Opini Rakyat.id - Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) telah melakukan audensi pada tanggal 30 November 2020, hari Senin pukul 14.00 wib di gedung DPRD kabupaten Garut terkait Koperasi Kemuning yang tidak mempunyai perizinan lengkap tapi sudah beroperasi hampir 3 tahun yang beralamat di ruko Dreamland Ciateul Kecamatan Tarogong Kaler.
Menurut Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman saat ditemui dikantornya, menegaskan sudah melakukan laporan kepada Kejaksaan Negeri Garut tetapi tidak ditindaklanjuti sehingga kami melayangkan surat Audensi kepada DPRD Garut sebanyak lima kali baru diterima pihak DPRD Garut.
Hasil dari kesepakatan dengan pihak DPRD Garut, Pemkab Garut dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM Garut, Satpol PP, Disnaker dan pihak Koperasi Kemuning sendiri menyetujui untuk melakukan penutupan sementara sebelum perizinan lengkap.
Ini merupakan kabar yang sangat membahagiakan bagi kami selaku kontrol sosial yang mana didengar aspirasi masyarakat, yang mana Pemkab Garut dan DPRD harus tegas terhadap para pelaku usaha yang jelas tidak ada perizinannya serta tidak jelas kontribusi kepada PAD kabupaten Garut. Ungkapnya
Sementara itu, menurut Sekjen DPP FPPG Pian Sopyana dengan ditutupnya Koperasi Kemuning ini menjadi warning bagi koperasi koperasi yang berkedok koperasi atau yang tidak mempunyai perizinan alias bodong harap mematuhi peraturan peraturan yang berlaku khususnya peraturan yang ada di kabupaten Garut.
Kami tidak alergi investor untuk datang ke Garut tapi mekanisme dan proseduralnya harus ditempuh terlebih dahulu jangan asal usaha dulu baru izin dibelakangan ini yang salah melabrak aturan. Ungkap Pian
Selanjutnya menurut Wakil Ketua FPPG, Toni Firmansyah mengapresiasi kepada DPRD dan Pemkab Garut dengan bersikap tegas walaupun telat dalam melakukan tindakan akan tetapi kami tetap mengapresiasinya.
Ini sebagai bentuk ultimatum kepada para pelaku usaha yang mau datang ke Garut jangan semena-mena datang usaha tanpa permisi terlebih dahulu kepada tuan rumah. Karena mereka melakukan aktivitas usaha harus sesuai dengan mekanisme aturan yang harus ditempuh terlebih dahulu. Ungkapnya
Maka dari pada itu,dengan ditutup nya koperasi kemuning tersebut menjadi spirit bagi kami bahwa hukum masih tajam kepada pelaku usaha kapitalis yang melanggar aturan di kabupaten Garut ini. Ungkap nya
