Opini Rakyat Indonesia: FPPG GARUT
Tampilkan postingan dengan label FPPG GARUT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FPPG GARUT. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Agustus 2021

FPPG kecewa dengan sikap Kepala PT Pos Indonesia Kabupaten Garut

OpiniRakyat.id - Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Perum Bulog untuk menyalurkan bantuan beras 10 kg pada masa pandemi Covid 19 sekarang ini serta dalam situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sistem Level.

Namun lagi-lagi jaring pengaman sosial yang menunjuk Bulog untuk menyalurkan beras 10 kg yang terdapat di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Garut tersebut menyisakan catatan, dengan tidak profesionalnya mekanisme pembagian yang mengakibatkan abai terhadap Prokes Covid 19, dan hal ini terjadi pada hampir seluruh Kelurahan/Desa.

Dengan hal tersebut, Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman mengaku  kecewa akan sikap dari kepala PT Pos Indonesia Kabuapten Garut yang saat audensi tidak berada di kantor.

Yang lebih ironis nya lagi tidak ada pemberitahuan penerimaan atau permakluman audensi tersebut, ini kan tidak ada komunikasi ke pihak kami yang secara jelas mengirim surat permohonan audnesi secara formil, akan tetapi tidak ada  konfirmasi.

Saya sangat kecewa atas sikap yang tidak profesional dari kepala kantor pos Garut yang tidak menghargai kami selaku kontrol sosial yang ingin menanyakan beberapa permasalahan penyaluran bansos uang tunai 600 ribu dan beras 10 kilo.

Kami minta kepada kepala kantor pos Garut untuk segera membuat pernyataan klarifikasi terkait penyaluran yang kemarin menimbulkan kerumunan serta transparansi anggaran jasa  transportasi.

Jumat, 23 Juli 2021

Pemda Garut Wajib Penuhi hak-hak Dasar Warga, Saat Menerapkan PPKM Darurat Akibat Pandemi COVID-19

OpiniRakyat.id - Dalam situasi saat ini, Peningkatan kasus covid 19 semakin tinggi dan beberapa kebijakan sudah dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus covid 19.

Langkah inisatif PPKM Darurat oleh pemerintah Garut ini memang bisa dipandang sebagai bagian ikhtiar pencegahan penyebaran virus covid 19. Namun sebenarnya langkah tersebut justru keluar dari pakem yang sudah diatur dalam Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Namun kebijkan pemberlakuan  PPKM Darurat tersebut  jangan  serta Merta dilakukan tanpa transparansi dan tanpa kalkulasi yang matang, yang lantas justru mengabaikan hak hak warga setempat yang semestinya di dapat dalam situasi PPKM Darurat.

Bila merujuk pada ketentuan pasal 7, pasal 8, pasal 39z Paal 52, Pasal 55 dan pasal 79 UU kekarantinaan  kesehatan 2108 serat pasal 8 jo. Pasal 5 UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dinyatakan secara jelas hal hal apa saja yang menjadi hak warga yang wajib dipenuhi oleh  Pemerintah pusat maupun Pemerintah Garut beserta intansi-instansi terkait saat terjadinya wabah penyakit menular, situasi kedaruratan kesehatan masyarakat dan berada dalam situasi  PPKM darurat , yang meliputi :

1. Hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis,

2. Hak mendapatkan kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya

3. Hak memperoleh  perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan 

4. Hak mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak oleh pemerintah.

Untuk itu DPP FPPG mendesak agar:

1. Pemerintah Garut  agar konsekuen dan konsisten melakukan langkah mitigasi dan pencegahan wabah pandemi virus COVID-19 dengan merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan 2018, UU Administrasi Pemerintahan 2014 maupun Undang-undang Wabah Penyakit Menular 1984;

2. Pemerintah Garut untuk memenuhi kewajiban dan mandat UU Kekarantinaan Kesehatan 2018 dan UU Wabah Penyakit Menular 1984, khususnya dalam hal memenuhi hak-hak dasar warga sesuai dengan standar internasional dan standar kebutuhan untuk penghidupan yang layak;

3. Pemerintah Garut transparan dan proporsional dalam menerapkan kebijakan Karantina Wilayah dengan berdasarkan pada pertimbangan yang matang baik secara epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan;

