhan hak-hak dasar warga. Penerapan status PPKM Darurat justru menjadikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Garut  tidak terbuka dan berpotensi memberangus berbagai hak kebebasan sipil-politik warga Indonesia secara sewenang-wenang.

Garut, 23 Juli 2021

Asep Nurjaman 

Ketum DPP FPPG

Selasa, 20 Juli 2021

PPKM Darurat Diperpanjang, FPPG: Rakyat Garut Menderita

OpiniRakyat.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah dilaksanakan sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021. pemerintah pusat, memberi sinyal adanya kemungkinan menyiapkan kebijakan darurat hingga akhir bualn Juli.

Sejak dilaksanakannya PPKM Jawa-Bali, banyak kebijakan pemerintah yang membuat rakyat menderita. Dari penutupan jalan hingga sulitnya mencari nafkah.

Menurut Ketua Umum DPP FPPG Asep Nurjaman, penutupan jalan dibeberapa tempat membuat rakyat merasa gerah, pasalnya penutupan jalan ini bukanlah cara yang efektif untuk mencegah virus. Pengendara yang melewati jalan yang ditutup nantinya akan dialihkan kejalan lain. Situasi ini membuat kemacetan, yang artinya para pengendara berkumpul jadi satu di satu jalan.

Selain itu, penjual saat ini dipaksa untuk tutup lebih cepat dari biasanya. Jika tidak bisa tutup lebih cepat, banyak penjual yang tidak dilakukan secara manusiawi oleh beberapa pihak pemerintahan termasuk kena denda sanksi.

Padahal jualannya ini hanya satu-satunya penghasilan yang dimiliki oleh para pedagang. Jika lapaknya digusur bahkan dilarang berjualan kembali, keluarganya di rumah akan terbengkalai.

Selain adanya aturan ketat untuk para pedagang dan penutupan jalan, supir angkot , pekerja serabutan lainnya yang kena dampak akibat kebijkan tersebut.

Pemerintah tidak bertanggung jawab atas kebutuhan rakyat, tapi rakyat dipersulit dalam mencari nafkah. Mengapa tidak menetapkan karantina rumah? padahal selama 17 hari rakyat dibuat kelimpungan mencari sesuap nasi.

Jika, merujuk pada ketentuan UU no. 6 th 2018 pasal 52, ayat 1 dan 2 tentang karantina rumah dan pemerintah pusat yang harusnya bertanggung jawab atas kebutuhan hidup dasar seluruh rakyat.

Ternyata benar, dengan tidak menetapkan karantina rumah berarti pemerintah pusat tidak bertanggung jawab atas hajat para rakyat. Apakah anggaran tidak cukup? namun nyatanya koruptor terus bertebaran dan mendapat hukuman yang ringan.

Bantuan sosial yang seharusnya milik rakyat, tapi kenyataan nya tidak adil dan tidak tepat sasaran. 

Ia menilai kalau kebijakan PPKM Darurat dilanjut, seharusnya bisa menjamin kehidupan seluruh rakyat Garut tanpa terkecuali.

Bukan kebijakan terus dilakukan tetapi jaminan hidup rakyat nya tidak diperhatikan ini kan yang tidak adil dan seimbang.

"Apakah rakyat dibiarkan agar PPKM = Pelan Pelan Kita Mati."Ujarnya.


Idealnya, Pemkab Garut harusnya terjun langsung kelapangan melihat kondisi dan keadaan  masyarakat yang terkena dampak akibat kebijakan PPKM Darurat tersebut.

Selasa, 29 Juni 2021

FPPG Garut : Rudi Gunawan Dinilai Telat Antisipasi Corona, Harus Berani Ambil Risiko Demi Rakyat

OpiniRakyat.id - Kasus Covid-19 di Kabupaten Garut terus melonjak, akibatnya BOR (Bed Occupancy Rate) atau keterisian tempat tidur tinggi sehingga tidak semua masyarakat bisa langsung mendapatkan pelayanan di rumah sakit.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mengantisipasi

membludaknya pasien Covid-19 yang datang ke rumah sakit tersebut.

“Kami sudah melakukan rapat dengan RSUD dan Dinas kesehatan karena kita sekarang dalam kondisi yang sangat darurat mengenai perawatan di Rumah sakit. Pasien setiap hari yang terkena Covid-19 berduyun-duyun kerumah sakit ketersediaan bed kami terbatas dan nakes kami terbatas,” kata Bupati di Gedung Comand Center (CC) di Komplek Pendopo, Selasa (29/6/2021).

Sementara itu, Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman, menilai Rudi Gunawan terlambat mengantisipasi kasus corona dan terlambat dalam membuat sebuah  kebijakan yang tegas dan tepat sasaran saat corona masih belum melonjak.

"Penanganan kita terlambat karena awalnya dianggap bisa teratasi, ruangan ataupun rumah sakit tidak dipersiapkan dengan baik, enggak akan melonjak pesat. Tapi semua itu jadi boomerang, kenyataan nya covid di Garut melonjak cepat dan sudah sangat darurat, sehingga banyak masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan akibat bed sudah habis dan ruangan sudah penuh serta oksigen yang terbatas mengakibatkan masyarakat banyak yang tidak tertolong" ucap Asep Nurjaman kepada  wartawan, Selasa(29/6).

Di antara kengawuran itu adalah informasi yang tidak satu pintu dari pemerintah Garut serta ketua Gugus Tugas yang tidak ada Mind set atau gebrakan dalam membuat sebuah kebijakan yang tepat dalam mengantisipasi penyebaran covid 19.

"Idealnya Bupati selaku gugus tugas dari awal sudah mempersiapkan segalanya".

Karena jelas kan anggaran nya sudah dialokasikan sangat besar untuk penanganan covid 19.

Asep juga menilai melonjaknya kasus covid serta banyak yang meninggal dikarenakan Bupati tebang pilih dalam membuat sebuah kebijakan.

