FPPG Curigai Praktik Dugaan Nepotisme Dan Monopoli Program DAK Pendidikan 2021 - Opini Rakyat Indonesia

Kamis, 08 Juli 2021

FPPG Curigai Praktik Dugaan Nepotisme Dan Monopoli Program DAK Pendidikan 2021

OpiniRakyat.id -Dinas Pendidikan Kabupaten Garut diduga lakukan praktik  nepotisme dan monopoli  proyek program pemerintah pusat Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2021 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, tahun anggaran 2021.

Ketua Umum DPP Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG), Asep Nurjaman yang kerap Panggilannya Ncuy mengatakan pelaksanaan pembangunan tidak dilakukan secara swakelola melainkan dengan penunjukan langsung oleh pihak ke tiga.

Jawab lagi Asep melalui sambungan selulernya mengatakan, pihaknya mengendus adanya kejahatan pengkondisian terorganisir dalam menunjuk perusahaan yang akan mengerjakan pembangunannya.

"Dimana dinas pendidikan kabupaten Garut  diduga telah melakukan  penyalahgunaan wewenang". Karena menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Asep juga menilai Kadisdik, Sekdis dan Kabid SD diduga telah melabrak  UU Pemberantasan Tipikor yaitu:

1. Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan.

2. Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan.

3. Berpotensi merugikan negara

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)".     

Sementara itu menurut Sekjen DPP FPPG, Pian menegaskan dinas pendidikan harusnya menjalankan mekanismenya sesuai dengan Perpres No. 21 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. 

Gunakan aturan tersebut, bukan malah menunjuk salah satu orang untuk  dibagi bagi, itu sudah keliru dan jelas terjadi pelanggaran melawan hukum.

Sehingga kami duga adanya syarat KKN antara Disdik dengan pihak tertentu.

Comments


EmoticonEmoticon