Opini Rakyat Indonesia: hukum
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Desember 2020

Surat Terbuka DPP FPPG Garut, Usut Tuntas Korupsi Sistematis BPNT Di Kabupaten Garut


Opini Rakyat. id - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong bekerjasama dengan Bank HIMBARA.

Bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu, akan tetapi penyelenggaraan pelaksanaan program BPNT di Kabupaten Garut Sangat Kacau untuk itu DPP FPPG Garut melayangkan Surat Terbuka,

Berikut isi surat DPP FPPG Garut :

Kepada YTH,

1. Presiden Republik Indonesia

2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia

3. KPK RI

4.Kejagung RI

5. Kementrian Sosial RI

6. OJK RI

7. DPR RI

8. Gubernur Jawa Barat

9. Kapolda Jawa Barat

10. DPRD Provinsi Jawa barat

11. Bupati Garut

12. DPRD Garut

13. Kapolres Garut

14. Kejaksaan Negeri Garut

Di 

Tempat

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Garut diduga jadi ajang bancakan, penyelewengan dan amburadul, dan yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah Dinas Sosial dan Bank BNI, Bank Mandiri, TKSK, Agen, Supleir serta Desa yang harus segera di proses hukum dan diadili.

Kami juga menambahkan banyaknya pihak yang diduga bermain dalam proyek program BPNT maka pihaknya meminta Pihak Agen, Bank BNI dan Bank Mandiri, TKSK serta Oknum oknum yang terlibat dalam penyalah gunaanya harus segera diproses hukum.

“Maka dari itu kami meminta agar kasus BPNT ini di tindak sampai tuntas tanpa pandang bulu, karena ini menyangkut sosial kemasyarakatan dalam strata terendah” 

Secara keseluruhan Kami menilai kisruhnya Program BPNT sejak pertama digulirkan di Kabupaten Garut syarat dengan kepentingan-kepentingan dan pemanfaatan yang tidak mendasar dan menjadi ajang Bancakan korupsi yang sistematis.

Kami warga negara Indonesia yang tergabung didalam Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) meminta kepada seluruh pemangku kebijkan dan aparat penegak hukum untuk segera :

1. Mengusut tuntas penyelewengan anggaran   bpnt yang tidak diterima penuh oleh masyarakat sesuai dengan jumlah  nilai indeks bantuan 

2. Hak KPM direnggut karena digesek oleh oknum agen, TKSK dan desa.

3. Penunjukan agen bansos yang kental dengan nepotisme 

4. Tidak adanya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh pemkab Garut dalam hal ini Tikor kabupaten dan kecamatan.

5. Mengusut tuntas korupsi sistematis yang dilakukan oleh oknum oknum Dinsos ,TKSK, agen, supleir, desa dan bank bni dan mandiri dan oknum APH

Maka yang terpenting dari semua itu adalah pentingnya satunya ucap dan laku.

Kitab Suci mengatakan "mengapa engkau tidak melaksanakan apa yang engkau katakan'. "Kemarahan besar dari Allah jika engkau hanya pandai memperkatakan perbuatan tapi tidak pintar memperbuatkan perkataan itu".

Kami semua berdoa ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa melimpahkan kekuatan lahir dan batin bagi para pemangku kebijakan dan APH untuk mengembang amanat dengan penuh amanah, dan agar bangsa Indonesia terhindar dari marabahaya dan malapetaka.

Maka, saatnya hati nurani berbicara, dan saatnya hati nurani membimbing dan memimpin kehidupan bangsa ini.

Wallahu al-Musta'an

Salam Takzim

Ketua Umum DPP FPPG

Asep Nurjaman

07-11-20

Kamis, 03 Desember 2020

KSP Kemuning Tak Berizin Disegel Satpol PP Garut, FPPG: Sudah 4 Tahun Dibiarkan Akhirnya ditutup juga


Opini Rakyat.id - Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) telah melakukan audensi pada tanggal 30 November 2020, hari Senin pukul 14.00 wib di gedung DPRD kabupaten Garut terkait Koperasi Kemuning yang tidak mempunyai perizinan lengkap tapi sudah beroperasi hampir 3 tahun yang beralamat di ruko Dreamland Ciateul Kecamatan Tarogong Kaler.

