Opini Rakyat Indonesia: garut
Tampilkan postingan dengan label garut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label garut. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Juli 2021

Pemda Garut Wajib Penuhi hak-hak Dasar Warga, Saat Menerapkan PPKM Darurat Akibat Pandemi COVID-19

OpiniRakyat.id - Dalam situasi saat ini, Peningkatan kasus covid 19 semakin tinggi dan beberapa kebijakan sudah dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus covid 19.

Langkah inisatif PPKM Darurat oleh pemerintah Garut ini memang bisa dipandang sebagai bagian ikhtiar pencegahan penyebaran virus covid 19. Namun sebenarnya langkah tersebut justru keluar dari pakem yang sudah diatur dalam Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Namun kebijkan pemberlakuan  PPKM Darurat tersebut  jangan  serta Merta dilakukan tanpa transparansi dan tanpa kalkulasi yang matang, yang lantas justru mengabaikan hak hak warga setempat yang semestinya di dapat dalam situasi PPKM Darurat.

Bila merujuk pada ketentuan pasal 7, pasal 8, pasal 39z Paal 52, Pasal 55 dan pasal 79 UU kekarantinaan  kesehatan 2108 serat pasal 8 jo. Pasal 5 UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dinyatakan secara jelas hal hal apa saja yang menjadi hak warga yang wajib dipenuhi oleh  Pemerintah pusat maupun Pemerintah Garut beserta intansi-instansi terkait saat terjadinya wabah penyakit menular, situasi kedaruratan kesehatan masyarakat dan berada dalam situasi  PPKM darurat , yang meliputi :

1. Hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis,

2. Hak mendapatkan kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya

3. Hak memperoleh  perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan 

4. Hak mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak oleh pemerintah.

Untuk itu DPP FPPG mendesak agar:

1. Pemerintah Garut  agar konsekuen dan konsisten melakukan langkah mitigasi dan pencegahan wabah pandemi virus COVID-19 dengan merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan 2018, UU Administrasi Pemerintahan 2014 maupun Undang-undang Wabah Penyakit Menular 1984;

2. Pemerintah Garut untuk memenuhi kewajiban dan mandat UU Kekarantinaan Kesehatan 2018 dan UU Wabah Penyakit Menular 1984, khususnya dalam hal memenuhi hak-hak dasar warga sesuai dengan standar internasional dan standar kebutuhan untuk penghidupan yang layak;

3. Pemerintah Garut transparan dan proporsional dalam menerapkan kebijakan Karantina Wilayah dengan berdasarkan pada pertimbangan yang matang baik secara epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan;

4. Pemerintah Garut transparan dan proporsional  terkait  anggaran BTT tahun  2020 dan 2021 dalam hal penanganan covid 19 

5. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Garut  menghentikan segala upaya akrobat hukum dan salah penerapan hukum lewat manuver wacana pemberlakuan status PPKM Darurat  yang berupaya menghindarkan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya, demi terwujudnya efektifitas dan kondusifitas penanganan wabah pandemi virus COVID-19 dan pemenuhan hak-hak dasar warga. Penerapan status PPKM Darurat justru menjadikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Garut  tidak terbuka dan berpotensi memberangus berbagai hak kebebasan sipil-politik warga Indonesia secara sewenang-wenang.

Garut, 23 Juli 2021

Asep Nurjaman 

Ketum DPP FPPG

Selasa, 20 Juli 2021

PPKM Darurat Diperpanjang, FPPG: Rakyat Garut Menderita

OpiniRakyat.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah dilaksanakan sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021. pemerintah pusat, memberi sinyal adanya kemungkinan menyiapkan kebijakan darurat hingga akhir bualn Juli.

Sejak dilaksanakannya PPKM Jawa-Bali, banyak kebijakan pemerintah yang membuat rakyat menderita. Dari penutupan jalan hingga sulitnya mencari nafkah.

Menurut Ketua Umum DPP FPPG Asep Nurjaman, penutupan jalan dibeberapa tempat membuat rakyat merasa gerah, pasalnya penutupan jalan ini bukanlah cara yang efektif untuk mencegah virus. Pengendara yang melewati jalan yang ditutup nantinya akan dialihkan kejalan lain. Situasi ini membuat kemacetan, yang artinya para pengendara berkumpul jadi satu di satu jalan.

Selain itu, penjual saat ini dipaksa untuk tutup lebih cepat dari biasanya. Jika tidak bisa tutup lebih cepat, banyak penjual yang tidak dilakukan secara manusiawi oleh beberapa pihak pemerintahan termasuk kena denda sanksi.

