Opini Rakyat Indonesia: pemerintah
Tampilkan postingan dengan label pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemerintah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Juli 2021

Pemda Garut Wajib Penuhi hak-hak Dasar Warga, Saat Menerapkan PPKM Darurat Akibat Pandemi COVID-19

OpiniRakyat.id - Dalam situasi saat ini, Peningkatan kasus covid 19 semakin tinggi dan beberapa kebijakan sudah dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus covid 19.

Langkah inisatif PPKM Darurat oleh pemerintah Garut ini memang bisa dipandang sebagai bagian ikhtiar pencegahan penyebaran virus covid 19. Namun sebenarnya langkah tersebut justru keluar dari pakem yang sudah diatur dalam Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Namun kebijkan pemberlakuan  PPKM Darurat tersebut  jangan  serta Merta dilakukan tanpa transparansi dan tanpa kalkulasi yang matang, yang lantas justru mengabaikan hak hak warga setempat yang semestinya di dapat dalam situasi PPKM Darurat.

Bila merujuk pada ketentuan pasal 7, pasal 8, pasal 39z Paal 52, Pasal 55 dan pasal 79 UU kekarantinaan  kesehatan 2108 serat pasal 8 jo. Pasal 5 UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dinyatakan secara jelas hal hal apa saja yang menjadi hak warga yang wajib dipenuhi oleh  Pemerintah pusat maupun Pemerintah Garut beserta intansi-instansi terkait saat terjadinya wabah penyakit menular, situasi kedaruratan kesehatan masyarakat dan berada dalam situasi  PPKM darurat , yang meliputi :

1. Hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis,

2. Hak mendapatkan kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya

3. Hak memperoleh  perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan 

4. Hak mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak oleh pemerintah.

Untuk itu DPP FPPG mendesak agar:

1. Pemerintah Garut  agar konsekuen dan konsisten melakukan langkah mitigasi dan pencegahan wabah pandemi virus COVID-19 dengan merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan 2018, UU Administrasi Pemerintahan 2014 maupun Undang-undang Wabah Penyakit Menular 1984;

2. Pemerintah Garut untuk memenuhi kewajiban dan mandat UU Kekarantinaan Kesehatan 2018 dan UU Wabah Penyakit Menular 1984, khususnya dalam hal memenuhi hak-hak dasar warga sesuai dengan standar internasional dan standar kebutuhan untuk penghidupan yang layak;

3. Pemerintah Garut transparan dan proporsional dalam menerapkan kebijakan Karantina Wilayah dengan berdasarkan pada pertimbangan yang matang baik secara epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan;

4. Pemerintah Garut transparan dan proporsional  terkait  anggaran BTT tahun  2020 dan 2021 dalam hal penanganan covid 19 

5. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Garut  menghentikan segala upaya akrobat hukum dan salah penerapan hukum lewat manuver wacana pemberlakuan status PPKM Darurat  yang berupaya menghindarkan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya, demi terwujudnya efektifitas dan kondusifitas penanganan wabah pandemi virus COVID-19 dan pemenuhan hak-hak dasar warga. Penerapan status PPKM Darurat justru menjadikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Garut  tidak terbuka dan berpotensi memberangus berbagai hak kebebasan sipil-politik warga Indonesia secara sewenang-wenang.

Garut, 23 Juli 2021

Asep Nurjaman 

Ketum DPP FPPG

Rabu, 21 Juli 2021

PPKM Di Garut Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, FPPG: Penuhi Jaminan Hidup Masyarakat

OpiniRakyat.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah dilaksanakan sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021 kemarin. Dan sekarang  pemerintah pusat, kembali melanjutkan PPKM darurat sampai tanggal 25 Juli 2021.

Sejak dilaksanakannya PPKM Jawa-Bali, banyak kebijakan pemerintah yang membuat rakyat menderita. Dari penutupan jalan hingga sulitnya mencari nafkah.

Selain itu, masyarakat harus taat akan aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah tanpa terkecuali.

Akan tetapi semunya itu berbanding terbalik dengan kurangnya perhatian pemerintah akan jaminan hidup kepada masyarakat. Dimana masyarakat dipaksa untuk taat akan aturan sedangkan seluruh jaminan hidupnya tidak diperhatikan secara adil dan tepat sasaran, ungkap Ketua Umum DPP FPPG Asep Nurjaman saat dikonfirmasi awak media dirumahnya, Kamis (22/7/21).

Ia juga menilai Pemerintah tidak serius dalam memberikan pehatian kebutuhan sehari hari bagi masyarakat yang terkena dampak PPKM.

Idealnya, pemerintah terjun langsung kelapangan lihat situasi dan kondisi masyarakatnya. Karena yang terkena dampak ini semua kalangan.

DPRD Garut harusnya mengevaluasi pemerintah terkait kebijakan PPKM itu berhasil atau tidak. 

Jangan hanya melihat  situasi dan kondisi masyarakat yang sedang kesusahan dalam segi ekonomi.

Walaupun PPKM itu kebijakan langsung di pemerintah pusat tapi tetap kan yang merasakan itu masyarakat yang dibawah.

Bantuan sosial yang seharunya milik rakyat, tapi kenyataannya  tidak adil dan tidak tepat sasaran. Inilah yang harus diperhatikan pemerintah.

Jadi kami minta pemerintah wajib hukumnya memberikan jaminan hidup kepada seluruh masyarakat Garut tanpa terkecuali.

Karena semua itu kan tugas dan tanggung jawab  negara/pemerintah yang melindungi dan menyelamatkan nyawanya dari ancaman covid dan menjamin  kebutuhan hidupnya, ungkapnya

Sementara itu, Sekjen DPP FPPG Pian Sopian meminta kepada dinas sosial harus tepat sasaran dan adil dalam memberikan bantuan dengan melihat langsung kelapangan jangan hanya melihat data tapi tidak melihat langsung kondisi rakyat saat ini.

Selanjutnya, BPBD juga harus peka ini kan bencana nasional, harusnya memberikan konseling agar mental masyarakat tidak down.

Dan dinas DKP juga dalam memberikan bantuan beras, harusnya terjun ke lapangan  sesuaikan dengan data yang diterima agar bantuan itu benar tepat sasaran dan adil.