Hasil dalam kesepakatan bersama tersebut yang ditandatagani oleh Kepala Diskop, Kabid Gakda Satpol PP, Kepala Disnaker, pihak perusahan KSP Kemuning yang difasilitasi oleh Sekretaris DPRD Komisi 3, Samsudin.

Yang menyatakan koperasi kemuning tersebut untuk segera ditutup sementara sebelum izin nya lengkap. Ungkap Ketua Umum DPP FPPG , Asep Nurjaman saat di konfirmasi di kantornya (4/12).

Kami banyak ucapkan terima kasih kepada satpol PP Garut dan Diskop yang komitmen terhadap kesepakatan bersama dalam menindak tegas perusahan yang tidak berizin.

Yang mana pada malam hari sekitar jam 19.30 wib telah melakukan penyegelan terhadap ksp kemuning yang tidak berizin. 

"Walaupun telat dalam melakukan penindakan terhadap perusahaan yang sudah beroperasi sekitar 4 tahun ini, tapi kami masih mengapresiasi terhadap satpol PP dan Diskop yang telah melaksanakan tugas serta kewajiban nya dalam melakukan penindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan",Ungkapnya.

Senin, 30 November 2020

FPPG : Setelah Audensi dengan DPRD Garut, Pemkab Garut dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM Garut, Satpol PP, Disnaker KSP Kemuning Cabang Garut di Tutup

Opini Rakyat.id - Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) telah melakukan audensi pada tanggal 30 November 2020, hari Senin pukul 14.00 wib di gedung DPRD kabupaten Garut terkait Koperasi Kemuning yang tidak mempunyai perizinan lengkap tapi sudah beroperasi hampir 3 tahun yang beralamat di ruko Dreamland Ciateul Kecamatan Tarogong Kaler.

Menurut Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman saat ditemui dikantornya, menegaskan sudah melakukan laporan kepada Kejaksaan Negeri Garut tetapi tidak ditindaklanjuti sehingga kami melayangkan surat Audensi kepada DPRD Garut sebanyak lima kali baru diterima pihak DPRD Garut.

Hasil dari kesepakatan dengan pihak DPRD Garut, Pemkab Garut dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM Garut, Satpol PP, Disnaker dan pihak Koperasi Kemuning sendiri menyetujui untuk melakukan penutupan sementara sebelum perizinan lengkap.

Ini merupakan kabar yang sangat membahagiakan bagi kami selaku kontrol sosial yang mana didengar aspirasi masyarakat, yang mana Pemkab Garut dan DPRD harus tegas terhadap para pelaku usaha yang jelas tidak ada perizinannya serta tidak jelas kontribusi kepada PAD kabupaten Garut. Ungkapnya

Sementara itu, menurut Sekjen DPP FPPG Pian Sopyana dengan ditutupnya Koperasi Kemuning ini menjadi warning bagi koperasi koperasi yang berkedok koperasi atau yang tidak mempunyai perizinan alias bodong harap mematuhi peraturan peraturan yang berlaku khususnya peraturan yang ada di kabupaten Garut.

Kami tidak alergi investor untuk datang ke Garut tapi mekanisme dan proseduralnya harus ditempuh terlebih dahulu jangan asal usaha dulu baru izin dibelakangan ini yang salah melabrak aturan. Ungkap Pian

Selanjutnya menurut Wakil Ketua FPPG, Toni Firmansyah mengapresiasi kepada DPRD dan Pemkab Garut dengan bersikap tegas walaupun telat dalam melakukan tindakan  akan tetapi kami tetap mengapresiasinya.