"Harusnya dari awal tempat wisata, mall , tempat hiburan dan pabrik dan tempat keramaian lainnya harus di evaluasi secara komprehensif jangan dibiarkan seperti ini. "Ujarnya

Jumat, 11 Juni 2021

FPPG Pertanyakan 100 Hari Kerja Sekda Garut, Ngapain Aja ?

OpiniRakyat.id - Salah satu NGO (Non-government organization) di Kabupaten Garut, mempertanyakan kerja 100 hari Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana (Jum'at, 11/6/2021)

Setelah dilantik pada bulan Februari 2021 kemarin, hampir sudah 5 bulan berjalan dan lebih dari 100 hari. Kinerja Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana dipertanyakan.

Karena peran dan fungsinya sebagai orang nomor 3 di Kabupaten Garut tidak bekerja dengan baik alias stagnan/berjalan ditempat. Ujar Ketua Umum FPPG, Asep Nurjaman.

"Sebagaimana harapan kami, Sekretaris Daerah itu harusnya menjadi panglima terdepan dalam kerja nyata meningkatkan kabupaten Garut ini bebas dari kemiskinan, kebodohan, ketertinggalan, stunting, kesejahteraan, birokrasi yang bersih KKN, SDM yang maju serta pendidikan dan kesehatan yang lebih baik dalam mengayomi masyarakat miskin.

Selanjutnya, dalam situasi covid 19 saat ini, yang mana Garut sudah out break. Yang mana perlu ada tindakan kerja nyata dari sosok panglima ASN bukan hanya sekedar diplomasi yang tidak kunjung selesai permasalahan di lapangan.

Asep juga merasa bingung, sudah lebih 100 hari tapi kerja sekda monoton. Tidak ada terobosan dalam melakukan peningkatan reformasi birokrasi yang lebih baik.

Sementara itu, Sekjen FPPG, Pian Sopyana mengatakan  masih banyak program yang harus dilaksanakan, salah satunya masalah rendahnya IPM dibanding kabupaten lain. Meski menerima penghargaan

begitu banyak, tetapi masih banyak kekurangan yang harus dipicu dan dipacu. Kita masih punya masalah dengan lamanya rata-rata pendidikan. Kita juga masih punya persoalan besar tentang kesejahteraan menyangkut daya beli dan pelayanan dasar yang memerlukan kerja keras semuanya," ujarnya.

Seperti kita ketahui sekarang ini kita dihadapkan dengan berbagai tantangan sehingga dibutuhkan adanya kesungguhan dalam menangani setiap permasalahan yang ada. Kami

berharap pejabat Sekda yang baru ini dapat menjalankan tugas, fungsi, dan

tanggung jawabnya dengan baik dan memastikan program-program realitas Kabupaten Garut sesuai dengan perencanaan,"ujarnya.

Karena Sekda itu kan sebagai Manager dari seluruh kepala SKPD harus punya planning yang jelas dalam memanagement birokrasi di lingkungan Pemkab Garut.

Jumat, 28 Mei 2021

FPPG Nilai Indag Lakukan Pembiaran Pembangunan 14 Kios Pasar Wisata Samarang


OpiniRakyat.id - Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) menyikapi terkait polemik pembangunan los di ruang terbuka hijau Pasar Wisata Samarang. Pasalnya, pembangunan 14  kios tersebut selain 

diduga merubah Detail Enginering Design (DED) yang dibuat tahun 2016 juga diduga tidak memiliki ijin alias ilegal.

Ini jelas ada pelanggaran secara administratif ataupun bisa juga pidana. Dikarenakan ada unsur perubahan alih fungsi dan tidak ada legalitas perizinan. Ujar Sekjen DPP FPPG, Pian Sopyana saat di konfirmasi awak media dirumahnya, Sabtu (29/5/21).

Selanjutnya, Pian juga menegaskan Dinas Industri dan Perdagangan Kabupaten Garut diduga melakukan pembiaran pembanguan 14 Kios Pasar Wisata Samarang.

Ia juga merasa heran kenapa dinas indag melakukan pembiaran, mereka kan yang punya regulasi, sistem kebijakan ko aneh dibiarkan sampai ada bangunan yang liar di ruang terbuka hijau tersebut.

Jangan sampai ada oknum pejabat yang terlibat pemufakatan jahat dalam pembangunan 14 kios pasar wisata Samarang.

Dalam hal kasus tersebut, bukan selesai dengan dihentikan tapi proses awalnya yang sudah terjadi pelanggaran, kenapa ko dibiarkan.

Indag itu kan lembaga negara masa kalah sama oknum yang jelas melakukan pelanggaran secara administratif ataupun pidana.

Oleh karena itu, kami meminta kepada Dinas Indag untuk mengklarifikasi secara terbuka terkait polemik  tersebut. Kalau tidak ada pertanggung jawaban secara resmi, kami akan proses keranah hukum, ujarnya.

Kamis, 20 Mei 2021

Koperasi Trisakti Permata Permai Bagikan Sembako kepada Anggota dan Masyarakat


OpiniRakyat.id - Dalam rangka penanganan dampak sosial ekonomi serta  bentuk kepedulian terhadap sesama yang terdampak Covid-19 Koperasi Trisakti Permata Permai bagikan sembako kepada anggota Koperasi

Selain dibagikan kepada anggotanya, masyarakat sekitar pun ikut merasakan program Koperasi Peduli 

Pimpinan Koperasi Abdul Wahid menjelaskan Koperasi sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasar atas azas kekeluargaan memiliki semangat yang kuat dalam kebersamaan untuk menolong sesama anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya yang dapat diwujudkan dalam bentuk "Koperasi Peduli", Ujarnya.

Kegiatan koperasi peduli yang dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap anggota dan masyarakat yang saat ini terdampak wabah Covid-19 yang sedang melanda ini, tambahnya.

"Kegiatan ini sebagai bentuk untuk saling membantu dan bergotong royong terhadap sesama dan kegiatan ini dapat meringankan serta mengurangi kesulitan yang sedang kita hadapi ini.