Kamis, 08 Juli 2021

FPPG Curigai Praktik Dugaan Nepotisme Dan Monopoli Program DAK Pendidikan 2021

OpiniRakyat.id -Dinas Pendidikan Kabupaten Garut diduga lakukan praktik  nepotisme dan monopoli  proyek program pemerintah pusat Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2021 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, tahun anggaran 2021.

Ketua Umum DPP Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG), Asep Nurjaman yang kerap Panggilannya Ncuy mengatakan pelaksanaan pembangunan tidak dilakukan secara swakelola melainkan dengan penunjukan langsung oleh pihak ke tiga.

Jawab lagi Asep melalui sambungan selulernya mengatakan, pihaknya mengendus adanya kejahatan pengkondisian terorganisir dalam menunjuk perusahaan yang akan mengerjakan pembangunannya.

"Dimana dinas pendidikan kabupaten Garut  diduga telah melakukan  penyalahgunaan wewenang". Karena menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Asep juga menilai Kadisdik, Sekdis dan Kabid SD diduga telah melabrak  UU Pemberantasan Tipikor yaitu:

1. Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan.

2. Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan.

3. Berpotensi merugikan negara

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)".     

Sementara itu menurut Sekjen DPP FPPG, Pian menegaskan dinas pendidikan harusnya menjalankan mekanismenya sesuai dengan Perpres No. 21 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. 

Gunakan aturan tersebut, bukan malah menunjuk salah satu orang untuk  dibagi bagi, itu sudah keliru dan jelas terjadi pelanggaran melawan hukum.

Sehingga kami duga adanya syarat KKN antara Disdik dengan pihak tertentu.

Jumat, 11 Juni 2021

FPPG: Kinerja Sekda Garut Jalan di Tempat

OpiniRakyat.id - Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) kembali mengkritik kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana yang dinilai jalan ditempat, atau belum memberikan suatu pencerahan bagi kabupaten Garut.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman, Sabtu  (12/6). Ia menjelaskan, kinerja Sekda sekarang tidak mempunyai planning yang jelas. Sekda saat ini yang dijabat Nurdin terkesan kurang piawai dan tidak lincah memainkan perannya sebagai orang nomor satu pucuk pimpinan birokrasi.

Sekda itu mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Peran ini menunjukan sekda sebagai koordinator, fasilitator, dan dinamisator dalam menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut.

Di era desentralisasi politik atau otonomi daerah memiliki peran yang sangat penting dalam menyukseskan otonomi daerah di masing-masing wilayah. Sekda dituntut bisa menjadi “sparing partner” kepala daerah.

Ia juga menyampaikan ada beberapa isu atau permasalahan strategis yang dihadapi pemerintah, terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Di antaranya pembangun integritas SDM ASN, Bantuan Sosial BPNT dan PKH banyak disalahgunakan,  upaya pemda dalam memenuhi prasyarat untuk memperoleh Dana Insentif Daerah (DID), kebijakan pemerintah dalam penataan dan evaluasi kinerja  Inspektorat, BKD, BAPPEDA, DPPKA dan Kesbangpol, mendorong birokrasi yang inovatif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu meningkatkan peran Korpri dalam percepatan reformasi birokrasi dan contoh nyata dari pemda yang telah menerapkan kebijakan dalam mewujudkan clean governance dan good government.

Menurutnya, peran Sekda sebagai pejabat yang berwenang dan menjadi leading administrasi pemerintahan, harus menjadi motor penggerak bagi PNS untuk memiliki tiga aspek. Yakni, kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Sehingga mampu mendorong percepatan kesejahteraan rakyat.

“isu-isu strategis tersebut bagaimana peran Sekda akan lebih mendorong dalam percepatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

pihaknya mengharapkan kinerja Sekda harus lebih aktif lagi dan lebih cepat dalam mengejar ketertinggalan, baik itu program kegiatan maupun program penyusunan anggaran sampai ke tahap penganggaran.

Lanjut Asep, pihaknya mengharapkan kinerja Sekda harus lebih aktif lagi dan lebih cepat dalam mengejar ketertinggalan, baik itu program kegiatan maupun program penyusunan anggaran sampai ke tahap penganggaran.

Ia menyebutkan, Bupati dan Wakil Bupati merupakan pengambil kebijakan, sementara Sekda sebagai pelaksana teknis harusnya cepat tanggap terhadap kebijakan-kebijakan Bupati tersebut. 

Belum lagi untuk permasalahan aset yang sampai sekarang belum selesai juga dan hingga saat ini belum ada laporan hingga sekarang sejauh mana pengorganisasian aset tersebut.

Contoh kaya kemarin, ada pembanguan 14 Los di pasar wisata Samarang yang merusak asset pemda tapi anehnya Sekda sebagai pengelola asset tidak melakukan tindakan tegas seakan-akan melakukan pembiaran. 

Ia menegaskan, pihaknya berharap Sekda Garut untuk bisa menyesuaikan diri dalam percepatan kinerja dan apabila kedepannya kinerja Sekda masih landai seperti ini, maka FPPG akan melakukan Aksi dan akan mengambil tindakan tegas menuntut agar Bupati mencopot jabatannya.

Sementara Sekjen DPP FPPG, Pian Sopyana mengatakan, FPPG mengharapkan agar Pemkab Garut  bisa lebih maju dan menjadi lebih baik lagi dibandingkan Kabupaten lain. "FPPG akan mengusulkan evaluasi terhadap Sekda Kabupaten Garut. Sekda seharusnya pandai mengakomodir keinginan maupun kebijakan yang memiliki nilai lebih atau terobosan baru Bupati Garut," imbuhnya.

Pian menegaskan, seharusnya kinerja Sekda bisa lebih cepat lagi dan lebih tepat lagi seperti yang dibutuhkan oleh Pemkab. Karena itu dibutuhkan sosok yang mampu merealisasikan program dan terobosan Bupati dan Wakil Bupati. Garut.

"Birokrasi kita ini sudah kompleks, jangan ditambah runyam dengan berbagai macam alasan lagi, tunjukan dalam bentuk kinerja yang nyata, cepat dan jelas," tukasnya.

