Opini Rakyat Indonesia: Banpres
Tampilkan postingan dengan label Banpres. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Banpres. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Oktober 2020

Dapat Notifikasi Dari BRI-INFO Terdaftar Sebagai Penerima BPUM, Tapi Tidak Tepat Sasaran.

Opini Rakyat.id - Dapat SMS dari BRI-INFO tentang BPUM ? Apakah anda masuk dalam penerima Banpres Produktif BPUM ?

BLT UMKM atau Bantuan Langsung Tunai UMKM sebesar Rp 2,4 juta diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha mikro yang terdampak virus corona Covid-19.

BLT UMKM dengan nama Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) itu diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 17 Agustus 2020.

Namun Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) menuai polemik, karena banyak yang mendaftarkan diri sebagai calon penerima BPUM mendapatkan Notifikasi SMS tidak tepat sasaran dari BRI-INFO

Salah satu penerima SMS yang enggan disebutkan namanya mengatakan

"Saya mendafatkan SMS notifikasi dari BRI-INFO pada Jam 22.30 untuk melakukan verifikasi dan pencairan, tetapi bukan atas nama saya",ujarnya.

"Saya berharap agar Bank BRI sebagai Bank penyalur lebih jelas dan tepat sasaran dalam memberikan pemberitahuan"ungkapnya

"Bantuan Rp. 2.400.000 dari Pemerintah Pusat seharusnya cepat tersalurkan, agar ekonomi cepat pulih melalui pelaku usaha UMKM",ujarnya.


Kamis, 01 Oktober 2020

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka? Ini Penjelasannya.

Opini Rakyat.id - Pemerintah telah resmi menutup pendaftaran prakerja gelombang 10 pada Senin (28/9/2020) Pukul 12.00.

Pendaftaran kartu prakerja gelombang 10 telah meloloskan 116.000 peserta yang memenuhi syarat.

Adapun pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 9 yang dilangsungkan sebelumnya, peserta yang diloloskan berjumlah 800.000 peserta.

Program pemerintah yang telah digulirkan sejak tanggal 11 April 2020 ini telah mecapai angka 98 persen dari total keseluruhan target penerima untuk tahun 2020.

Angka 98 persen tersebut berhasil dicapai pada penutupan pendaftaran gelombang 9 pada 21 September lalu. Yakni 5.480.918 peserta dari total kuota tahun 2020 yang sebesar 5.597.183 orang.

Sisa kuota sebesar 116.261 diserap melalui pendaftaran gelombang 10. Sehingga total kuota 5,6 juta peserta pendaftar Kartu Prakerja terpenuhi.

Lantas, apakah Kartu Prakerja Gelombang 11 akan dibuka?

Berdasarkan keterangan tertulis dari Kemenko Perekonomian, Kartu Prakerja Gelombang 10 merupakan batch terakhir.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja. Apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut.

Hingga hari ini telah ada 189.436 orang yang dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46 persen dari total penerima Kartu Prakerja gelombang 1-9 yang berjumlah 5.480.918 orang.

Dari pencabutan kepesertaan ini, sejumlah Rp 672,49 miliar telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainnya.

Artinya Kemenko Perekonomian mengumumkan bahwa ada kemungkinan Kartu Prakerja Gelombang 11 dibuka, namun tidak dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, Program Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan untuk mengembangkan kompetensi, produktivitas, daya saing dan kewirausahaan angkatan kerja Indonesia.

Kartu Prakerja tidak menggunakan kartu fisik, namun 16 angka unik seperti dalam kartu kredit, yang saldonya bisa dipakai untuk membayar pelatihan. Sasaran penerima Kartu Prakerja adalah WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah/kuliah.

Guna merespons dampak pandemi COVID-19, Kartu Prakerja bersifat semi-bansos. Setiap penerima Kartu Prakerja mendapatkan bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta dan insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2,4 juta.

Insentif tersebut dibayarkan secara bertahap dalam waktu 4 bulan dengan besaran Rp 600 ribu setiap bulannya, serta insentif pasca-survei maksimal sebesar Rp 150 ribu untuk 3 survei evaluasi.

Selasa, 22 September 2020

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro sudah telsalurkan lebih dari Rp. 14 triliun di seluruh Indonesia atau setara 64,5%

Pemerintah mengeluarkan Bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha kecil atau mikro yang disebut sebagai Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM). Bantuan ini telah disalurkan sejak 24 Agustus 2020 .
Nilai dari bantuan BPUM ini adalah Rp. 2,4 juta untuk setiap penerima manfaat Program bantuam hibah modal usaha sebesr Rp. 2,4 juta kepada pelaku Usaha Miro terus di salurkan hingga 16 September 2020, Banpres Produktif untuk Usaha Mikro sudah telsalurkan lebih dari Rp. 14 triliun di seluruh Indonesia atau setara 64,5%. Target pemerintah sendiri mencapai 12 juta UKM menjadi penerima bantuan ini. 
Dana bantuan akan ditransferkan secara langsung ke rekening penerima. berbagai ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk penerima BPUM: 
1. Warga Negara Indonesia 
2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) 
3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU) 
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR) 
5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan 
6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD. 
Calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM. Para pengusul BPUM tersebut adalah: 
1. Kementerian/Lembaga 
2. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota 
3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum 
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 
5. Lembaga penyalur kredit pemerintah. Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.
Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan. Pemerintah telah menunjuk Bank Himbara  sebagai bank penyalur Banpres Produktif. Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan dan tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. 
Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.