Senin, 10 Mei 2021

FPPG Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada Sekda, Kadisdik dan Baznas Garut

OpiniRakyat.id - Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) menyatakan mosi tidak percaya kepada Sekda Garut, Nurdin Yana, Kadisdik Garut, Totong dan Ketua Baznas, Rd. H. Aas Kosasih. Mosi tidak percaya ini sebagai bentuk kekecewaan dimana jadwal audensi sampai saat ini belum jelas waktunya dan ini menunjukan ketidakseriusan serta menganggap sepele dalam menyelesaikan sebuah polemik riak di lapangan. 

Saat tadi kami mengkonfirmasi kepada Sekretaris Daerah Garut, pihaknya sudah berusaha menghubungi Kadisdik Garut akan tetapi belum ada jawaban yang pasti malahan sudah mengutus bagian Tata Pemerintahan dari kemarin ke dinas pendidikan Garut tetapi belum juga ada hasilnya.

Selanjutnya, Ketua Baznas juga alasan sudah libur dan minta jadwal audensinya Syawal saja, kata pak Sekda saat tadi dikonfirmasi oleh kami.

Ini sudah jelas bahwa laporan pengaduan masyarakat dianggap tidak penting sehingga mereka tidak peduli akan aspirasi dari masyarakat.

Pernyataan mosi ini disampaikan setelah Sekda Garut, Nurdin Yana, Kadisdik Garut dan Ketua Baznas  tidak kooperatif terhadap laporan pengaduan masyarakat, ujar Ketua Umum DPP FPPG , Asep Nurjaman saat di konfirmasi dirumahnya, Senin (10/5/2021).

Sementara itu, Sekjen DPP FPPG, Pian Sopyana mengatakan Pemkab Garut  harus bertanggung jawab atas terjadinya riak di lapangan akibat perampasan hak pemotongan zakat profesi 2.5 persen secara payroll yang jelas merugikan para guru penerima TPG yang merasa dizolimi.

Pian juga menegaskan Dinas Pendidikan Kabupaten dan UPZ Disdik harusnya melakukan sosialiasi secara sempurna kepada seluruh guru penerima TPG serta penandatangan prsetujuan kesanggupan pembayaran zakat profesi dan mewakilkan ijab qobul dari guru penerima TPG.

Selanjutnya, Disdik, Baznas, bank bjb dan UPZ Disdik Garut harus dapat memilih memilah terlebih dulu, siapa saja  yang sudah memenuhi nisob dan siapa yang belum memenuhi nisob. Jangan asal potong saja karena kalau belum memenuhi syarat sah nisob, pengelola zakat sudah bersikap dzolim kepada para guru penerima TPG.

Kami benar-benar kecewa atas tindakan yang dilakukan Kadisdik Garut dan Baznas Garut yang terindikasi menghindar sehingga tidak ada itikad baik  terkait polemik yang terjadi saat ini. Uangkapnya

Selasa, 23 Maret 2021

DPC GMNI Garut Melaksanakan Tasyakur Binikmat dan Do’a Bersama Dalam Rangka Dies Natalis GMNI Ke-67.

Opini Rakyat.id - Tidak terasa organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) sudah menginjak kepada usia 67 tahun, dari pertama berdirinya Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) oleh Bung Karno pada tangal 23 Maret 1954 dan sekarang 23 maret 2021.

Pada Dies Natalis GMNI yang ke 67 yang bertemakan “Merawat Indonesia, Mengukuhkan Kebinekaan” Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kab. Garut, menggelar tasyakur binikmat dalam rangka memperingati hari lahir GMNI pada tanggal 23 maret 2021 di sekertariat DPC.

Dalam rangkaian acara tersebut dihadiri oleh pendiri GMNI di Kab. Garut yaitu Bung Adam dan juga beberapa alumni lainnya, serta dihadiri juga oleh pengurus Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah dan kader-kader Garut yang masih aktip berdinamika di GMNI, 

Bung Adam menyampaikan sambutannya sebelum memimpin do’a, bahwa kita jangan lupa terhadapa azas perjuangan kita tanpa melupakan kebaikan-kebaikan religius, sebab kita lahir dari dasar negara Pancasila yang berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan, di tambah dengan beberapa isu hangat tentang agama yang sedang ramai di perbincangkan di media sosial, GMNI harus bisa menjadi penengah sebagai kaum nasionalis. Selasa (23/03)

Disambut juga oleh pengurus PA GMNI Garut yaitu bung Kalamullah, GMNI yang sekarang harus bisa lebih kuat dalam mempertahankan idiologi bangsa, dengan kemajuan zaman dan ancaman-ancaman yang akan makin lebih-lebih banyak. Beliau juga menitipkan pesan supaya kader-kader aktip  tetap belajar dan mencari sari-sari keilmuan di GMNI,  sebab terasa manfaat berorganisai itu bukan ketika berproses, serta kader yang masih aktip harus selalu solid dan menjaga komunikasi dengan alumni-alumni lainnya, demi menjaga sinergitas dan keharmonisan antara kader aktip dan juga alumni.

Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Bung Arif Hambal juga menyampaikan, ketika kita berdinamika di organisai harus bisa lebih pro aktip dalam segala kegiatan yang bersipat manfaat untuk kemajuan organisai. ditambah juga dalam sambutan ketua DPC GMNI Garut yang diwakili oleh Sekertaris DPC yaitu Bung Indra Atriadi, apresiasi besar dan juga meminta permakluman karena ketua DPC GMNI Garut tidak bisa hadir, dikarenakan lagi dalam keadaan kurang sehat. dan juga menyampaikan kepungurusan saat ini sangat membutuhkan saran dan masukan dari alumni dan kader aktip untuk kemajuan bersama dalam membangun GMNI ke arah yang lebih baik dan maju.

Kegiatan tersebut adalah salah satu cara rasa memiliki kita terhadap GMNI selaku kader  yang masih aktip, dan juga berdo’a untuk kemajuan, kesejahteraan serta kesehatan bangsa. Ujarnya

Selasa, 16 Maret 2021

FPPG : Program Rutilahu di Garut Harus Dikawal dan Diawasi

Asep Nurjaman : Ketua Umum DPP FPPG Garut

Opini Rakyat.id - Pemerintah Kabupaten Garut menerima bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu)  1.480 rumah  yang tidak layak huni untuk 99 Desa Tahun anggaran 2021 dari Gubernur Jawa Barat.  