Padahal jualannya ini hanya satu-satunya penghasilan yang dimiliki oleh para pedagang. Jika lapaknya digusur bahkan dilarang berjualan kembali, keluarganya di rumah akan terbengkalai.

Selain adanya aturan ketat untuk para pedagang dan penutupan jalan, supir angkot , pekerja serabutan lainnya yang kena dampak akibat kebijkan tersebut.

Pemerintah tidak bertanggung jawab atas kebutuhan rakyat, tapi rakyat dipersulit dalam mencari nafkah. Mengapa tidak menetapkan karantina rumah? padahal selama 17 hari rakyat dibuat kelimpungan mencari sesuap nasi.

Jika, merujuk pada ketentuan UU no. 6 th 2018 pasal 52, ayat 1 dan 2 tentang karantina rumah dan pemerintah pusat yang harusnya bertanggung jawab atas kebutuhan hidup dasar seluruh rakyat.

Ternyata benar, dengan tidak menetapkan karantina rumah berarti pemerintah pusat tidak bertanggung jawab atas hajat para rakyat. Apakah anggaran tidak cukup? namun nyatanya koruptor terus bertebaran dan mendapat hukuman yang ringan.

Bantuan sosial yang seharusnya milik rakyat, tapi kenyataan nya tidak adil dan tidak tepat sasaran. 

Ia menilai kalau kebijakan PPKM Darurat dilanjut, seharusnya bisa menjamin kehidupan seluruh rakyat Garut tanpa terkecuali.

Bukan kebijakan terus dilakukan tetapi jaminan hidup rakyat nya tidak diperhatikan ini kan yang tidak adil dan seimbang.

"Apakah rakyat dibiarkan agar PPKM = Pelan Pelan Kita Mati."Ujarnya.


Idealnya, Pemkab Garut harusnya terjun langsung kelapangan melihat kondisi dan keadaan  masyarakat yang terkena dampak akibat kebijakan PPKM Darurat tersebut.

Selasa, 29 Juni 2021

FPPG Garut : Rudi Gunawan Dinilai Telat Antisipasi Corona, Harus Berani Ambil Risiko Demi Rakyat

OpiniRakyat.id - Kasus Covid-19 di Kabupaten Garut terus melonjak, akibatnya BOR (Bed Occupancy Rate) atau keterisian tempat tidur tinggi sehingga tidak semua masyarakat bisa langsung mendapatkan pelayanan di rumah sakit.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mengantisipasi

membludaknya pasien Covid-19 yang datang ke rumah sakit tersebut.

“Kami sudah melakukan rapat dengan RSUD dan Dinas kesehatan karena kita sekarang dalam kondisi yang sangat darurat mengenai perawatan di Rumah sakit. Pasien setiap hari yang terkena Covid-19 berduyun-duyun kerumah sakit ketersediaan bed kami terbatas dan nakes kami terbatas,” kata Bupati di Gedung Comand Center (CC) di Komplek Pendopo, Selasa (29/6/2021).

Sementara itu, Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman, menilai Rudi Gunawan terlambat mengantisipasi kasus corona dan terlambat dalam membuat sebuah  kebijakan yang tegas dan tepat sasaran saat corona masih belum melonjak.

"Penanganan kita terlambat karena awalnya dianggap bisa teratasi, ruangan ataupun rumah sakit tidak dipersiapkan dengan baik, enggak akan melonjak pesat. Tapi semua itu jadi boomerang, kenyataan nya covid di Garut melonjak cepat dan sudah sangat darurat, sehingga banyak masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan akibat bed sudah habis dan ruangan sudah penuh serta oksigen yang terbatas mengakibatkan masyarakat banyak yang tidak tertolong" ucap Asep Nurjaman kepada  wartawan, Selasa(29/6).

Di antara kengawuran itu adalah informasi yang tidak satu pintu dari pemerintah Garut serta ketua Gugus Tugas yang tidak ada Mind set atau gebrakan dalam membuat sebuah kebijakan yang tepat dalam mengantisipasi penyebaran covid 19.

"Idealnya Bupati selaku gugus tugas dari awal sudah mempersiapkan segalanya".

Karena jelas kan anggaran nya sudah dialokasikan sangat besar untuk penanganan covid 19.

Asep juga menilai melonjaknya kasus covid serta banyak yang meninggal dikarenakan Bupati tebang pilih dalam membuat sebuah kebijakan.

