Opini Rakyat.id - Polemik Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) semakin melebar, mulai dari pihak E-Warung yang memaketkan bahan pangan, penunjukan E-Warung tidak sesuai Pedum, dan Pedum yang seyogyanya disosialisasikan di awal Januari 2021 sampai saat ini belum ada sosialisasi.
Bantuan program Sembako disalurkan melalui sistem perbankan, yang diharapkan juga dapat mendorong perilaku produktif masyarakat dan mengembangkan ekonomi lokal. Ke depannya, program Sembako diharapkan juga dapat diintegrasikan dengan program bantuan sosial lainnya melalui sistem perbankan.
Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman mengatakan hasil uji petik dilapangan bahwa banyak pengelola E-Warung yang tidak punya keahlian di bidangnya dan warung dadakan atau warung pinjam serta banyak titipan oknum-oknum namun dipaksakan menjadi e warung.
“Harusnya E-Warung itu sesuai mekanisme yang ada di Pedum, artinya bahwa pengelola E-Warung harus harus sesuai kesepakatan KPM, yang mana bank tidak serta merta punya kewenangan penuh menunjuk pengelola warung.” ucapnya.
Dirinya menambahkan, melihat kondisi di lapangan hal ini harus ada evaluasi mulai dari teknis perekrutan E-Warung sampai teknis pelaksanaan harus sesuai mekanismenya yang ada di Pedum.
“ Pemkab Garut dan DPRD Komisi 4 kabupaten Garut harus sgera evaluasi mulai dari teknis perekrutan E-Warung sampai teknis pelaksanaan itu kan mekanismenya ada di pedum contoh pengelola e warung harus punya Memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas, dan
integritas di wilayah operasionalnya yang
dibuktikan dengan lulus proses uji tuntas (due
diligence) sesuai dengan kebijakan dan prosedur
yang dimiliki oleh Bank Penyalur.
b. Memiliki sumber penghasilan utama yang berasal
dari kegiatan usaha yang sedang berjalan dengan
lokasi usaha tetap dan/atau kegiatan tetap
lainnya.
itukan beberapa point ada di Pedum, kalau bank tidak bisa sepihak untuk menetukan E-Warung justru harus ada kesepakatan dari KPM, mana yang kira-kira dipercaya untuk mengelola itu,” terangnya.
Oleh karena itu, Asep minta agar seluruh agen yang ditunjuk sepihak oleh bank tanpa ada koordinasi dengan Tikor dan jajaran lainnya harus diputihkan lagi atau di perbarui kembali. Ujarnya.