Program rutilahu ini memberikan alokasi dana sebesar 17,5 juta rupiah untuk satu rumah, dengan sumber dana dari Bantuan Gubernur. Dana tersebut akan ditransfer secara langsung ke rekening penerima bantuan dan tidak boleh digunakan selain untuk pembangunan rumah.

“Rutilahu ini adalah program yang diberikan kepada mereka dengan 17,5 juta dari bantuan gubernur, jadi uangnya ditransfer ke rekening masing-masing,”.

Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman Mengatakan program rutilahu harus dikawal dan di awasi oleh semua pihak agar tepat sasaran dan tidak dijadikan ajang bancakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Aktivis muda  ini mengatakan program rumah tidak layak huni atau Rutilahu di kabupaten Garut agar tepat sasaran sehingga mampu dirasakan manfaatnya di masyarakat.

Asep juga berharap agar bantuan pembuatan program oleh pemerintah provinsi, harus melihat dari sisi azas keadilan masyarakat karena FPPG mendapatkan banyak laporan ada beberapa program yang tidak tepat sasaran.

Apalagi masa pandemi covid-19 ini menambah beban masyarakat makanya ia menegaskan setiap program pemerintah harus dikawal dan di awasi agar tepat sasaran. Ujarnya

Jumat, 12 Maret 2021

Kacaunya Program BPNT, FPPG : Banyak Wasit Ikutan Main!


Opini Rakyat.id - Program BPNT di kabupaten Garut makin carut marut, pasalnya program tersebut diduga ada konsfirasi wasit ikutan main harusnya wasit itu menjadi pengawas dan pemutus yang adil.

Hal itu dikatakan ketua umum FPPG, Asep Nurjaman. Ia sangat kecewa, mengeluhkan dan menyesalkan dengan banyak nya problem program bpnt yang terjadi di kabupaten Garut, salah satunya adalah tidak ada nya kinerja nyata dan ketegasan Tikor Kabupaten dan Kecamatan dalam mengawal program BPNT di Kabupaten Garut.

Selain itu Ia juga sangat Miris melihat kacau nya kondisi dilapangan  Bansos Program BPNT/ Sembako dari tahun 2018 sampai 2021 ini,  dimulai dari penunjukan agen yang asal asalan tidak sesuai dengan aturan pedum, kinerja pendamping sosial yang tidak bekerja Profesional, Tikor Kecamatan dan Desa/Kelurahan tidak bekerja secara tufoksinya  serta tidak adanya Verifikasi Qualified perusahan suplleir baik secara  kapasitas, kapabilitas maupun secara administrasi perizinan usaha nya.

Namun menurutnya yang lebih sangat di sayangkan adalah tufoksi tikor kabupaten, kecamatan sampai desa tidak berkerja sesuai dengan fungsinya dan malahan diduga di manfaatkan oleh oknum Tikor itu sendiri yang sekaligus tergabung dalam Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten.

Padahal secara kedudukannya sesuai dengan Pedoman Umum (PEDUM) Program BPNT/ Sembako Kalau kita lihat di dalm Perubahan I tahun 2020 halaman 129 disebutkan bahwa mereka “adalah pelaksana Program Bansos Pangan di Kabupaten/Kota, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota dengan tugas melakukan koordinasi perencanaan, penganggaran, pemutakhiran data KPM, sosialisasi, pelaksanaan distribusi KKS bersama Bank Penyalur, pemantauan dan evaluasi, penanganan pengaduan, serta pelaporan pelaksanaan program.

Hal ini juga tertuang dalam Permensos Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 49 – Pasal 51. Dalam Permensos tersebut tidak ada satupun menyebutkan bahwa Tim Koordinasi Kab/Kota bertugas mempersiapkan pemasok bagi e-warong. Berkenaan dengan hal ini artinya Oknum tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang  sebagai Tim Koordinasi. Ungkapnya

Oleh karena itu selama wasit ikut bermain di sanalah akan terus terjadi korupsi sistematis dan berjamaah serta kalau tikor kabupaten tidak punya gebrakan dan keseriusan dalam mengawal dan pendampingan  program bpnt/sembako, maka program tersebut akan terus dijadikan ajang korupsi dan kolusi berjamaah. Ujarnya

Kamis, 28 Januari 2021

Nurdin YanaTerpilih Jadi Sekda Garut, Asep: Selamat, Semoga Amanah


Opini Rakyat.id - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Peduli Garut, Asep Nurjaman, memberikan ucapan selamat kepada Asda 1 Pemerintahan dan Kesra Nurdin Yana yang terpilih menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Garut.

“Selamat, semoga amanah dalam menjalankan tugas baru,” ujar Asep kepada wartawan di Garut, Kamis (28/1/2021).

Menurut Asep,  Nurdin Yana adalah sosok yang tepat sebagai Sekda Garut. Rintisan karir Nurdin di birokrasi pemerintahan dimulai sejak menjadi staf  sampai menjadi Asda 1 Pemerintahan dan Kesra.

“Nurdin Yana adalah sosok yang tepat, sebagai putra bangsa diharapkan memahami situasi Garut, baik secara kewilayahan dan birokrasi pemerintahannya,” kata pria yang kritis dalam menyuarakan aspirasi rakyat ini.

Asep berharap, Nurdin dapat menguatkan kerja-kerja Bupati dan Wakil Bupati sampai 2024, menjadi jembatan komunikasi antara eksekutif dan legislatif, juga dapat menjembatani permasalahan umat di Garut kepada Provinsi maupun Pusat.

“Kita semua berharap, dengan Sekda yang sudah terpilih ini, komunikasi eksekutif dan legislatif semakin baik, permasalahan umat terakomodir, pelayanan untuk warga menjadi maksimal, serta bisa jadi mitra dan berkabolasi dengan semua element organisasi dalam mewujudkan Garut yang lebih maju dan sejahtera. terlebih di masa pandemi saat ini,” pungkasnya.

