Banpres Produktif untuk Usaha Mikro sudah telsalurkan lebih dari Rp. 14 triliun di seluruh Indonesia atau setara 64,5% - Opini Rakyat Indonesia

Selasa, 22 September 2020

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro sudah telsalurkan lebih dari Rp. 14 triliun di seluruh Indonesia atau setara 64,5%

Pemerintah mengeluarkan Bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha kecil atau mikro yang disebut sebagai Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM). Bantuan ini telah disalurkan sejak 24 Agustus 2020 .
Nilai dari bantuan BPUM ini adalah Rp. 2,4 juta untuk setiap penerima manfaat Program bantuam hibah modal usaha sebesr Rp. 2,4 juta kepada pelaku Usaha Miro terus di salurkan hingga 16 September 2020, Banpres Produktif untuk Usaha Mikro sudah telsalurkan lebih dari Rp. 14 triliun di seluruh Indonesia atau setara 64,5%. Target pemerintah sendiri mencapai 12 juta UKM menjadi penerima bantuan ini. 
Dana bantuan akan ditransferkan secara langsung ke rekening penerima. berbagai ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk penerima BPUM: 
1. Warga Negara Indonesia 
2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) 
3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU) 
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR) 
5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan 
6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD. 
Calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM. Para pengusul BPUM tersebut adalah: 
1. Kementerian/Lembaga 
2. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota 
3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum 
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 
5. Lembaga penyalur kredit pemerintah. Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.
Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan. Pemerintah telah menunjuk Bank Himbara  sebagai bank penyalur Banpres Produktif. Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan dan tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. 
Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.
Comments


EmoticonEmoticon