FPPG Pertanyakan 100 Hari Kerja Sekda Garut, Ngapain Aja ?

OpiniRakyat.id - Salah satu NGO (Non-government organization) di Kabupaten Garut, mempertanyakan kerja 100 hari Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana (Jum'at, 11/6/2021)

Setelah dilantik pada bulan Februari 2021 kemarin, hampir sudah 5 bulan berjalan dan lebih dari 100 hari. Kinerja Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana dipertanyakan.

Karena peran dan fungsinya sebagai orang nomor 3 di Kabupaten Garut tidak bekerja dengan baik alias stagnan/berjalan ditempat. Ujar Ketua Umum FPPG, Asep Nurjaman.

"Sebagaimana harapan kami, Sekretaris Daerah itu harusnya menjadi panglima terdepan dalam kerja nyata meningkatkan kabupaten Garut ini bebas dari kemiskinan, kebodohan, ketertinggalan, stunting, kesejahteraan, birokrasi yang bersih KKN, SDM yang maju serta pendidikan dan kesehatan yang lebih baik dalam mengayomi masyarakat miskin.

Selanjutnya, dalam situasi covid 19 saat ini, yang mana Garut sudah out break. Yang mana perlu ada tindakan kerja nyata dari sosok panglima ASN bukan hanya sekedar diplomasi yang tidak kunjung selesai permasalahan di lapangan.

Asep juga merasa bingung, sudah lebih 100 hari tapi kerja sekda monoton. Tidak ada terobosan dalam melakukan peningkatan reformasi birokrasi yang lebih baik.

Sementara itu, Sekjen FPPG, Pian Sopyana mengatakan  masih banyak program yang harus dilaksanakan, salah satunya masalah rendahnya IPM dibanding kabupaten lain. Meski menerima penghargaan

begitu banyak, tetapi masih banyak kekurangan yang harus dipicu dan dipacu. Kita masih punya masalah dengan lamanya rata-rata pendidikan. Kita juga masih punya persoalan besar tentang kesejahteraan menyangkut daya beli dan pelayanan dasar yang memerlukan kerja keras semuanya," ujarnya.

Seperti kita ketahui sekarang ini kita dihadapkan dengan berbagai tantangan sehingga dibutuhkan adanya kesungguhan dalam menangani setiap permasalahan yang ada. Kami

berharap pejabat Sekda yang baru ini dapat menjalankan tugas, fungsi, dan

tanggung jawabnya dengan baik dan memastikan program-program realitas Kabupaten Garut sesuai dengan perencanaan,"ujarnya.

Karena Sekda itu kan sebagai Manager dari seluruh kepala SKPD harus punya planning yang jelas dalam memanagement birokrasi di lingkungan Pemkab Garut.

Kamis, 10 Juni 2021

Pengumuman Penerima Kartu Prakerja Gelombang 17?


OpiniRakyat.id - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17 telah ditutup pada Senin (7/6/2021) kemarin pukul 23.59 WIB. Sebanyak 44 ribu kuota disediakan untuk pendaftaran di gelombang tersebut.

Namun, pihak Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja menyatakan masih melakukan konsolidasi data dari para pendaftar di gelombang 17. Termasuk melihat apakah mereka termasuk dalam daftar hitam (blacklist) atau sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya.

"Karena itu hasil seleksi belum akan diumumkan hari ini atau besok. Saya masih menunggu jumlah mereka yang mendaftar untuk gelombang 17," kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.

Sebelumnya, Louisa mengatakan, gelombang 17 merupakan sesi pendaftaran terakhir Kartu Prakerja hingga akhir Juni 2021 ini.

"Gelombang 17 adalah gelombang terakhir untuk semester 1/2021," ujar dia.

Louisa menyampaikan, waktu pendaftaran pada gelombang 17 ini tergolong lebih singkat dibanding tahap-tahap sebelumnya sejak dibuka Sabtu (5/6/2021). Ini lantaran kuota yang tersedia juga tak banyak, hanya 44 ribu.

Adapun pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17 diadakan di luar jadwal untuk menyerap kepesertaan dari gelombang 12-16 yang dicabut lantaran tidak membeli program pelatihan dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja.

Oleh karenanya, Louisa menyatakan jika gelombang 17 jadi tahap akhir dalam perekrutan program Kartu Prakerja di semester I 2021. Sebab target penerima pelatihan dan bantuan telah mencapai target.

"Dengan penutupan gelombang 17 maka target penyerapan 2,7 juta penerima Kartu Prakerja di Semester 1 tahun 2021 dengan dana Rp 10 triliun telah terpenuhi," tutur Louisa.

Minggu, 06 Juni 2021

Dinilai Ingkar Janji, FPPG Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke DPMPD Kabupaten Garut

Poto : Ketua FPPG Garut Asep Nurjaman


OpiniRakyat.id - Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) menggelar audensi ke Dinas DPMPD , Jum'at kemarin (4/6). Audensi tersebut menuntut Pilkades di Zona Merah di tunda.

"Sampai hari ini kami, FPPG belum menerima hasil keputusan dari dinas terkait. FPPG menagih komitmen Kabid Pemdes DPMPD Kab. Garut, H. Fahmi Fauzi," kata Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman saat dikonfirmasi wartawan dirumahnya.

Pria yang juga peduli terhadap kaum tertindas ini menyampaikan, dirinya merasa di permainkan oleh janji Kabid Pemdes, Fahmi Fauzi yang mana janji tersebut hanya sekedar pepesan kosong belaka tidak ada bukti nyata.

Asep juga heran kemarin waktu audensi Kadis selaku ketua PPKD kabuapten Garut tidak hadir dalam audensi, sekarang Kabid Pemdes yang merpemainkan kami. 

Dengan tindakan tersebut, FPPG menyatakan mosi tidak percaya kepada DPMPD Kabuapaten Garut.

Oleh karena itu, kami FPPG minta kepada Bupati Garut untuk mencopot Kadis DPMPD dan Kabid Pemdes yang  tidak kooperatif akan laporan pengaduan masyarakat.