"Harusnya dari awal tempat wisata, mall , tempat hiburan dan pabrik dan tempat keramaian lainnya harus di evaluasi secara komprehensif jangan dibiarkan seperti ini. "Ujarnya

Jumat, 11 Juni 2021

FPPG Pertanyakan 100 Hari Kerja Sekda Garut, Ngapain Aja ?

OpiniRakyat.id - Salah satu NGO (Non-government organization) di Kabupaten Garut, mempertanyakan kerja 100 hari Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana (Jum'at, 11/6/2021)

Setelah dilantik pada bulan Februari 2021 kemarin, hampir sudah 5 bulan berjalan dan lebih dari 100 hari. Kinerja Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana dipertanyakan.

Karena peran dan fungsinya sebagai orang nomor 3 di Kabupaten Garut tidak bekerja dengan baik alias stagnan/berjalan ditempat. Ujar Ketua Umum FPPG, Asep Nurjaman.

"Sebagaimana harapan kami, Sekretaris Daerah itu harusnya menjadi panglima terdepan dalam kerja nyata meningkatkan kabupaten Garut ini bebas dari kemiskinan, kebodohan, ketertinggalan, stunting, kesejahteraan, birokrasi yang bersih KKN, SDM yang maju serta pendidikan dan kesehatan yang lebih baik dalam mengayomi masyarakat miskin.

Selanjutnya, dalam situasi covid 19 saat ini, yang mana Garut sudah out break. Yang mana perlu ada tindakan kerja nyata dari sosok panglima ASN bukan hanya sekedar diplomasi yang tidak kunjung selesai permasalahan di lapangan.

Asep juga merasa bingung, sudah lebih 100 hari tapi kerja sekda monoton. Tidak ada terobosan dalam melakukan peningkatan reformasi birokrasi yang lebih baik.

Sementara itu, Sekjen FPPG, Pian Sopyana mengatakan  masih banyak program yang harus dilaksanakan, salah satunya masalah rendahnya IPM dibanding kabupaten lain. Meski menerima penghargaan

begitu banyak, tetapi masih banyak kekurangan yang harus dipicu dan dipacu. Kita masih punya masalah dengan lamanya rata-rata pendidikan. Kita juga masih punya persoalan besar tentang kesejahteraan menyangkut daya beli dan pelayanan dasar yang memerlukan kerja keras semuanya," ujarnya.

Seperti kita ketahui sekarang ini kita dihadapkan dengan berbagai tantangan sehingga dibutuhkan adanya kesungguhan dalam menangani setiap permasalahan yang ada. Kami

berharap pejabat Sekda yang baru ini dapat menjalankan tugas, fungsi, dan

tanggung jawabnya dengan baik dan memastikan program-program realitas Kabupaten Garut sesuai dengan perencanaan,"ujarnya.

Karena Sekda itu kan sebagai Manager dari seluruh kepala SKPD harus punya planning yang jelas dalam memanagement birokrasi di lingkungan Pemkab Garut.

Jumat, 28 Mei 2021

FPPG Nilai Indag Lakukan Pembiaran Pembangunan 14 Kios Pasar Wisata Samarang


OpiniRakyat.id - Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) menyikapi terkait polemik pembangunan los di ruang terbuka hijau Pasar Wisata Samarang. Pasalnya, pembangunan 14  kios tersebut selain 

diduga merubah Detail Enginering Design (DED) yang dibuat tahun 2016 juga diduga tidak memiliki ijin alias ilegal.

Ini jelas ada pelanggaran secara administratif ataupun bisa juga pidana. Dikarenakan ada unsur perubahan alih fungsi dan tidak ada legalitas perizinan. Ujar Sekjen DPP FPPG, Pian Sopyana saat di konfirmasi awak media dirumahnya, Sabtu (29/5/21).

Selanjutnya, Pian juga menegaskan Dinas Industri dan Perdagangan Kabupaten Garut diduga melakukan pembiaran pembanguan 14 Kios Pasar Wisata Samarang.

Ia juga merasa heran kenapa dinas indag melakukan pembiaran, mereka kan yang punya regulasi, sistem kebijakan ko aneh dibiarkan sampai ada bangunan yang liar di ruang terbuka hijau tersebut.

Jangan sampai ada oknum pejabat yang terlibat pemufakatan jahat dalam pembangunan 14 kios pasar wisata Samarang.

Dalam hal kasus tersebut, bukan selesai dengan dihentikan tapi proses awalnya yang sudah terjadi pelanggaran, kenapa ko dibiarkan.

Indag itu kan lembaga negara masa kalah sama oknum yang jelas melakukan pelanggaran secara administratif ataupun pidana.