Ini sebagai bentuk ultimatum kepada para pelaku usaha yang mau datang ke Garut jangan semena-mena datang usaha tanpa permisi terlebih dahulu kepada tuan rumah. Karena mereka melakukan aktivitas usaha harus sesuai dengan mekanisme aturan yang harus ditempuh terlebih  dahulu. Ungkapnya

Maka dari pada itu,dengan ditutup nya koperasi kemuning tersebut menjadi spirit bagi kami bahwa hukum masih tajam kepada pelaku usaha kapitalis yang melanggar aturan di kabupaten Garut ini. Ungkap nya

Rabu, 11 November 2020

Diduga Kuat Kejari Garut Lamban Tangani Lapdu FPPG

Opini Rakyai.id - Buntut 2 laporan  lapdu FPPG yang bergulir awal di kejaksaan tinggi jawabarat menuai tanda tanya sebuah Forum Pemuda Peduli Garut di kab Garut. 

Dua kasuistik laporan dugaan korupsi permasalahan BPNT dan dugaan penyalah gunaan wewenang dan jabatan oleh beberapa SKPD diwilayah kabupaten Garut terkait pembebasan jalan lingkar Cipanas Sigobing menurut salah satu bagian  APH di kejaksaan tinggi Jawa Barat. sudah bergulir ketinggkat Kejaksaan Negeri kabupaten Garut 2 bulan yang lalu  sesuai locus. Akan tetapi,  Pihak FPPG selaku pelapor sampai saat sekarang belum menerima pemberitahuan kelanjutan perkembangan dan SP2HP sebagi hak umum nya pelapor. 

Menurut keterangan Asep Nurjaman yang bernotabene sebagai Ketua Umum DPP  Forum Pemuda Peduli Garut pada hari Rabu siang pukul 11.00 Wib 11 Nopember 2020 menyampaikan rasa kecewa nya kepada team lipsus Opini Rakyat Indonesia

"Kata Asep nurjaman: dugaan ketidak jelasan perkembangan laporan beberapa kasus yg  saya laporkan di tingkat kejaksaan tinggi tiga bulan lalu dan sudah bergulir  menurut salah satu bagian pidsus kejaksaan negeri kabupaten Garut akan tetapi sampai saat sekarang Forum atas nama pelapor tidak menerima kejelasan kasus tersebut ini ada dugaan dipeti eskan inilah cermin hukum di ibarat kan lembah hitam selalu menyampingkan pelaporan  rakyat kecil seperti saya dan mereka hanya berpihak pada peguasa. 

Ditambah lagi satu laporan terkait dugaan salah satu koperasi dikabupaten Garut yang diduga kuat tidak mengantongi ijin oprasional kegiatan dan koperasi tersebut sudah sering bersentuhan dengan. Beberapa aktivis diwilayah kabupaten Garut akan tetapi sama hal nya pelaporan kami sama sekali berujung ketidak jelasan.  Tandas Asep Nurjaman. Dengan nada kesal dan geram mengungkapkan kekesalan nya kepada team Lipsus gema pembaharuan 

Rencana nya melihat satu sisi perkembangan beberapa  kasuistik  yg dilaporkan nya tidak begitu ditanggapi& menuai ketidak jelasan  rencana nya Senin depan pihak forum pemuda peduli Garut akan berlanjut melaporkan hal ini ketinggkat KPK (komisi pemberantasan korupsi) untuk melakukan uji petik dan melaporkan ulang dugaan perbuatan melawan hukum beberapa skpd terkait pembebasan jalan lingkar Cipanas sigobing  dan dugaan korupsi BPNT oleh beberapa pendamping program terkait guna mendapat kepastian hukum bagi pihak Forum Pemuda Peduli Garut sebagai bukti pendorong aksi  Forum Pemuda Peduli Garut akan membuat surat terbuka  yang berisi beberapa tuntutan  kejelasan hukum tiga kasusistik.

Harapan nya untuk jenjang waktu kedepan dengan adanya reaksi dan aksi Forum pemuda peduli Garut  yang berencana melaporkan ulang ke komisi pemberantasan korupsi dan membuat tuntutan surat terbuka akan menambah respon dan kepastian hukum secara transparan  demi tegak nya sebuah regulasi keadilan dan kejelasan hukum dimata masyarakat khusus nya di Kabupaten Garut.

Kamis, 08 Oktober 2020

FPPG Desak Kejaksaan Periksa Anggaran Dana Penanggulangan Corona di Kabupaten Garut

Ketua Umum DPP FPPG Garut
Asep Nurjaman

Garut, Opini Rakyat.id - Sejumlah elemen masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut transparan dalam mengelola anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). 