Diketahui, Nurdin Yana terpilih setelah tersiar kabar di media dan diumumkan langsung oleh Bupati Garut, Rudi Gunawan. Nurdin Yana rencananya akan dilantik pada Senin (1/2/2021).

Kamis, 07 Januari 2021

DPP FPPG Tuntut Ubah Skema Bansos BPNT Jadi Tunai

Opini Rakyat.id - Pasca melakukan audiensi dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut beserta Dinas Sosial, DPMPD, Disperindag dan Bank Mandiri pada hari Selasa (5/1/2021) di kantor DPRD Garut.

Menurut Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman saat di hubungi Opini Rakyat Indonesia di kantornya. Menjelaskan pihaknya mendorong agar Pemkab Garut beserta DPRD serius dalam menampung aspirasi kami.

“Apa yang kami tuntut dan sampaikan pada saat audiensi dengan anggota dewan dan dinas terkait serta bank mandiri kemarin, harus ditindaklanjuti secara serius dan nyata , jangan banyak bicara tanpa ada tindakan yang tegas dari semua pihak terkait ”, ungkap Asep melalui pesan singkat kepada Opini Rakyat Indoenesia, Kamis (7/1/2021).

Hal yang menjadi tuntutan diantaranya adalah :

1. Program bpnt/sembako diubah dalam bentuk tunai

2. Untuk dilakukan pemutihan terhadap seluruh agen-agen bank BNI dan mandiri 

3. Pecat oknum tksk yang sudah terbukti jelas berkinerja/berprilaku buruk

“Jika dalam beberapa waktu ke depan masih belum ada perkembangan juga dari tuntutan kami, maka kami akan kembali melakukan aksi yang lebih besar”, tegas Asep.

Selasa, 22 Desember 2020

Diesnatalis DPP FPPG Ke-6 Tahun, Berbagi Santunan Untuk Yatim Piatu.


Opini Rakyat.id - Dies natalis atau hari lahir Forum Pemuda Peduli Garut yang ke 6 di isi dengan kegiatan berbagi santunan sekala prioritas yang mendapat kan santunan adalah anak yatim piatu.

Acara santunan tersebut rencana nya akan di kontribusi kan di 42 kecamatan di Kabupaten Garut, yang dimulai dari hari Senin tanggal 21 Desember 2020 digelar di  kecamatan pasir wangi. Desa Pasir Kiamis  kabupaten Garut.

Disela sela kegiatan Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman, saat dimintai keterangan oleh team lipsus Opini Rakyat Indonesia mengungangkapkan sebagai jiwa aktivis yang berjiwa revolusioner bukan hanya memberikan kontribusi di kalangan Pemerintahan saja dimasa pandemi covid 19.

Saya dan kawan kawan ingin mencoba menyentuh faktor masyarakat yang dirasakan oleh masyarakat bawah persoalan perut adalah nomor satu bahkan acara ini akan di target kan secara berkala dan menyentuh setiap pelosok di 42 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Garut dan pada intinya apa yang saya dan kawan kawan lakukan menjadi sebuah nilai keberkahan untuk Organisasi FPPG dan begitu juga penerima manfaat nya (yatim piatu).

Begitupun atensi dari Warga di berbagai Wilayah seperti hal nya di Kecamatan pasir wangi, dan Kelurahan Pananjung dan Desa Cintarasa yang menyambut sangat lah berterima kasih dan merasa terbantu sebut saja Cicin yang mengakui tinggal di kampung Sangkan sambil berkaca kaca saat menerima santunan dengan menahan tangis. 

"Ujang kasep mugia naon anu di tampi ku abdi sing janteh berkah, kagentosan kunu langkung tinu dipasihkeun Kitu deui sing sarehat arageung milik sakali deui nuhun pisan ujang karasep" ungkap Cicin usai diwawancarai di kampung Sangkan desa cinta rasa Kec samarang kab Garut.

Begitu juga antusias Masyarakat dan penerima santunan diwilayah kecamatan pasir wangi Kab Garut, menurut Ridwan salah satu tokoh pemuda yang menurut sebagian Masyarakat di Desa pasir kiamis merupakan kandidat salah satu calon lurah di Wilayah tersebut.

"Langkah Forum Pemuda Peduli Garut menurut saya pribadi adalah hal yang sangat mulia dan mencerminkan jiwa sosial yang tinggi, mudah mudahan dengan apa yang sekarang dilakuan oleh Ketua Umum DPP FPPG mendapat dukungan serta perhatian dari berbagai pejabat penting di Kabupaten Garut, Karena persoalan masyarakat bawah dan yatim piatu adalah merupakan tangung jawab semua pihak, makanya saya sendiri sebagai masyarakat di wilayah Kp Desa pasir kiamis angkat jempol dan berterima kasih atas segala bentuk kontribusi yang diberikan kepada anak yatim piatu semoga jadi amal kebaikan dan berkah amin yarobal alamin tandas Ridwan.

Pada hari Rabu besok acara Diesnatalis FPPG yang ke 6 akan di isi dengan kegiatan di wilayah Kecamatan Tarogong kidul, Kecamatan Garut Kota  dan Kecamatan Karangpawitan, di puncak nya akan digelar dengan acara Tablig Akbar untuk Garut dan gelar doa bersama yang rencana nya akan digelar  pada bulan Januari 2021 dan mengundang berbagai lapisan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Garut.

Senin, 14 Desember 2020

Garut Masuk Zona Merah, Kinerja Satuan Gugus Tugas Dipertanyakan.


Opini Rakyat.id - Pada pekan ini, Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil atau biasa di sapa  Kang Emil  menetapkan Kabupaten Garut masuk ke dalam zona merah Covid-19, atau risiko penularan virus tinggi. Padahal sebelumnya kasus Covid-19 sempat terkendali meski terjadi penambahan kasus.

Hal itu pun mendapatkan sorotan dari Ketua Umum DPP FPPG Asep Nurjaman. Dirinya menilai, peningkatan kasus ini dipicu karena kelalaian masyarakat dan banyak yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) melalui pelaksanaan 3M yakni Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker, dan menjaga jarak.

