Opini Rakyat.id - Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) telah melakukan audensi pada tanggal 30 November 2020, hari Senin pukul 14.00 wib di gedung DPRD kabupaten Garut terkait Koperasi Kemuning yang tidak mempunyai perizinan lengkap tapi sudah beroperasi hampir 3 tahun yang beralamat di ruko Dreamland Ciateul Kecamatan Tarogong Kaler.
Hasil dalam kesepakatan bersama tersebut yang ditandatagani oleh Kepala Diskop, Kabid Gakda Satpol PP, Kepala Disnaker, pihak perusahan KSP Kemuning yang difasilitasi oleh Sekretaris DPRD Komisi 3, Samsudin.
Yang menyatakan koperasi kemuning tersebut untuk segera ditutup sementara sebelum izin nya lengkap. Ungkap Ketua Umum DPP FPPG , Asep Nurjaman saat di konfirmasi di kantornya (4/12).
Kami banyak ucapkan terima kasih kepada satpol PP Garut dan Diskop yang komitmen terhadap kesepakatan bersama dalam menindak tegas perusahan yang tidak berizin.
Yang mana pada malam hari sekitar jam 19.30 wib telah melakukan penyegelan terhadap ksp kemuning yang tidak berizin.
"Walaupun telat dalam melakukan penindakan terhadap perusahaan yang sudah beroperasi sekitar 4 tahun ini, tapi kami masih mengapresiasi terhadap satpol PP dan Diskop yang telah melaksanakan tugas serta kewajiban nya dalam melakukan penindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan",Ungkapnya.