Mereka juga mempertanyakan anggaran dana yang jumlahnya ratusan miliar guna pencegahan dan penanggulangan wabah pandemi Covid-19.

“Anggaran dana untuk pencegahan dan pennggulangan penyebaran virus corona mencapai Rp 390 miliar. Dana yang jumlahnya tidak sedikit itu sudah seharusnya diumumkan kepada masyarakat. Untuk apa digunakannya dan sejauh mana realisasinya,” tegas Ketua Umum DPP Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) Kabupaten Garut, Asep Nurjaman dalam siaran persnya kepada wartawan (08/10).

FPPG mendesak kepada Pemkab Garut supaya ada keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran yang digunakan dalam penanganan pandemi Covid-19. FPPG menilai, ada sejumlah indikasi ketidakberesan dalam penyaluran dana yang bersumber dari APBD.

Karena, lanjut Asep, Pemkab Garut sendiri belum mengumumkan ke publik. Sehingga masyarakat bertanya-tanya terkait penggunaan anggaran tersebut.

“Selama belum ada keterbukaan terkait anggaran, maka wajar saja masyarakat bertanya-tanya. Dan, sangat wajar kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kabupaten Garut agar tetap sasaran dalam pengguanaan anggaran,” tegasnya.

Asep mengatakan, FPPG  telah menghimpun data bahwa pemerintah pusat sudah mengeluarkan dana sebesar 38 miliar untuk bidang kesehatan dalam mengatasi pandemi Covid-19 dan Pemkab Garut Rp 390 miliar.

“Konsekuensi adanya semua anggaran itu dikeluarkan untuk digunakan dengan baik dan benar. Masalahnya menurut penilitian dan pantauan kami di lapangan, Pemerintah Kabupaten Garut belum maksimal dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19. Banyak anggaran yang tidak efisien dan tidak tepat sasaran selama musim corona di Kota Intan ini,” tuturnya.

Lebih lanjut Asep mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Garut, hendaknya tidak bermain-main dengan anggaran yang cukup besar dan jangan jadi proyek bancakan. Sebab, kata dia, disinyalir ada ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran, sehingga terkesan ditutup-tutupi.

Karena dilapangan banyak  terjadi kebohongan publik seperti pihak dinas kesehatan yang membeli alkes untuk rapid test dan alat alat kesehatan lainnya yang diduga hanya menghambur-hamburkan, karena tidak tepat sasaran kepada masyarakat.

Selanjutnya, Asep juga menambahlan contoh yang terjadi di RSUD dr Slamet Garut yang mana, ada salah satu pasein yang meninggal di rumah sakit yang diduga karena corona, sehingga pemakaman nya sesuai protocol kesehatan covid, padahal hasilnya belum keluar dan hasilnya pun tidak dipublikasikan kepada masyarakat sehingga membuat masyarakat resah. Ini kami duga ada permainan dari pihak RSUD Garut untuk menarik anggaran covid 19. Ungkapnya

“Kami mendesak kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Baik pihak Kejaksaan maupun kepolisan, harus melakukan pengawasan secara ketat. Mereka mempunyai wewenang untuk meminta keterangan kepada pengelola anggaran,” pungkasnya seraya menegaskan masyarakat menunggu kinerja penegak hukum di Kabupaten Garut dalam pengawasan anggaran pandemi Covid-19 yang jumlahnya ratusan miliaran.

Senin, 05 Oktober 2020

Buntut Laporan Ke Kejati Jabar, FPPG Tuntut Penegakan Hukum Perusakan Lingkungan dan Pembiaran.


Opini Rakyat.id - Pasca pelaporannya ke kejaksaan tinggi Jawa barat terkait perusakan. Lingkungan dan pembiaran yg terjadi di kawasan cagar alam Guntur- Kamojang pada bulan lalu FPPG yg diketuai Asep Nurjaman spd akan  menuntut dengan tegas penegakan supermasi hukum. 