4. Pemerintah Garut transparan dan proporsional  terkait  anggaran BTT tahun  2020 dan 2021 dalam hal penanganan covid 19 

5. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Garut  menghentikan segala upaya akrobat hukum dan salah penerapan hukum lewat manuver wacana pemberlakuan status PPKM Darurat  yang berupaya menghindarkan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya, demi terwujudnya efektifitas dan kondusifitas penanganan wabah pandemi virus COVID-19 dan pemenuhan hak-hak dasar warga. Penerapan status PPKM Darurat justru menjadikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Garut  tidak terbuka dan berpotensi memberangus berbagai hak kebebasan sipil-politik warga Indonesia secara sewenang-wenang.

Garut, 23 Juli 2021

Asep Nurjaman 

Ketum DPP FPPG

Rabu, 21 Juli 2021

PPKM Di Garut Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, FPPG: Penuhi Jaminan Hidup Masyarakat

OpiniRakyat.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah dilaksanakan sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021 kemarin. Dan sekarang  pemerintah pusat, kembali melanjutkan PPKM darurat sampai tanggal 25 Juli 2021.

Sejak dilaksanakannya PPKM Jawa-Bali, banyak kebijakan pemerintah yang membuat rakyat menderita. Dari penutupan jalan hingga sulitnya mencari nafkah.

Selain itu, masyarakat harus taat akan aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah tanpa terkecuali.

Akan tetapi semunya itu berbanding terbalik dengan kurangnya perhatian pemerintah akan jaminan hidup kepada masyarakat. Dimana masyarakat dipaksa untuk taat akan aturan sedangkan seluruh jaminan hidupnya tidak diperhatikan secara adil dan tepat sasaran, ungkap Ketua Umum DPP FPPG Asep Nurjaman saat dikonfirmasi awak media dirumahnya, Kamis (22/7/21).

Ia juga menilai Pemerintah tidak serius dalam memberikan pehatian kebutuhan sehari hari bagi masyarakat yang terkena dampak PPKM.

Idealnya, pemerintah terjun langsung kelapangan lihat situasi dan kondisi masyarakatnya. Karena yang terkena dampak ini semua kalangan.

DPRD Garut harusnya mengevaluasi pemerintah terkait kebijakan PPKM itu berhasil atau tidak. 

Jangan hanya melihat  situasi dan kondisi masyarakat yang sedang kesusahan dalam segi ekonomi.

Walaupun PPKM itu kebijakan langsung di pemerintah pusat tapi tetap kan yang merasakan itu masyarakat yang dibawah.

Bantuan sosial yang seharunya milik rakyat, tapi kenyataannya  tidak adil dan tidak tepat sasaran. Inilah yang harus diperhatikan pemerintah.

Jadi kami minta pemerintah wajib hukumnya memberikan jaminan hidup kepada seluruh masyarakat Garut tanpa terkecuali.

Karena semua itu kan tugas dan tanggung jawab  negara/pemerintah yang melindungi dan menyelamatkan nyawanya dari ancaman covid dan menjamin  kebutuhan hidupnya, ungkapnya

Sementara itu, Sekjen DPP FPPG Pian Sopian meminta kepada dinas sosial harus tepat sasaran dan adil dalam memberikan bantuan dengan melihat langsung kelapangan jangan hanya melihat data tapi tidak melihat langsung kondisi rakyat saat ini.

Selanjutnya, BPBD juga harus peka ini kan bencana nasional, harusnya memberikan konseling agar mental masyarakat tidak down.

Dan dinas DKP juga dalam memberikan bantuan beras, harusnya terjun ke lapangan  sesuaikan dengan data yang diterima agar bantuan itu benar tepat sasaran dan adil.

Selasa, 20 Juli 2021

PPKM Darurat Diperpanjang, FPPG: Rakyat Garut Menderita

OpiniRakyat.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah dilaksanakan sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021. pemerintah pusat, memberi sinyal adanya kemungkinan menyiapkan kebijakan darurat hingga akhir bualn Juli.

Sejak dilaksanakannya PPKM Jawa-Bali, banyak kebijakan pemerintah yang membuat rakyat menderita. Dari penutupan jalan hingga sulitnya mencari nafkah.