Oleh karena itu, kami meminta kepada Dinas Indag untuk mengklarifikasi secara terbuka terkait polemik  tersebut. Kalau tidak ada pertanggung jawaban secara resmi, kami akan proses keranah hukum, ujarnya.

Kamis, 20 Mei 2021

Koperasi Trisakti Permata Permai Bagikan Sembako kepada Anggota dan Masyarakat


OpiniRakyat.id - Dalam rangka penanganan dampak sosial ekonomi serta  bentuk kepedulian terhadap sesama yang terdampak Covid-19 Koperasi Trisakti Permata Permai bagikan sembako kepada anggota Koperasi

Selain dibagikan kepada anggotanya, masyarakat sekitar pun ikut merasakan program Koperasi Peduli 

Pimpinan Koperasi Abdul Wahid menjelaskan Koperasi sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasar atas azas kekeluargaan memiliki semangat yang kuat dalam kebersamaan untuk menolong sesama anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya yang dapat diwujudkan dalam bentuk "Koperasi Peduli", Ujarnya.

Kegiatan koperasi peduli yang dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap anggota dan masyarakat yang saat ini terdampak wabah Covid-19 yang sedang melanda ini, tambahnya.

"Kegiatan ini sebagai bentuk untuk saling membantu dan bergotong royong terhadap sesama dan kegiatan ini dapat meringankan serta mengurangi kesulitan yang sedang kita hadapi ini.

Senin, 10 Mei 2021

FPPG Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada Sekda, Kadisdik dan Baznas Garut

OpiniRakyat.id - Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) menyatakan mosi tidak percaya kepada Sekda Garut, Nurdin Yana, Kadisdik Garut, Totong dan Ketua Baznas, Rd. H. Aas Kosasih. Mosi tidak percaya ini sebagai bentuk kekecewaan dimana jadwal audensi sampai saat ini belum jelas waktunya dan ini menunjukan ketidakseriusan serta menganggap sepele dalam menyelesaikan sebuah polemik riak di lapangan. 

Saat tadi kami mengkonfirmasi kepada Sekretaris Daerah Garut, pihaknya sudah berusaha menghubungi Kadisdik Garut akan tetapi belum ada jawaban yang pasti malahan sudah mengutus bagian Tata Pemerintahan dari kemarin ke dinas pendidikan Garut tetapi belum juga ada hasilnya.

Selanjutnya, Ketua Baznas juga alasan sudah libur dan minta jadwal audensinya Syawal saja, kata pak Sekda saat tadi dikonfirmasi oleh kami.

Ini sudah jelas bahwa laporan pengaduan masyarakat dianggap tidak penting sehingga mereka tidak peduli akan aspirasi dari masyarakat.

Pernyataan mosi ini disampaikan setelah Sekda Garut, Nurdin Yana, Kadisdik Garut dan Ketua Baznas  tidak kooperatif terhadap laporan pengaduan masyarakat, ujar Ketua Umum DPP FPPG , Asep Nurjaman saat di konfirmasi dirumahnya, Senin (10/5/2021).

Sementara itu, Sekjen DPP FPPG, Pian Sopyana mengatakan Pemkab Garut  harus bertanggung jawab atas terjadinya riak di lapangan akibat perampasan hak pemotongan zakat profesi 2.5 persen secara payroll yang jelas merugikan para guru penerima TPG yang merasa dizolimi.

Pian juga menegaskan Dinas Pendidikan Kabupaten dan UPZ Disdik harusnya melakukan sosialiasi secara sempurna kepada seluruh guru penerima TPG serta penandatangan prsetujuan kesanggupan pembayaran zakat profesi dan mewakilkan ijab qobul dari guru penerima TPG.

Selanjutnya, Disdik, Baznas, bank bjb dan UPZ Disdik Garut harus dapat memilih memilah terlebih dulu, siapa saja  yang sudah memenuhi nisob dan siapa yang belum memenuhi nisob. Jangan asal potong saja karena kalau belum memenuhi syarat sah nisob, pengelola zakat sudah bersikap dzolim kepada para guru penerima TPG.

Kami benar-benar kecewa atas tindakan yang dilakukan Kadisdik Garut dan Baznas Garut yang terindikasi menghindar sehingga tidak ada itikad baik  terkait polemik yang terjadi saat ini. Uangkapnya

Selasa, 23 Maret 2021

DPC GMNI Garut Melaksanakan Tasyakur Binikmat dan Do’a Bersama Dalam Rangka Dies Natalis GMNI Ke-67.