Jumat, 04 Juni 2021

FPPG Kecewa Kadis Selaku Ketua PPKD Kabupaten Tak Hadir Dalam Audiensi


OpiniRakyat.id - Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) kecewa karena saat melakukan audensi di Kantor DPMPD kabupaten Garut, Kadis DPMPD selaku ketua PPKD kabupaten  tidak hadir.
Padahal audensi yang rencana membahas tentang penundaan pilakdes di daerah zona merah tersebut jauh hari sudah dijadwalkan.

Ketua Umum FPPG, Asep Nurjaman di Ruang Rapat Dinas DPMPD Kab. Garut Jum'at 4 Juni 2021 mengaku kecewa dengan tidak hadir Kadis DPMPD dan Sekdis dalam audien tersebut.

Tidak hadirnya Kadis dan Sekdis DPMPD tentu kami sangat kecewa. Pasalnya yang akan dibahas itu terkait urgensi pilkades di zona merah," katanya.

Asep juga menyayangkan Kadis selaku ketua PPKD tidak kooperatif dalam mencarikan sebuah solusi yang tepat terkait polemik penyelanggaraan Pilkades di daerah zona merah, Sehingga polemik terus terjadi dilapangan.

Oleh karena itu, Asep minta kepada Buapti Garut untuk mengevaluasi kinerja Kadis selaku PPKD Kabupaten Garut yang diduga telah gagal dalam menjalankan tugasnya. Sehingga kami menuntut agar Bupati segera mencopot Kadis DPMPD Kabupaten Garut. Ungkapnya

Jumat, 28 Mei 2021

FPPG Nilai Indag Lakukan Pembiaran Pembangunan 14 Kios Pasar Wisata Samarang


OpiniRakyat.id - Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) menyikapi terkait polemik pembangunan los di ruang terbuka hijau Pasar Wisata Samarang. Pasalnya, pembangunan 14  kios tersebut selain 

diduga merubah Detail Enginering Design (DED) yang dibuat tahun 2016 juga diduga tidak memiliki ijin alias ilegal.

Ini jelas ada pelanggaran secara administratif ataupun bisa juga pidana. Dikarenakan ada unsur perubahan alih fungsi dan tidak ada legalitas perizinan. Ujar Sekjen DPP FPPG, Pian Sopyana saat di konfirmasi awak media dirumahnya, Sabtu (29/5/21).

Selanjutnya, Pian juga menegaskan Dinas Industri dan Perdagangan Kabupaten Garut diduga melakukan pembiaran pembanguan 14 Kios Pasar Wisata Samarang.

Ia juga merasa heran kenapa dinas indag melakukan pembiaran, mereka kan yang punya regulasi, sistem kebijakan ko aneh dibiarkan sampai ada bangunan yang liar di ruang terbuka hijau tersebut.

Jangan sampai ada oknum pejabat yang terlibat pemufakatan jahat dalam pembangunan 14 kios pasar wisata Samarang.

Dalam hal kasus tersebut, bukan selesai dengan dihentikan tapi proses awalnya yang sudah terjadi pelanggaran, kenapa ko dibiarkan.

Indag itu kan lembaga negara masa kalah sama oknum yang jelas melakukan pelanggaran secara administratif ataupun pidana.

Oleh karena itu, kami meminta kepada Dinas Indag untuk mengklarifikasi secara terbuka terkait polemik  tersebut. Kalau tidak ada pertanggung jawaban secara resmi, kami akan proses keranah hukum, ujarnya.

Senin, 10 Mei 2021

FPPG Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada Sekda, Kadisdik dan Baznas Garut

OpiniRakyat.id - Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) menyatakan mosi tidak percaya kepada Sekda Garut, Nurdin Yana, Kadisdik Garut, Totong dan Ketua Baznas, Rd. H. Aas Kosasih. Mosi tidak percaya ini sebagai bentuk kekecewaan dimana jadwal audensi sampai saat ini belum jelas waktunya dan ini menunjukan ketidakseriusan serta menganggap sepele dalam menyelesaikan sebuah polemik riak di lapangan. 

Saat tadi kami mengkonfirmasi kepada Sekretaris Daerah Garut, pihaknya sudah berusaha menghubungi Kadisdik Garut akan tetapi belum ada jawaban yang pasti malahan sudah mengutus bagian Tata Pemerintahan dari kemarin ke dinas pendidikan Garut tetapi belum juga ada hasilnya.

Selanjutnya, Ketua Baznas juga alasan sudah libur dan minta jadwal audensinya Syawal saja, kata pak Sekda saat tadi dikonfirmasi oleh kami.

Ini sudah jelas bahwa laporan pengaduan masyarakat dianggap tidak penting sehingga mereka tidak peduli akan aspirasi dari masyarakat.

Pernyataan mosi ini disampaikan setelah Sekda Garut, Nurdin Yana, Kadisdik Garut dan Ketua Baznas  tidak kooperatif terhadap laporan pengaduan masyarakat, ujar Ketua Umum DPP FPPG , Asep Nurjaman saat di konfirmasi dirumahnya, Senin (10/5/2021).

Sementara itu, Sekjen DPP FPPG, Pian Sopyana mengatakan Pemkab Garut  harus bertanggung jawab atas terjadinya riak di lapangan akibat perampasan hak pemotongan zakat profesi 2.5 persen secara payroll yang jelas merugikan para guru penerima TPG yang merasa dizolimi.

Pian juga menegaskan Dinas Pendidikan Kabupaten dan UPZ Disdik harusnya melakukan sosialiasi secara sempurna kepada seluruh guru penerima TPG serta penandatangan prsetujuan kesanggupan pembayaran zakat profesi dan mewakilkan ijab qobul dari guru penerima TPG.

Selanjutnya, Disdik, Baznas, bank bjb dan UPZ Disdik Garut harus dapat memilih memilah terlebih dulu, siapa saja  yang sudah memenuhi nisob dan siapa yang belum memenuhi nisob. Jangan asal potong saja karena kalau belum memenuhi syarat sah nisob, pengelola zakat sudah bersikap dzolim kepada para guru penerima TPG.