Menurut Ketua Umum DPP FPPG Asep Nurjaman, penutupan jalan dibeberapa tempat membuat rakyat merasa gerah, pasalnya penutupan jalan ini bukanlah cara yang efektif untuk mencegah virus. Pengendara yang melewati jalan yang ditutup nantinya akan dialihkan kejalan lain. Situasi ini membuat kemacetan, yang artinya para pengendara berkumpul jadi satu di satu jalan.

Selain itu, penjual saat ini dipaksa untuk tutup lebih cepat dari biasanya. Jika tidak bisa tutup lebih cepat, banyak penjual yang tidak dilakukan secara manusiawi oleh beberapa pihak pemerintahan termasuk kena denda sanksi.

Padahal jualannya ini hanya satu-satunya penghasilan yang dimiliki oleh para pedagang. Jika lapaknya digusur bahkan dilarang berjualan kembali, keluarganya di rumah akan terbengkalai.

Selain adanya aturan ketat untuk para pedagang dan penutupan jalan, supir angkot , pekerja serabutan lainnya yang kena dampak akibat kebijkan tersebut.

Pemerintah tidak bertanggung jawab atas kebutuhan rakyat, tapi rakyat dipersulit dalam mencari nafkah. Mengapa tidak menetapkan karantina rumah? padahal selama 17 hari rakyat dibuat kelimpungan mencari sesuap nasi.

Jika, merujuk pada ketentuan UU no. 6 th 2018 pasal 52, ayat 1 dan 2 tentang karantina rumah dan pemerintah pusat yang harusnya bertanggung jawab atas kebutuhan hidup dasar seluruh rakyat.

Ternyata benar, dengan tidak menetapkan karantina rumah berarti pemerintah pusat tidak bertanggung jawab atas hajat para rakyat. Apakah anggaran tidak cukup? namun nyatanya koruptor terus bertebaran dan mendapat hukuman yang ringan.

Bantuan sosial yang seharusnya milik rakyat, tapi kenyataan nya tidak adil dan tidak tepat sasaran. 

Ia menilai kalau kebijakan PPKM Darurat dilanjut, seharusnya bisa menjamin kehidupan seluruh rakyat Garut tanpa terkecuali.

Bukan kebijakan terus dilakukan tetapi jaminan hidup rakyat nya tidak diperhatikan ini kan yang tidak adil dan seimbang.

"Apakah rakyat dibiarkan agar PPKM = Pelan Pelan Kita Mati."Ujarnya.


Idealnya, Pemkab Garut harusnya terjun langsung kelapangan melihat kondisi dan keadaan  masyarakat yang terkena dampak akibat kebijakan PPKM Darurat tersebut.

Ketum FPPG: Perpanjangan PPKM Darurat Jangan Bebani Rakyat

OpiniRakyat.id - Ketua Umum DPP Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) meminta perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, yang direncanakan sampai akhir juli, jangan sampai menambah beban rakyat. 

"Kami sangat mengerti PPKM darurat untuk menekan laju kasus COVID-19. Namun, pemerintah juga harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang terkena imbas kebijakan ini," kata Asep Nurjaman lewat keterangan tertulisnya, Kamis ( 20/7/2021).

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan rencana itu secara matang agar tidak banyak perekonomian warga yang terdampak.

"Soal diperpanjang atau tidak, perlu dikalkulasi segala sesuatunya dengan baik, jangan sampai kondisi rakyat di bawah semakin sulit," tegas dia.

Menurut Asep, pertimbangan penting lainnya yang perlu dipikirkan pemerintah selain mengatasi krisis kesehatan adalah terpenuhinya kebutuhan ekonomi masyarakat, khususnya untuk para pelaku usaha informal dan pekerja harian.

"Kita tahu pedagang kaki lima sangat kesulitan. Begitu juga ojek online, supir angkot,  pelaku usaha UMKM dan pekerja informal sangat memprihatinkan.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah mempertimbangkan dampak perekonomian rakyat yang dapat semakin terpuruk jika PPKM darurat diperpanjang sampai enam minggu.

Namun, jika opsi itu jadi satu-satunya cara menekan laju penyebaran COVID-19, maka pemerintah wajib menyiapkan jaring pengamanan sosial dan jaminan hidup dengan baik, adil dan tepat sasaran , kata Asep.

