Opini Rakyat Indonesia: indag
Tampilkan postingan dengan label indag. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label indag. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Juni 2021

FPPG, Apresiasi Komitmen Dinas Indag Bongkar 14 Los Pasar Samarang Ilegal

OpiniRakyat.id - Forum Pemuda Peduli Garut apresiasi komitmen dari Dinas Industri, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut terkait pembongkaran bangunan ilegal yang telah merusak asset Pemda Garut.

Pasalnya, pembangunan tersebut selain tak ada dalam DED yang sudah dibuat tahun 2016, juga telah merubah fungsi ruang terbuka hijau Pasar Samarang.

Ketua Umum FPPG, Asep Nurjaman menandaskan bahwa Detail Enginering Design (DED) Pasar Samarang yang dibuat pada tahun 2016 tidak bisa dirubah seenaknya dan ini juga harus jadi efek jera bagi siapapun yang melanggar aturan wajib untuk ditindak secara tegas tanpa padang bulu.

FPPG, lanjut Asep, mendesak pihak Disperindag selaku pengguna barang atau asset daerah untuk mampu menjaga Pasar Samarang dari perusakan atau perubahan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Apapun alasannya, pemerintah harus mampu untuk mengelola dan menjaga asset dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya

Selanjutnya, Ia juga berharap agar kejadian ini tidak terulang lagi.  Pemkab Garut dalam hal ini Dinas Industri , Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut harus bersikap tegas tegakkan aturan serta tidak ada koorporasi permainan  didalam tubuh Dinas itu sendiri.

Jumat, 28 Mei 2021

FPPG Nilai Indag Lakukan Pembiaran Pembangunan 14 Kios Pasar Wisata Samarang


OpiniRakyat.id - Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) menyikapi terkait polemik pembangunan los di ruang terbuka hijau Pasar Wisata Samarang. Pasalnya, pembangunan 14  kios tersebut selain 

diduga merubah Detail Enginering Design (DED) yang dibuat tahun 2016 juga diduga tidak memiliki ijin alias ilegal.

Ini jelas ada pelanggaran secara administratif ataupun bisa juga pidana. Dikarenakan ada unsur perubahan alih fungsi dan tidak ada legalitas perizinan. Ujar Sekjen DPP FPPG, Pian Sopyana saat di konfirmasi awak media dirumahnya, Sabtu (29/5/21).

Selanjutnya, Pian juga menegaskan Dinas Industri dan Perdagangan Kabupaten Garut diduga melakukan pembiaran pembanguan 14 Kios Pasar Wisata Samarang.

Ia juga merasa heran kenapa dinas indag melakukan pembiaran, mereka kan yang punya regulasi, sistem kebijakan ko aneh dibiarkan sampai ada bangunan yang liar di ruang terbuka hijau tersebut.

Jangan sampai ada oknum pejabat yang terlibat pemufakatan jahat dalam pembangunan 14 kios pasar wisata Samarang.

Dalam hal kasus tersebut, bukan selesai dengan dihentikan tapi proses awalnya yang sudah terjadi pelanggaran, kenapa ko dibiarkan.

Indag itu kan lembaga negara masa kalah sama oknum yang jelas melakukan pelanggaran secara administratif ataupun pidana.

Oleh karena itu, kami meminta kepada Dinas Indag untuk mengklarifikasi secara terbuka terkait polemik  tersebut. Kalau tidak ada pertanggung jawaban secara resmi, kami akan proses keranah hukum, ujarnya.