Kami benar-benar kecewa atas tindakan yang dilakukan Kadisdik Garut dan Baznas Garut yang terindikasi menghindar sehingga tidak ada itikad baik  terkait polemik yang terjadi saat ini. Uangkapnya

Jumat, 07 Mei 2021

FPPG Minta Sekda Garut Serius Tanggapi Laporan Pengaduan Masyarakat


Opini Rakyat.id - Ketua Umum DPP Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) menilai Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana tidak serius menanggapi laporan masyarkat terkait pemotongan zakat profesi yang dilakukan secara payroll oleh Bank BJB Garut berdasarkan ajuan dan kesepakatan sepihak dengan pihak Disdik Garut dan PGRI Garut.

"Kami minta Sekretaris Daerah Garut untuk lebih serius dalam menyelesaikan permasalahan pemotongan zakat profesi yang diduga kami sebagai perampasan hak". Sehingga kalau Sekda Garut ingin mendapatkan kepercayaan publik, kami harap permohonan audensi yang telah dijadwal ulang bisa terlaksana dengan baik, kata Asep Nurjaman saat dihubungi di rumahnya, Sabtu ( 8/5/2021).

Keberhasilan Pemerintahan Birokrasi Garut dalam merealisasikan program tidak terlepas dari figur Sekda sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

"Kami berharap permohonan audensi yang telah dijadwal ulang  bisa terlaksana dengan baik, agar polemik riak di lapangan terkait pemotongan zakat profesi TPG 2.5  persen bisa diselesaikan dengan baik pula", katanya.

Menurut Asep, pihaknya optimis bila Sekretaris Daerah Garut serius turun langsung dalam menyelesaikan polemik riak di lapangan sehingga akan ada hasilnya kearah yang lebih baik. Serta tidak ada lagi kegaduhan yang menimbulkan polemik berkepanjangan ditengah masyarakat.

Oleh karena itu, Asep minta kepada Sekretaris Daerah Garut untuk dapat menjadwalkan audensi serta memanggil pihak terkait seperti Kepala Dinas Pendidikan Garut, Ketua BAZNAS Garut, ketua UPZ Disdik Garut dan Kepala Cabang BJB Cabang Garut.

Selasa, 04 Mei 2021

Kecewa FPPG Minta Atur Ulang Jadwal Audiensi di Kantor Sekda


OpiniRakyat.id - Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) tidak bisa menyembunyikan kekecewaan nya terhadap  Pemerintah Kabupaten Garut, saat melakukan audiensi siang tadi di aula kantor Sekretariat Daerah Garut.

Pasal nya, menurut Ketua umum DPP FPPG, Asep Nurjaman mengatakan pihak menilai Pemerintah Kabupaten Garut, tidak menghargai serta tidak serius dalam menerima audensi dari kami. Ia kemudian mencontohkan ketidak seriusan itu, dimana pihak Kepala Dinas Pendidikan Garut , ketua UPZ, ketua BAZNAS dan Kepala Cabang BJB  tidak hadir hanya diwakili. Mereka tidak datang, ini yang membuat kami kecewa, ko pelayan publik mempermainkan rakyatnya.

Padahal menurut nya, FPPG akan mempresentasikan beberapa data hasil temuan nya di lapangan yang berkenaan dengan pemotongan zakat profesi, yang mana diduga banyak pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan dan peraturan daerah serta komplikasi hukum syariat Islam. Ujarnya

“Saya tidak habis fikir kenapa seorang pejabat negara tidak menghargai dan menghormati akan undangan audensi yang bertujuan untuk merumuskan perbaikan kearah yang lebih baik,” tegas nya. Selasa (4/5/2021).

Akibat nya kata dia, akan  melakukan pembahasan dalam audiensi menjadi batal dan dijadwal ulang  karena kepala Kadisdik , ketua UPZ , ketua Baznas dan Kepala BJB Garut tidak hadir. Untuk itu pihak nya meminta dengan tegas kepada pemerintah kabupaten Garut khususnya Kepada Sekda Garut agar mengatur ulang jadwal audiensi dengan wajib menghadirkan para kepala dinas dan para ketua. Hal itu dilakukan menurut nya supaya pembahasan mengenai pemotongan zakat profesi bisa dibahas lebih serius dan ada hasilnya.

“Saya tidak bisa menjelaskan inti masalah terkait pemotongan zakat profesi yang telah kami kaji,  karena para kepala dan ketua tidak hadir. Untuk itu saya meminta dengan tegas agas audiensi dijadwal ulang dan lebih serius,” tegas aktivis yang getol menyuarakan aspirasi rakyat tersebut.

Selasa, 16 Maret 2021

FPPG : Program Rutilahu di Garut Harus Dikawal dan Diawasi

Asep Nurjaman : Ketua Umum DPP FPPG Garut

Opini Rakyat.id - Pemerintah Kabupaten Garut menerima bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu)  1.480 rumah  yang tidak layak huni untuk 99 Desa Tahun anggaran 2021 dari Gubernur Jawa Barat.  

Program rutilahu ini memberikan alokasi dana sebesar 17,5 juta rupiah untuk satu rumah, dengan sumber dana dari Bantuan Gubernur. Dana tersebut akan ditransfer secara langsung ke rekening penerima bantuan dan tidak boleh digunakan selain untuk pembangunan rumah.

“Rutilahu ini adalah program yang diberikan kepada mereka dengan 17,5 juta dari bantuan gubernur, jadi uangnya ditransfer ke rekening masing-masing,”.

Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman Mengatakan program rutilahu harus dikawal dan di awasi oleh semua pihak agar tepat sasaran dan tidak dijadikan ajang bancakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Aktivis muda  ini mengatakan program rumah tidak layak huni atau Rutilahu di kabupaten Garut agar tepat sasaran sehingga mampu dirasakan manfaatnya di masyarakat.

Asep juga berharap agar bantuan pembuatan program oleh pemerintah provinsi, harus melihat dari sisi azas keadilan masyarakat karena FPPG mendapatkan banyak laporan ada beberapa program yang tidak tepat sasaran.

Apalagi masa pandemi covid-19 ini menambah beban masyarakat makanya ia menegaskan setiap program pemerintah harus dikawal dan di awasi agar tepat sasaran. Ujarnya

Jumat, 12 Maret 2021

Kacaunya Program BPNT, FPPG : Banyak Wasit Ikutan Main!