Proses pelayanan kesehatan juga harus memadai dan efektif sehingga angka kematian dapat berkurang.

Ia mengusulkan sebelum perpanjangan itu diputuskan, pemerintah  perlu mengevaluasi efektivitas PPKM darurat yang telah berjalan di wilayah Jawa dan Bali khusunya di kabupaten Garut pada 3-20 Juli 2021, apakah sudah efektif atau belum.

"Pergerakan kasus positif COVID-19 seperti apa? Lalu, dampak terhadap ekonomi juga penyaluran bantuan sosial sudah dilakukan dengan tepat dan cepat atau belum," ujar dia.

Ia pun berharap pemerintah dapat jujur dan objektif melihat berbagai data dan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM darurat.

"Kami berharap kebijakan yang nantinya diambil tidak mendatangkan kerugian bagi masyarakat baik pada aspek kesehatan maupun ekonomi," tambah Asep Nurjaman.

Kamis, 08 Juli 2021

FPPG Curigai Praktik Dugaan Nepotisme Dan Monopoli Program DAK Pendidikan 2021

OpiniRakyat.id -Dinas Pendidikan Kabupaten Garut diduga lakukan praktik  nepotisme dan monopoli  proyek program pemerintah pusat Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2021 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, tahun anggaran 2021.

Ketua Umum DPP Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG), Asep Nurjaman yang kerap Panggilannya Ncuy mengatakan pelaksanaan pembangunan tidak dilakukan secara swakelola melainkan dengan penunjukan langsung oleh pihak ke tiga.

Jawab lagi Asep melalui sambungan selulernya mengatakan, pihaknya mengendus adanya kejahatan pengkondisian terorganisir dalam menunjuk perusahaan yang akan mengerjakan pembangunannya.

"Dimana dinas pendidikan kabupaten Garut  diduga telah melakukan  penyalahgunaan wewenang". Karena menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Asep juga menilai Kadisdik, Sekdis dan Kabid SD diduga telah melabrak  UU Pemberantasan Tipikor yaitu:

1. Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan.

2. Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan.

3. Berpotensi merugikan negara

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)".     

Sementara itu menurut Sekjen DPP FPPG, Pian menegaskan dinas pendidikan harusnya menjalankan mekanismenya sesuai dengan Perpres No. 21 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. 

Gunakan aturan tersebut, bukan malah menunjuk salah satu orang untuk  dibagi bagi, itu sudah keliru dan jelas terjadi pelanggaran melawan hukum.

Sehingga kami duga adanya syarat KKN antara Disdik dengan pihak tertentu.

Minggu, 04 Juli 2021

FPPG Ingatkan Inspektorat Kerja Maksimal Awasi ADD dan Dana Desa

OpiniRakyat.id - Ketua Umum DPP Forum Pemuda Peduli Garut, Asep Nurjaman, meminta agar Inspektorat Kabupaten Garut agar bekerja optimal jujur dan sesuai dengan aturan pemerintah terkait dengan pengawasan penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) yang kini sedang di kerjakan di tahun 2021.

Diapun menantang bahwa ADD dan DD bisa di selewengkan, dan hal itu bisa dilakukan oleh mereka-mereka yang memiliki kewenangan seperti executife, legislatif dan oknum-oknum lain. Menurutnya sangat disayangkan kinerja Inspektorat sebab nyatanya banyak pekerjaan insfrastruktur di lapangan yang tidak sesuai.

“Inspektorat sebagai institusi pengawasan di nilai lemah sebab nyatanya banyak pekerjaan ADD dan DD yang tak sesuai bestek, dan itu bisa di llihat secara kasat mata di lapangan,” ujar Asep, Senin (5/7/2021).

Dikatakan Asep, masyarakat berharap agar kinerja Inspektorat kedepan makin baik dan bekerja dengan maksimal agar tidak ada temuan atau pengeluhan dari masyarakat tentang penggunaan ADD dan Dana Desa. Menurutnya, keterlibatan LSM atau elemen yang lain turut diperlukan guna mengawasi penggunaan dana-dana ini agar masyarakat dan negera tidak di rugikan, karena itu uang rakyat harus jelas dirasakan oleh rakyat.