"Akan tetapi kelalaian masyarakat yang mulai kendor protokol kesehatan itu bukan tanpa sebab. Salah satunya dari pengawasan yang dilakukan oleh Satgas sangat lemah," jelas Asep Senin, 14 Desember 2020.

Aktivis muda dan kritis ini bahkan mempertanyakan kinerja dan pengawasan Satgas Covid-19 dalam upaya pencegahan penyebaran virus yang menjadi pandemi dunia tersebut. Padahal anggaran yang disiapkan pun sangat besar.

"Di mana anggaran dari BTT saja itu sudah Rp 300 miliar lebih. kinerja satgas kabupaten Garut  harus menjadi evaluasi pemerintah," ujar Asep.

Ditambahkan Asep, pihaknya pun lantas bingung ketika ditanya soal penanggulangan Covid-19. Sebab satgas terkesan tidak membuka secara utuh informasi seputar kasus-kasus yang terjadi termasuk transparansi anggaran yang sudah dipakai.

Hingga kini, publik masih menunggu aksi nyata Pemkab Garut dalam hal ini Gugus Tugas dalam mencari solusi tepat dalam penanganan covid 19, ujar Asep.

Selasa, 08 Desember 2020

Realisasi Penyaluran BPNT Kartu Sembako ke Kabupaten Garut senilai Rp 1.25 Triliun, FPPG: Diduga Jadi Bancakan Oknum


Opini Rakyat.id -
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong bekerjasama dengan Bank HIMBARA.

Bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu, akan tetapi penyelenggaraan pelaksanaan program BPNT di Kabupaten Garut Sangat Kacau dan amburadul.

Dalam realisasi penyaluran bpnt dari Kemensos ke kabupaten Garut mulai tahun 2018 dengan bantuan senilai Rp.237.600.000.000 dan tahun 2019 dengan nilai bantuan sebesar Rp 324.000.000.000 serta tahun 2020 mendapat tambahan jumlah perluasan KPM dengan nilai bantuan senilai Rp 696.000.000.000.

Menurut Ketua Umum DPP FPPG Asep Nurjaman menjelaskan bantuan sosial BPNT kartu sembako sudah berjalan kurang lebih 3 tahun dari tahun 2018 hingga sekarang tahun 2020.

Akan tetapi mulai dari awal lounching penyaluran  hingga saat ini terus saja terjadi permasalahan yang klasik sehingga bansos yang tujuannya untuk kesejahteraan rakyat jadi ajang bancakan bisnis oknum mafia yang memanfaatkan program tersebut. Ungkapnya

Kalau dibiarkan seperti ini, penyelewengan dan penyalahgunaan akan terus terjadi karena ada ruang untuk melakukan KKN sehingga rakyat hanya dijadikan alat untuk kepentingan para oknum mafia yang tidak bertanggung jawab.

Karena wasit yang tugasnya untuk pengawasan dan pembinaan malah diduga ikutan bermain dalam ranah program bansos bpnt tersebut.

Oleh karena itu, kami meminta program bpnt kartu sembako tersebut untuk dievaluasi secara menyeluruh dan di alihkan jadi bantuan uang tunai langsung. Ujar Asep

Sementara itu menurut Wakil Ketua DPP FPPG, Toni Firmansyah mengatakan dengan adanya OTT dana bansos covid 19 di Kementrian Sosial RI dengan keterlibatan  Menteri Sosial nya langsung menunjukan bantuan yang selama ini diberikan kepada rakyat hanya sekedar formalitas tetapi dibalik itu ada kejahatan terorganisir.

Tidak terlepas program bansos bpnt dan pkh yang selama ini sudah dikucurkan ke daerah kabupaten Garut sudah Berapa ratus triliun. Ini harus jadi bahan evaluasi   bagi kementrian Sosial khususnya Dians Sosial Kabupaten Garut untuk mengevaluasi kucuran program PKH dan BPNT, apakah sudah tepat sasaran atau tidak. Ungkapnya

"Jangan sampai anggaran triliunan untuk masyarakat tidak mampu di kabupaten Garut tersebut hanya dijadikan alat untuk kepentingan pribadi dan kelompok oknum yang tdiak bertanggung jawab". ujarnya

Maka dari pada itu, kami minta dengan tegas kepada Dinas Sosial Kabupaten Garut untuk mengevaluasi kegaitan program PKH dan BPNT apakah sudah efektif , efesien dan tepat sasaran serta masyarakat yang kurang mampu tersebut bisa dibina dan diberdayakan sehingga bisa mandiri. Ujarnya

Senin, 07 Desember 2020

Surat Terbuka DPP FPPG Garut, Usut Tuntas Korupsi Sistematis BPNT Di Kabupaten Garut


Opini Rakyat. id - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong bekerjasama dengan Bank HIMBARA.

Bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu, akan tetapi penyelenggaraan pelaksanaan program BPNT di Kabupaten Garut Sangat Kacau untuk itu DPP FPPG Garut melayangkan Surat Terbuka,

Berikut isi surat DPP FPPG Garut :

Kepada YTH,

1. Presiden Republik Indonesia

2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia

3. KPK RI

4.Kejagung RI

5. Kementrian Sosial RI

6. OJK RI

7. DPR RI

8. Gubernur Jawa Barat

9. Kapolda Jawa Barat

10. DPRD Provinsi Jawa barat

11. Bupati Garut

12. DPRD Garut

13. Kapolres Garut

14. Kejaksaan Negeri Garut

Di 

Tempat

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Garut diduga jadi ajang bancakan, penyelewengan dan amburadul, dan yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah Dinas Sosial dan Bank BNI, Bank Mandiri, TKSK, Agen, Supleir serta Desa yang harus segera di proses hukum dan diadili.

Kami juga menambahkan banyaknya pihak yang diduga bermain dalam proyek program BPNT maka pihaknya meminta Pihak Agen, Bank BNI dan Bank Mandiri, TKSK serta Oknum oknum yang terlibat dalam penyalah gunaanya harus segera diproses hukum.