Opini Rakyat.id - Program BPNT di kabupaten Garut makin carut marut, pasalnya program tersebut diduga ada konsfirasi wasit ikutan main harusnya wasit itu menjadi pengawas dan pemutus yang adil.

Hal itu dikatakan ketua umum FPPG, Asep Nurjaman. Ia sangat kecewa, mengeluhkan dan menyesalkan dengan banyak nya problem program bpnt yang terjadi di kabupaten Garut, salah satunya adalah tidak ada nya kinerja nyata dan ketegasan Tikor Kabupaten dan Kecamatan dalam mengawal program BPNT di Kabupaten Garut.

Selain itu Ia juga sangat Miris melihat kacau nya kondisi dilapangan  Bansos Program BPNT/ Sembako dari tahun 2018 sampai 2021 ini,  dimulai dari penunjukan agen yang asal asalan tidak sesuai dengan aturan pedum, kinerja pendamping sosial yang tidak bekerja Profesional, Tikor Kecamatan dan Desa/Kelurahan tidak bekerja secara tufoksinya  serta tidak adanya Verifikasi Qualified perusahan suplleir baik secara  kapasitas, kapabilitas maupun secara administrasi perizinan usaha nya.

Namun menurutnya yang lebih sangat di sayangkan adalah tufoksi tikor kabupaten, kecamatan sampai desa tidak berkerja sesuai dengan fungsinya dan malahan diduga di manfaatkan oleh oknum Tikor itu sendiri yang sekaligus tergabung dalam Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten.

Padahal secara kedudukannya sesuai dengan Pedoman Umum (PEDUM) Program BPNT/ Sembako Kalau kita lihat di dalm Perubahan I tahun 2020 halaman 129 disebutkan bahwa mereka “adalah pelaksana Program Bansos Pangan di Kabupaten/Kota, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota dengan tugas melakukan koordinasi perencanaan, penganggaran, pemutakhiran data KPM, sosialisasi, pelaksanaan distribusi KKS bersama Bank Penyalur, pemantauan dan evaluasi, penanganan pengaduan, serta pelaporan pelaksanaan program.

Hal ini juga tertuang dalam Permensos Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 49 – Pasal 51. Dalam Permensos tersebut tidak ada satupun menyebutkan bahwa Tim Koordinasi Kab/Kota bertugas mempersiapkan pemasok bagi e-warong. Berkenaan dengan hal ini artinya Oknum tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang  sebagai Tim Koordinasi. Ungkapnya

Oleh karena itu selama wasit ikut bermain di sanalah akan terus terjadi korupsi sistematis dan berjamaah serta kalau tikor kabupaten tidak punya gebrakan dan keseriusan dalam mengawal dan pendampingan  program bpnt/sembako, maka program tersebut akan terus dijadikan ajang korupsi dan kolusi berjamaah. Ujarnya

Senin, 08 Maret 2021

Diduga Ada Diskriminasi Pada Agen Penyalur BPNT Yang Dilakukan Bank Mardiri Unit Pameungpeuk


Opini Rakyat.id - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di daerah Kecamatan Pameungpeuk dan Kecamatan Cisompet  Kabupaten Garut terkesan sangat buruk. Yang mana adanya suatu pengakomodiran sebelah pihak terhadap calon calon Agen E-warung oleh pihak Bank Mandiri tanpa mengacu terhadap pedoman umum sembako, itu sangat jelas karena terdapat bukti yang kongkrit di lapangan yang mana pengajuan persyaratan buat E- warung secara normatif terhadap Bank Mandiri malah di kembalikan lagi dengan memberikan alasan yang tidak logis serta seolah olah di persulit, Ujar Nugraha.Saputra saat di konfirmasi awak media, Selasa 9 Maret 2021.

Menurut Dia,  bank mandiri Unit Pameungpeuk sebagai bank penyalur jangan ada diskriminasi dalam penunjukan agen BPNT.

Pernyataan Nugraha Saputra tersebut dikatakan dengan tegas usai melakukan uji petik lapangan terkait penunjukan Agen yang tidak sesuai dengan Pedum dan kental nepotisme serta banyak nya titipan oknum aparat setempat. Ini sudah jelas Bank Mandiri Unit Pameungpeuk tidak profesional.

Sebagi masyarakat saya sangat kecewa atas kebijakan dari kepala unit bank mandiri Pameungpeuk. Ujarnya

Saya minta kepada pemkab Garut dan DPRD komisi 4 untuk memanggil Kepala Unit Bank Mandiri Pameungpeuk yang diduga tidak profesional dalam bekerja dan diduga ada niatan kolusi dan nepotisme dalam melakukan sebuah kebijakan.

Minggu, 07 Maret 2021

DPP FPPG Garut: Bank Mandiri Tidak Bisa Serta Merta dan Asal Menunjuk E- Warung


Opini Rakyat.id - Polemik Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) semakin melebar, mulai dari pihak E-Warung yang memaketkan bahan pangan, penunjukan E-Warung tidak sesuai Pedum, dan Pedum yang seyogyanya disosialisasikan di awal Januari 2021 sampai saat ini belum ada sosialisasi.

Bantuan program Sembako disalurkan melalui sistem perbankan, yang diharapkan juga dapat mendorong perilaku produktif masyarakat dan mengembangkan ekonomi lokal. Ke depannya, program Sembako diharapkan juga dapat diintegrasikan dengan program bantuan sosial lainnya melalui sistem perbankan.

Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman mengatakan hasil uji petik dilapangan bahwa banyak pengelola E-Warung yang tidak punya keahlian di bidangnya dan warung dadakan atau warung pinjam serta banyak titipan oknum-oknum namun dipaksakan menjadi e warung.

“Harusnya E-Warung itu sesuai mekanisme yang ada di Pedum, artinya bahwa pengelola E-Warung harus harus sesuai kesepakatan KPM, yang mana bank tidak serta merta punya kewenangan penuh menunjuk pengelola warung.” ucapnya.