Opini Rakyat.id - Tidak terasa organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) sudah menginjak kepada usia 67 tahun, dari pertama berdirinya Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) oleh Bung Karno pada tangal 23 Maret 1954 dan sekarang 23 maret 2021.

Pada Dies Natalis GMNI yang ke 67 yang bertemakan “Merawat Indonesia, Mengukuhkan Kebinekaan” Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kab. Garut, menggelar tasyakur binikmat dalam rangka memperingati hari lahir GMNI pada tanggal 23 maret 2021 di sekertariat DPC.

Dalam rangkaian acara tersebut dihadiri oleh pendiri GMNI di Kab. Garut yaitu Bung Adam dan juga beberapa alumni lainnya, serta dihadiri juga oleh pengurus Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah dan kader-kader Garut yang masih aktip berdinamika di GMNI, 

Bung Adam menyampaikan sambutannya sebelum memimpin do’a, bahwa kita jangan lupa terhadapa azas perjuangan kita tanpa melupakan kebaikan-kebaikan religius, sebab kita lahir dari dasar negara Pancasila yang berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan, di tambah dengan beberapa isu hangat tentang agama yang sedang ramai di perbincangkan di media sosial, GMNI harus bisa menjadi penengah sebagai kaum nasionalis. Selasa (23/03)

Disambut juga oleh pengurus PA GMNI Garut yaitu bung Kalamullah, GMNI yang sekarang harus bisa lebih kuat dalam mempertahankan idiologi bangsa, dengan kemajuan zaman dan ancaman-ancaman yang akan makin lebih-lebih banyak. Beliau juga menitipkan pesan supaya kader-kader aktip  tetap belajar dan mencari sari-sari keilmuan di GMNI,  sebab terasa manfaat berorganisai itu bukan ketika berproses, serta kader yang masih aktip harus selalu solid dan menjaga komunikasi dengan alumni-alumni lainnya, demi menjaga sinergitas dan keharmonisan antara kader aktip dan juga alumni.

Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Bung Arif Hambal juga menyampaikan, ketika kita berdinamika di organisai harus bisa lebih pro aktip dalam segala kegiatan yang bersipat manfaat untuk kemajuan organisai. ditambah juga dalam sambutan ketua DPC GMNI Garut yang diwakili oleh Sekertaris DPC yaitu Bung Indra Atriadi, apresiasi besar dan juga meminta permakluman karena ketua DPC GMNI Garut tidak bisa hadir, dikarenakan lagi dalam keadaan kurang sehat. dan juga menyampaikan kepungurusan saat ini sangat membutuhkan saran dan masukan dari alumni dan kader aktip untuk kemajuan bersama dalam membangun GMNI ke arah yang lebih baik dan maju.

Kegiatan tersebut adalah salah satu cara rasa memiliki kita terhadap GMNI selaku kader  yang masih aktip, dan juga berdo’a untuk kemajuan, kesejahteraan serta kesehatan bangsa. Ujarnya

Selasa, 16 Maret 2021

FPPG : Program Rutilahu di Garut Harus Dikawal dan Diawasi

Asep Nurjaman : Ketua Umum DPP FPPG Garut

Opini Rakyat.id - Pemerintah Kabupaten Garut menerima bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu)  1.480 rumah  yang tidak layak huni untuk 99 Desa Tahun anggaran 2021 dari Gubernur Jawa Barat.  

Program rutilahu ini memberikan alokasi dana sebesar 17,5 juta rupiah untuk satu rumah, dengan sumber dana dari Bantuan Gubernur. Dana tersebut akan ditransfer secara langsung ke rekening penerima bantuan dan tidak boleh digunakan selain untuk pembangunan rumah.

“Rutilahu ini adalah program yang diberikan kepada mereka dengan 17,5 juta dari bantuan gubernur, jadi uangnya ditransfer ke rekening masing-masing,”.

Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman Mengatakan program rutilahu harus dikawal dan di awasi oleh semua pihak agar tepat sasaran dan tidak dijadikan ajang bancakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Aktivis muda  ini mengatakan program rumah tidak layak huni atau Rutilahu di kabupaten Garut agar tepat sasaran sehingga mampu dirasakan manfaatnya di masyarakat.

Asep juga berharap agar bantuan pembuatan program oleh pemerintah provinsi, harus melihat dari sisi azas keadilan masyarakat karena FPPG mendapatkan banyak laporan ada beberapa program yang tidak tepat sasaran.

Apalagi masa pandemi covid-19 ini menambah beban masyarakat makanya ia menegaskan setiap program pemerintah harus dikawal dan di awasi agar tepat sasaran. Ujarnya