OpiniRakyat.id - Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) menyikapi terkait polemik pembangunan los di ruang terbuka hijau Pasar Wisata Samarang. Pasalnya, pembangunan 14 kios tersebut selain
diduga merubah Detail Enginering Design (DED) yang dibuat tahun 2016 juga diduga tidak memiliki ijin alias ilegal.
Ini jelas ada pelanggaran secara administratif ataupun bisa juga pidana. Dikarenakan ada unsur perubahan alih fungsi dan tidak ada legalitas perizinan. Ujar Sekjen DPP FPPG, Pian Sopyana saat di konfirmasi awak media dirumahnya, Sabtu (29/5/21).
Selanjutnya, Pian juga menegaskan Dinas Industri dan Perdagangan Kabupaten Garut diduga melakukan pembiaran pembanguan 14 Kios Pasar Wisata Samarang.
Ia juga merasa heran kenapa dinas indag melakukan pembiaran, mereka kan yang punya regulasi, sistem kebijakan ko aneh dibiarkan sampai ada bangunan yang liar di ruang terbuka hijau tersebut.
Jangan sampai ada oknum pejabat yang terlibat pemufakatan jahat dalam pembangunan 14 kios pasar wisata Samarang.
Dalam hal kasus tersebut, bukan selesai dengan dihentikan tapi proses awalnya yang sudah terjadi pelanggaran, kenapa ko dibiarkan.
Indag itu kan lembaga negara masa kalah sama oknum yang jelas melakukan pelanggaran secara administratif ataupun pidana.
Oleh karena itu, kami meminta kepada Dinas Indag untuk mengklarifikasi secara terbuka terkait polemik tersebut. Kalau tidak ada pertanggung jawaban secara resmi, kami akan proses keranah hukum, ujarnya.