“Maka dari itu kami meminta agar kasus BPNT ini di tindak sampai tuntas tanpa pandang bulu, karena ini menyangkut sosial kemasyarakatan dalam strata terendah” 

Secara keseluruhan Kami menilai kisruhnya Program BPNT sejak pertama digulirkan di Kabupaten Garut syarat dengan kepentingan-kepentingan dan pemanfaatan yang tidak mendasar dan menjadi ajang Bancakan korupsi yang sistematis.

Kami warga negara Indonesia yang tergabung didalam Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) meminta kepada seluruh pemangku kebijkan dan aparat penegak hukum untuk segera :

1. Mengusut tuntas penyelewengan anggaran   bpnt yang tidak diterima penuh oleh masyarakat sesuai dengan jumlah  nilai indeks bantuan 

2. Hak KPM direnggut karena digesek oleh oknum agen, TKSK dan desa.

3. Penunjukan agen bansos yang kental dengan nepotisme 

4. Tidak adanya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh pemkab Garut dalam hal ini Tikor kabupaten dan kecamatan.

5. Mengusut tuntas korupsi sistematis yang dilakukan oleh oknum oknum Dinsos ,TKSK, agen, supleir, desa dan bank bni dan mandiri dan oknum APH

Maka yang terpenting dari semua itu adalah pentingnya satunya ucap dan laku.

Kitab Suci mengatakan "mengapa engkau tidak melaksanakan apa yang engkau katakan'. "Kemarahan besar dari Allah jika engkau hanya pandai memperkatakan perbuatan tapi tidak pintar memperbuatkan perkataan itu".

Kami semua berdoa ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa melimpahkan kekuatan lahir dan batin bagi para pemangku kebijakan dan APH untuk mengembang amanat dengan penuh amanah, dan agar bangsa Indonesia terhindar dari marabahaya dan malapetaka.

Maka, saatnya hati nurani berbicara, dan saatnya hati nurani membimbing dan memimpin kehidupan bangsa ini.

Wallahu al-Musta'an

Salam Takzim

Ketua Umum DPP FPPG

Asep Nurjaman

07-11-20

Senin, 30 November 2020

FPPG : Setelah Audensi dengan DPRD Garut, Pemkab Garut dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM Garut, Satpol PP, Disnaker KSP Kemuning Cabang Garut di Tutup

Opini Rakyat.id - Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) telah melakukan audensi pada tanggal 30 November 2020, hari Senin pukul 14.00 wib di gedung DPRD kabupaten Garut terkait Koperasi Kemuning yang tidak mempunyai perizinan lengkap tapi sudah beroperasi hampir 3 tahun yang beralamat di ruko Dreamland Ciateul Kecamatan Tarogong Kaler.

Menurut Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman saat ditemui dikantornya, menegaskan sudah melakukan laporan kepada Kejaksaan Negeri Garut tetapi tidak ditindaklanjuti sehingga kami melayangkan surat Audensi kepada DPRD Garut sebanyak lima kali baru diterima pihak DPRD Garut.

Hasil dari kesepakatan dengan pihak DPRD Garut, Pemkab Garut dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM Garut, Satpol PP, Disnaker dan pihak Koperasi Kemuning sendiri menyetujui untuk melakukan penutupan sementara sebelum perizinan lengkap.

Ini merupakan kabar yang sangat membahagiakan bagi kami selaku kontrol sosial yang mana didengar aspirasi masyarakat, yang mana Pemkab Garut dan DPRD harus tegas terhadap para pelaku usaha yang jelas tidak ada perizinannya serta tidak jelas kontribusi kepada PAD kabupaten Garut. Ungkapnya

Sementara itu, menurut Sekjen DPP FPPG Pian Sopyana dengan ditutupnya Koperasi Kemuning ini menjadi warning bagi koperasi koperasi yang berkedok koperasi atau yang tidak mempunyai perizinan alias bodong harap mematuhi peraturan peraturan yang berlaku khususnya peraturan yang ada di kabupaten Garut.

Kami tidak alergi investor untuk datang ke Garut tapi mekanisme dan proseduralnya harus ditempuh terlebih dahulu jangan asal usaha dulu baru izin dibelakangan ini yang salah melabrak aturan. Ungkap Pian

Selanjutnya menurut Wakil Ketua FPPG, Toni Firmansyah mengapresiasi kepada DPRD dan Pemkab Garut dengan bersikap tegas walaupun telat dalam melakukan tindakan  akan tetapi kami tetap mengapresiasinya.

Ini sebagai bentuk ultimatum kepada para pelaku usaha yang mau datang ke Garut jangan semena-mena datang usaha tanpa permisi terlebih dahulu kepada tuan rumah. Karena mereka melakukan aktivitas usaha harus sesuai dengan mekanisme aturan yang harus ditempuh terlebih  dahulu. Ungkapnya

Maka dari pada itu,dengan ditutup nya koperasi kemuning tersebut menjadi spirit bagi kami bahwa hukum masih tajam kepada pelaku usaha kapitalis yang melanggar aturan di kabupaten Garut ini. Ungkap nya

Rabu, 18 November 2020

Kecewa, Empat Kali Kirim Surat Audensi ke DPRD Tidak Di Gubris, FPPG Nyatakan Mosi Tidak Percaya

Opini Rakyat.id - Forum Pemuda Peduli Garut merasa kecewa dengan sikap dan pelayanan DPRD Kabupaten Garut yang tidak pernah menampung aspirasi dari masyarakat. 

Hampir sudah empat kali mengirimkan surat permohonan audensi tetapi terus saja permakluman dan penjadwalan ulang. 

Ini sungguh jelas membuktikan bahwa keberadaan DPRD tidak ada manfaatnya bagi masyarakat yang ingin mengadukan permasalahannya kepada lembaga penyambung lidah rakyat ini.

Hal tersebut di ungkapkan Ketua Umum DPP FPPG,  Asep Nurjaman saat di hubungi di kantornya, Rabu (18/11/20).