Asep juga minta kepada Bupati Garut atau wakilnya untuk melakukan evaluasi kepada pimpinan OPD yang tidak maksimal menjalankan tugasnya, termasuk Inspektorat," ujarnya

Jumat, 02 Juli 2021

FPPG garut Kecewa, Dinas Sosial Tak Gubris Surat Somasi


OpiniRakyat.id - Menindak lanjuti permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Enung Nurcahyani  asal Pemeungpeuk Kabupaten Garut  yang sampai saat ini belum bisa pulang kerumahnya.

Dikarenakan dengan adanya surat dari Dinas Sosial dengan nomor : 466/303/Dinsos terkait permohonan fasilitasi pemulangan menjadi  terkendala dalam proses pemulangan yang dijadwalkan tadinya sebelum lebaran sudah bisa pulang.

Menurut Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman mengatakan, Ia mengirim surat somasi dengan nomor : 107/LSM/DPP/FPPG/Garut/VI/2021. Akan tetapi sampai saat ini tidak digubris oleh dinas sosial kabupaten Garut.

Ini sudah jelas Dinas Sosial tidak menghargai kami sebagai kontrol sosial yang dalam hal ini kami selaku yang diberi kuasa penuh  oleh keluarga Enung Nurcahyani. Akan tetapi tidak pernah diajak komunikasi dan koordinasi, Dinas Sosial hanya berjalan sendiri setelag mendapatkan anggaran dari BAZNAS Garut, ujar Asep Nurjaman saat di konfirmasi awak media dirumahnya , Jum'at (2/7/2021).

Kalau  surat somasi sampai saat ini tidak ditanggapi, selanjutnya kami akan melaporkan kepada pihak yang berwenang, ujar Asep

FPPG Garut : Penggunaan Dana Covid-19 di Kabupaten Garut Belum Transparan

OpiniRakyat.id - Forum Pemuda Peduli Garut menyoroti penggunaan dana penanganan Covid-19 dinilai belum transparan karena tidak merinci secara jelas terkait penggunaan dan penyerapan anggaran. Padahal, transparansi merupakan fondasi dari keberhasilan menangani pandemi Covid-19.

Selain itu  dana penanganan coronavirus disease atau Covid-19 di kabupaten Garut terus meningkat. Namun, itu tidak diiringi dengan transparansi dari realisasi penggunaan dana yang berpotensi menimbulkan ada penyalahgunaan dana di tengah situasi pandemi.

Laporan dana penanganan Covid-19 yang dibuka kepada publik hanya menampilkan besaran kerangka anggaran yang dialokasikan. Besaran dana yang sudah terpakai dan digunakan untuk membeli apa saja, tidak dibuka menjadi informasi publik. Ujar Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman saat dikonfirmasi di rumahnya , Jum'at (2/7/21).

Terkait dengan penggunaan anggaran penanganan COVID-19, menurut Pasal 9 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa badan publik diwajibkan untuk mengumumkan secara berkala laporan keuangannya. Namun demikian, hingga saat ini, pemerintah belum menginformasikan secara rinci mengenai laporan penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19 ini.

Ketertutupan pemerintah mengenai penggunaan anggaran COVID-19 ini tentu saja meningkatkan peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi. Hal ini mengingat, pertama, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Presiden memerintahkan kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran diprioritaskan untuk penanganan COVID-19. Kedua, Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 27 menyatakan dengan tegas bahwa segala tindakan dan penggunaan anggaran untuk stabilisasi sistem keuangan pada masa pandemi tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

Hal-hal tersebut tentu saja semakin memperbesar kewenangan pemerintah dalam penggunaan anggaran negara, sekaligus juga memperbesar ruang untuk terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi.

Seperti hal nya beberapa SKPD yang mengelola anggaran BTT yang cukup besar diantarnya BPBD, Dinas Ketahanan pangan, Dinas Sosial , Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kabupaten Garut.

SKPD tersebut dinilai kurang transparan digunakan untuk apa saja anggaran BTT tersebut serta tidak  di publikasikan secara jelas,  rinci dan terbuka kepada masyarakat.

Asep juga minta inspektorat untuk mempublikasikan secara terbuka Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) anggaran BTT tahun 2020-2201 di SKPD kabupaten Garut.