Opini Rakyat.id - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di daerah Kecamatan Pameungpeuk dan Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut terkesan sangat buruk. Yang mana adanya suatu pengakomodiran sebelah pihak terhadap calon calon Agen E-warung oleh pihak Bank Mandiri tanpa mengacu terhadap pedoman umum sembako, itu sangat jelas karena terdapat bukti yang kongkrit di lapangan yang mana pengajuan persyaratan buat E- warung secara normatif terhadap Bank Mandiri malah di kembalikan lagi dengan memberikan alasan yang tidak logis serta seolah olah di persulit, Ujar Nugraha.Saputra saat di konfirmasi awak media, Selasa 9 Maret 2021.
Menurut Dia, bank mandiri Unit Pameungpeuk sebagai bank penyalur jangan ada diskriminasi dalam penunjukan agen BPNT.
Pernyataan Nugraha Saputra tersebut dikatakan dengan tegas usai melakukan uji petik lapangan terkait penunjukan Agen yang tidak sesuai dengan Pedum dan kental nepotisme serta banyak nya titipan oknum aparat setempat. Ini sudah jelas Bank Mandiri Unit Pameungpeuk tidak profesional.
Sebagi masyarakat saya sangat kecewa atas kebijakan dari kepala unit bank mandiri Pameungpeuk. Ujarnya
Saya minta kepada pemkab Garut dan DPRD komisi 4 untuk memanggil Kepala Unit Bank Mandiri Pameungpeuk yang diduga tidak profesional dalam bekerja dan diduga ada niatan kolusi dan nepotisme dalam melakukan sebuah kebijakan.