Asep juga menegaskan DPRD seharusnya lebih respon terhadap aspirasi masyarakat karena mereka adalah perwakilan dari masyarakat yang tercantum dari amanat Undang- undang. Karena DPRD itu penyambung lidah masyarakat. 

Saya berfikir DPRD Garut lebih mementingkan pribadi nya daripada memikirkan aspirasi masyarakat. Ungkap Asep

Kalau DPRD tidak mau menerima aspirasi dari kami lebih baik lembaga DPRD dibubarkan saja dan kami nyatakan mosi tidak percaya kepada DPRD Garut. ungkap nya

Jumat, 13 November 2020

FPPG Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa Jika Laporan Oknum TKSK Nakal Tidak Di Respon Dinas Sosial Garut

Opini Rakyat.id - Jika Dinas Sosial Kabupaten Garut tidak segera mengusut laporan pengaduan yang disampaikan LSM FPPG terkait dengan pelanggaran TKSK yang diduga jelas berprilaku dan berkinerja buruk, maka FPPG akan segera menggelar aksi demo di Dinas Sosial Kabupaten Garut.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman, ketika ditemui media di Kantornya, Jum'at (13/11/2020).

Kata Asep, pihaknya sudah dua kali mengirim surat pengaduan terkait tksk nakal kepada dinas sosial kabupaten Garut, akan tetapi belum ada balasan ataupun tindakan yang nyata.

Kami jadi berfikiran negatif jangan-jangan diduga ada main mata  tksk dengan dinas sosial kabupaten Garut. Ungkap Asep

Karena jelas menurut dinas sosial  sudah mengetahui tksk yang bermain dan yang sudah  melanggar aturan, mereka pernah berbicara kepada kami ada beberapa tksk yang bermain. akan tetapi ketika  kita dorong, pihak dinsos cuek dan tidak berkutik, ini ada apa , kami jadi bingung dan tanda tanya.

Asep berharap agar Dinas Sosial Kabupaten Garut  bersikap tegas dan segera menuntaskan kasus ini, karena didalamnya diduga ada banyak sekali kerugian masyarakat yang dilakukan oleh oknum TKSK. 

Pertanyaan kita sederhana sebenarnya, apa ya Dinas Sosial fikirkan dan ragukan dalam tindak tegas  merekomendasikan ke Kemensos terkait pemberhentian tksk yang diduga bermain.

Rabu, 11 November 2020

Diduga Kuat Kejari Garut Lamban Tangani Lapdu FPPG

Opini Rakyai.id - Buntut 2 laporan  lapdu FPPG yang bergulir awal di kejaksaan tinggi jawabarat menuai tanda tanya sebuah Forum Pemuda Peduli Garut di kab Garut. 

Dua kasuistik laporan dugaan korupsi permasalahan BPNT dan dugaan penyalah gunaan wewenang dan jabatan oleh beberapa SKPD diwilayah kabupaten Garut terkait pembebasan jalan lingkar Cipanas Sigobing menurut salah satu bagian  APH di kejaksaan tinggi Jawa Barat. sudah bergulir ketinggkat Kejaksaan Negeri kabupaten Garut 2 bulan yang lalu  sesuai locus. Akan tetapi,  Pihak FPPG selaku pelapor sampai saat sekarang belum menerima pemberitahuan kelanjutan perkembangan dan SP2HP sebagi hak umum nya pelapor. 

Menurut keterangan Asep Nurjaman yang bernotabene sebagai Ketua Umum DPP  Forum Pemuda Peduli Garut pada hari Rabu siang pukul 11.00 Wib 11 Nopember 2020 menyampaikan rasa kecewa nya kepada team lipsus Opini Rakyat Indonesia

"Kata Asep nurjaman: dugaan ketidak jelasan perkembangan laporan beberapa kasus yg  saya laporkan di tingkat kejaksaan tinggi tiga bulan lalu dan sudah bergulir  menurut salah satu bagian pidsus kejaksaan negeri kabupaten Garut akan tetapi sampai saat sekarang Forum atas nama pelapor tidak menerima kejelasan kasus tersebut ini ada dugaan dipeti eskan inilah cermin hukum di ibarat kan lembah hitam selalu menyampingkan pelaporan  rakyat kecil seperti saya dan mereka hanya berpihak pada peguasa. 

Ditambah lagi satu laporan terkait dugaan salah satu koperasi dikabupaten Garut yang diduga kuat tidak mengantongi ijin oprasional kegiatan dan koperasi tersebut sudah sering bersentuhan dengan. Beberapa aktivis diwilayah kabupaten Garut akan tetapi sama hal nya pelaporan kami sama sekali berujung ketidak jelasan.  Tandas Asep Nurjaman. Dengan nada kesal dan geram mengungkapkan kekesalan nya kepada team Lipsus gema pembaharuan 

Rencana nya melihat satu sisi perkembangan beberapa  kasuistik  yg dilaporkan nya tidak begitu ditanggapi& menuai ketidak jelasan  rencana nya Senin depan pihak forum pemuda peduli Garut akan berlanjut melaporkan hal ini ketinggkat KPK (komisi pemberantasan korupsi) untuk melakukan uji petik dan melaporkan ulang dugaan perbuatan melawan hukum beberapa skpd terkait pembebasan jalan lingkar Cipanas sigobing  dan dugaan korupsi BPNT oleh beberapa pendamping program terkait guna mendapat kepastian hukum bagi pihak Forum Pemuda Peduli Garut sebagai bukti pendorong aksi  Forum Pemuda Peduli Garut akan membuat surat terbuka  yang berisi beberapa tuntutan  kejelasan hukum tiga kasusistik.

Harapan nya untuk jenjang waktu kedepan dengan adanya reaksi dan aksi Forum pemuda peduli Garut  yang berencana melaporkan ulang ke komisi pemberantasan korupsi dan membuat tuntutan surat terbuka akan menambah respon dan kepastian hukum secara transparan  demi tegak nya sebuah regulasi keadilan dan kejelasan hukum dimata masyarakat khusus nya di Kabupaten Garut.