Dirinya menambahkan, melihat kondisi di lapangan hal ini harus ada evaluasi mulai dari teknis perekrutan E-Warung sampai teknis pelaksanaan harus sesuai  mekanismenya yang ada di Pedum.

“ Pemkab Garut dan DPRD Komisi 4 kabupaten Garut harus sgera evaluasi mulai dari teknis perekrutan E-Warung sampai teknis pelaksanaan itu kan mekanismenya ada di pedum contoh pengelola e warung harus punya Memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas, dan 

integritas di wilayah operasionalnya yang 

dibuktikan dengan lulus proses uji tuntas (due 

diligence) sesuai dengan kebijakan dan prosedur 

yang dimiliki oleh Bank Penyalur.

b. Memiliki sumber penghasilan utama yang berasal 

dari kegiatan usaha yang sedang berjalan dengan 

lokasi usaha tetap dan/atau kegiatan tetap 

lainnya.

itukan beberapa point ada di Pedum, kalau bank tidak bisa sepihak untuk menetukan E-Warung justru harus ada kesepakatan dari KPM, mana yang kira-kira dipercaya untuk mengelola itu,” terangnya.

Oleh karena itu, Asep minta agar seluruh agen yang ditunjuk sepihak oleh bank tanpa ada koordinasi dengan Tikor dan jajaran lainnya harus diputihkan lagi atau di perbarui kembali. Ujarnya.

Kamis, 28 Januari 2021

Nurdin YanaTerpilih Jadi Sekda Garut, Asep: Selamat, Semoga Amanah


Opini Rakyat.id - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Peduli Garut, Asep Nurjaman, memberikan ucapan selamat kepada Asda 1 Pemerintahan dan Kesra Nurdin Yana yang terpilih menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Garut.

“Selamat, semoga amanah dalam menjalankan tugas baru,” ujar Asep kepada wartawan di Garut, Kamis (28/1/2021).

Menurut Asep,  Nurdin Yana adalah sosok yang tepat sebagai Sekda Garut. Rintisan karir Nurdin di birokrasi pemerintahan dimulai sejak menjadi staf  sampai menjadi Asda 1 Pemerintahan dan Kesra.

“Nurdin Yana adalah sosok yang tepat, sebagai putra bangsa diharapkan memahami situasi Garut, baik secara kewilayahan dan birokrasi pemerintahannya,” kata pria yang kritis dalam menyuarakan aspirasi rakyat ini.

Asep berharap, Nurdin dapat menguatkan kerja-kerja Bupati dan Wakil Bupati sampai 2024, menjadi jembatan komunikasi antara eksekutif dan legislatif, juga dapat menjembatani permasalahan umat di Garut kepada Provinsi maupun Pusat.

“Kita semua berharap, dengan Sekda yang sudah terpilih ini, komunikasi eksekutif dan legislatif semakin baik, permasalahan umat terakomodir, pelayanan untuk warga menjadi maksimal, serta bisa jadi mitra dan berkabolasi dengan semua element organisasi dalam mewujudkan Garut yang lebih maju dan sejahtera. terlebih di masa pandemi saat ini,” pungkasnya.

Diketahui, Nurdin Yana terpilih setelah tersiar kabar di media dan diumumkan langsung oleh Bupati Garut, Rudi Gunawan. Nurdin Yana rencananya akan dilantik pada Senin (1/2/2021).

Selasa, 22 Desember 2020

Diesnatalis DPP FPPG Ke-6 Tahun, Berbagi Santunan Untuk Yatim Piatu.


Opini Rakyat.id - Dies natalis atau hari lahir Forum Pemuda Peduli Garut yang ke 6 di isi dengan kegiatan berbagi santunan sekala prioritas yang mendapat kan santunan adalah anak yatim piatu.

Acara santunan tersebut rencana nya akan di kontribusi kan di 42 kecamatan di Kabupaten Garut, yang dimulai dari hari Senin tanggal 21 Desember 2020 digelar di  kecamatan pasir wangi. Desa Pasir Kiamis  kabupaten Garut.

Disela sela kegiatan Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman, saat dimintai keterangan oleh team lipsus Opini Rakyat Indonesia mengungangkapkan sebagai jiwa aktivis yang berjiwa revolusioner bukan hanya memberikan kontribusi di kalangan Pemerintahan saja dimasa pandemi covid 19.

Saya dan kawan kawan ingin mencoba menyentuh faktor masyarakat yang dirasakan oleh masyarakat bawah persoalan perut adalah nomor satu bahkan acara ini akan di target kan secara berkala dan menyentuh setiap pelosok di 42 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Garut dan pada intinya apa yang saya dan kawan kawan lakukan menjadi sebuah nilai keberkahan untuk Organisasi FPPG dan begitu juga penerima manfaat nya (yatim piatu).

Begitupun atensi dari Warga di berbagai Wilayah seperti hal nya di Kecamatan pasir wangi, dan Kelurahan Pananjung dan Desa Cintarasa yang menyambut sangat lah berterima kasih dan merasa terbantu sebut saja Cicin yang mengakui tinggal di kampung Sangkan sambil berkaca kaca saat menerima santunan dengan menahan tangis. 

"Ujang kasep mugia naon anu di tampi ku abdi sing janteh berkah, kagentosan kunu langkung tinu dipasihkeun Kitu deui sing sarehat arageung milik sakali deui nuhun pisan ujang karasep" ungkap Cicin usai diwawancarai di kampung Sangkan desa cinta rasa Kec samarang kab Garut.

Begitu juga antusias Masyarakat dan penerima santunan diwilayah kecamatan pasir wangi Kab Garut, menurut Ridwan salah satu tokoh pemuda yang menurut sebagian Masyarakat di Desa pasir kiamis merupakan kandidat salah satu calon lurah di Wilayah tersebut.

"Langkah Forum Pemuda Peduli Garut menurut saya pribadi adalah hal yang sangat mulia dan mencerminkan jiwa sosial yang tinggi, mudah mudahan dengan apa yang sekarang dilakuan oleh Ketua Umum DPP FPPG mendapat dukungan serta perhatian dari berbagai pejabat penting di Kabupaten Garut, Karena persoalan masyarakat bawah dan yatim piatu adalah merupakan tangung jawab semua pihak, makanya saya sendiri sebagai masyarakat di wilayah Kp Desa pasir kiamis angkat jempol dan berterima kasih atas segala bentuk kontribusi yang diberikan kepada anak yatim piatu semoga jadi amal kebaikan dan berkah amin yarobal alamin tandas Ridwan.