Permasalahan yg muncul  berdasarkan ketidak puasan nya terhadap APH yg di anggap terkesan lamban dalam menangani pelaporan nya di kejaksaan tinggi Jawabarat satu bulan yang lalu  terkait beberapa SKPD yg terlibat dalam  pembebasan jalan lingkar Cipanas via sigobing yg hampir berjalan satu bulan belum menemui kejelasan. Kelanjutan penyelidikan menurut keterangan Asep Nurjaman pada senin siang 05 Oktober 2020 ketidak puasan nya terhadap penegakan supermasi hukum akan di sampaikan melalui aksi demo nya dengan masa 500 orang yg berencana akan di gelar Minggu depan di depan gedung kejaksaan negeri Garut dan depan kantor bupati garut. 

Asep Nurjaman pun merasa di heran kan dengan proses penyelidikan yang dilakukan di kejaksaan tinggi Jawa barat. Dinilai tidak berpihak pada dasar pembuktian dan akurasi data padahal sudah jelas jelas kasuistik pembebasan jalan lingkar cipanas sigobing disertai dokumen tertulis yang menyatakan kawasan yang terlindas oleh pembebasan project jalan tersebut adalah cagar alam itu bisa di buktikan oleh BATB yg disepakati oleh pihak BBKSDA& PUPR serta surat keterangan dari kementrian lingkungan hidup. Dan gambar awal perencanaan dari pihak BAPPEDA yang secara kasat mata di data dan gambar perencanaan tersebut pihak PUPR melaksanakan pembebasan jalan Lingkar Cipanas via sigobing tersebut tidak sesuai dengan perencanaan BAPPEDA dan berdampak melabrak cagar alam gunung Guntur - Kamojang.

itulah yg memicu saya dan kawan kawan aktipis yg lainya akan menggelar aksi demo. "Asep menyayangkan setiap pembangunan yg dikatakan project amazing Garut selalu di warnai polemik yg berujung permaslahan seharus nya kasuistik bumi perkemahan dan shor gedung Ciateul  cukuplah jadi teguran bagi semua pihak  terutama pemerintah agar berhati hati dalam menempatkan agar tidak berujung di jeruji besi,"Ucap Asep

mengungkap perencanaan aksi demo nya di Minggu depan kepada team Lipsus gema pembaharuan 

Ada beberapa kejanggalan yg terjadi dan dugaan konspirasi yg memicu kelompok aktipis FPPG sehingga pihak nya terus eksistensi dalam kasuistik jalan lingkar Cipanas via sigobing dengan perencanaan aksi demo yg akan dilakukan nya pihak APH agar membuka mata diduga penyebab  proses perubahan  perencanaan jalan lingkar Cipanas via sigobing diwarnai beberapa dugaan  kepentingan para oknum pejabat terkait yg mempunyai lahan di wilayah tersebut bisa terbebaskan dan berlipat lipat menjadi keuntungan artinya ada dugaan unsur bisnis.

Tanpa berpikir secara rasional terhadap dampak yg terjadi yg ahirnya memicu permaslahan polemik yg berbenturan dengan hukum. 

"Dalam sela kesibukan nya Pian sopyana selaku sekertaris jendral FPPG menambahkan kekesalan nya terhadap BBKSDA yg berpikir tidak akurasi dan terkesan membiarkan terhadap para pelaku perusakan linggkungan. Padahal sewaktu audentsi awal pihak BBKSDA& GAKUM JABAL NUSRA dengan tegas nya bahwa dikasuistik pembebasan jalan lingkar Cipanas sudah jelas para pihak jika tidak segera islah ada unsur tindak pidana karna lahan yg seluas 0,173.H masuk di wilayah cagar alam Guntur - Kamojang secara logika Rumah sendiri di rusak ko aneh malah diam tanpa tindakan," Ujar Pian 

"Dari hal itulah kami dan beberapa aktipis linggkungan di kab Garut dan  kawan kawan media electronik akan mengawal dan mempertegas melalui aksi demo nya bahwa kami menginginkan penegekan supermasi hukum yg benar benar tegas dan tidak memihak kepada siapapun yg telah melakukan perusakan lingkungan cagar alam budaya,"Ucapnya.