Pada hari Rabu besok acara Diesnatalis FPPG yang ke 6 akan di isi dengan kegiatan di wilayah Kecamatan Tarogong kidul, Kecamatan Garut Kota  dan Kecamatan Karangpawitan, di puncak nya akan digelar dengan acara Tablig Akbar untuk Garut dan gelar doa bersama yang rencana nya akan digelar  pada bulan Januari 2021 dan mengundang berbagai lapisan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Garut.

Senin, 14 Desember 2020

Garut Masuk Zona Merah, Kinerja Satuan Gugus Tugas Dipertanyakan.


Opini Rakyat.id - Pada pekan ini, Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil atau biasa di sapa  Kang Emil  menetapkan Kabupaten Garut masuk ke dalam zona merah Covid-19, atau risiko penularan virus tinggi. Padahal sebelumnya kasus Covid-19 sempat terkendali meski terjadi penambahan kasus.

Hal itu pun mendapatkan sorotan dari Ketua Umum DPP FPPG Asep Nurjaman. Dirinya menilai, peningkatan kasus ini dipicu karena kelalaian masyarakat dan banyak yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) melalui pelaksanaan 3M yakni Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker, dan menjaga jarak.

"Akan tetapi kelalaian masyarakat yang mulai kendor protokol kesehatan itu bukan tanpa sebab. Salah satunya dari pengawasan yang dilakukan oleh Satgas sangat lemah," jelas Asep Senin, 14 Desember 2020.

Aktivis muda dan kritis ini bahkan mempertanyakan kinerja dan pengawasan Satgas Covid-19 dalam upaya pencegahan penyebaran virus yang menjadi pandemi dunia tersebut. Padahal anggaran yang disiapkan pun sangat besar.

"Di mana anggaran dari BTT saja itu sudah Rp 300 miliar lebih. kinerja satgas kabupaten Garut  harus menjadi evaluasi pemerintah," ujar Asep.

Ditambahkan Asep, pihaknya pun lantas bingung ketika ditanya soal penanggulangan Covid-19. Sebab satgas terkesan tidak membuka secara utuh informasi seputar kasus-kasus yang terjadi termasuk transparansi anggaran yang sudah dipakai.

Hingga kini, publik masih menunggu aksi nyata Pemkab Garut dalam hal ini Gugus Tugas dalam mencari solusi tepat dalam penanganan covid 19, ujar Asep.

Sabtu, 12 Desember 2020

Anggaran Besar Tapi Angka Covid-19 Terus Meningkat, FPPG Desak Pemerintah Garut Transparansi Laporan Penggunaan Dana Covid-19


Opini Rakyat.id - Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG)  mendesak Pemerintah Garut untuk transparan dalam membuka data realisasi anggaran terkait penggunaan dana covid-19.

Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman, mengakui pihaknya kesulitan mendapatkan data realisasi penggunaan anggaran untuk penanganan covid seperti biaya alat-alat kesehatan selama pandemi covid , pemulihan ekonomi bagi pelaku UMKM dan jaminan hidup untuk pasein terinfeksi covid 19 serta operasional rumah sakit darurat covid 19, perawatan pasien dan kasus covid 19, biaya tracking, tracing dan testing.

Itu semua kan harus jelas rincian peruntukan nya dan harus terbuka anggaran-anggaran tersebut. Apakah tepat sasaran atau tidak, ujar Asep.

Karena jujur kami tidak tahu data penggunaan secara rincinya, kan kegiatannya banyak ada yang lelang atau PL kalau beli alat alat kesehatan seperti Rapid test, pengadaan masker maupun alat swab serta alkes yang lainnya.

Semuanya itu tidak pernah ada sosialisasi transparansi kepada masyarakat terkait penggunaan dana covid yang sudah terealisasi berapa dan yang belum digunakan sisanya berapa, itu kan harus terbuka agar masyarakat tahu dan akan terus mengawal anggaran tersbut . Ujarnya

Sementara itu, Sekjen DPP FPPG menyayangkan disaat pandemi covid 19 ini, kenapa para pejabat atau ASN dilingkungan pemkab Garut banyak yang study banding atau kunker keluar kota seperti ke bali, Yogyakarta dan kota kota lainnya. Ini kan sangat menyayat hati rakyat sedang berjuang bertahan hidup, ini malah menghabiskan anggaran disaat akhir tahun dan dimasa pandemi seperti ini.

Kami jadi bertanya, apakah gugus tugas ini bekerja atau tidak atau hanya menghamburkan anggaran saja. Karena hari ini kabuapten Garut sudah masuk zona merah dan yang terpapar sampai tembus 2700 orang. Ujarnya

Jadi kami heran anggaran sangat besar tp angka covid 19 terus meningkat. Ini bukti bahwa gugus tugas tidak serius dan tidak tegas dalam menerapkan aturan protokol kesehatan.

Kami nilai pemkab Garut dalam hal ini gugus tugas hanya banyak iklan dan ceremonial tanpa ada tindakan yang nyata dalam mengimplementasikan aturan protokol kesehatan tersebut ujar Pian.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPP FPPG, Toni Firmansyah mengatakan dalam penanganan pasein covid di lapangan yang terinfeksi positif corona itu kan dirawat dengan hanya dikasih vitamin, makan dan buah-buahan. Itu berapa anggaran ril nya untuk satu pasein covid tersebut, kan harus terbuka kepada masyarakat berapa anggaran untuk satu orang pasein covid tersebut.

Ini kan tidak terbuka hanya ada informasi 15 juta perorang tapi kan harus dengan rincian nya uang segitu buat apa saja harus terbuka secara jelas dan terperinci. 

" Jangan sampai rakyat dijadikan alat untuk kepentingan para oknum penguasa untuk menarik anggaran dari pusat  dalam memanfaatkan masyarakat yang terkena covid tersebut. Ujarnya