Opini Rakyat Indonesia: bpum
Tampilkan postingan dengan label bpum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bpum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Juni 2021

FPPG: Kinerja Sekda Garut Jalan di Tempat

OpiniRakyat.id - Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) kembali mengkritik kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana yang dinilai jalan ditempat, atau belum memberikan suatu pencerahan bagi kabupaten Garut.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman, Sabtu  (12/6). Ia menjelaskan, kinerja Sekda sekarang tidak mempunyai planning yang jelas. Sekda saat ini yang dijabat Nurdin terkesan kurang piawai dan tidak lincah memainkan perannya sebagai orang nomor satu pucuk pimpinan birokrasi.

Sekda itu mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Peran ini menunjukan sekda sebagai koordinator, fasilitator, dan dinamisator dalam menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut.

Di era desentralisasi politik atau otonomi daerah memiliki peran yang sangat penting dalam menyukseskan otonomi daerah di masing-masing wilayah. Sekda dituntut bisa menjadi “sparing partner” kepala daerah.

Ia juga menyampaikan ada beberapa isu atau permasalahan strategis yang dihadapi pemerintah, terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Di antaranya pembangun integritas SDM ASN, Bantuan Sosial BPNT dan PKH banyak disalahgunakan,  upaya pemda dalam memenuhi prasyarat untuk memperoleh Dana Insentif Daerah (DID), kebijakan pemerintah dalam penataan dan evaluasi kinerja  Inspektorat, BKD, BAPPEDA, DPPKA dan Kesbangpol, mendorong birokrasi yang inovatif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu meningkatkan peran Korpri dalam percepatan reformasi birokrasi dan contoh nyata dari pemda yang telah menerapkan kebijakan dalam mewujudkan clean governance dan good government.

Menurutnya, peran Sekda sebagai pejabat yang berwenang dan menjadi leading administrasi pemerintahan, harus menjadi motor penggerak bagi PNS untuk memiliki tiga aspek. Yakni, kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Sehingga mampu mendorong percepatan kesejahteraan rakyat.

“isu-isu strategis tersebut bagaimana peran Sekda akan lebih mendorong dalam percepatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

pihaknya mengharapkan kinerja Sekda harus lebih aktif lagi dan lebih cepat dalam mengejar ketertinggalan, baik itu program kegiatan maupun program penyusunan anggaran sampai ke tahap penganggaran.

Lanjut Asep, pihaknya mengharapkan kinerja Sekda harus lebih aktif lagi dan lebih cepat dalam mengejar ketertinggalan, baik itu program kegiatan maupun program penyusunan anggaran sampai ke tahap penganggaran.

Ia menyebutkan, Bupati dan Wakil Bupati merupakan pengambil kebijakan, sementara Sekda sebagai pelaksana teknis harusnya cepat tanggap terhadap kebijakan-kebijakan Bupati tersebut. 

Belum lagi untuk permasalahan aset yang sampai sekarang belum selesai juga dan hingga saat ini belum ada laporan hingga sekarang sejauh mana pengorganisasian aset tersebut.

Contoh kaya kemarin, ada pembanguan 14 Los di pasar wisata Samarang yang merusak asset pemda tapi anehnya Sekda sebagai pengelola asset tidak melakukan tindakan tegas seakan-akan melakukan pembiaran. 

Ia menegaskan, pihaknya berharap Sekda Garut untuk bisa menyesuaikan diri dalam percepatan kinerja dan apabila kedepannya kinerja Sekda masih landai seperti ini, maka FPPG akan melakukan Aksi dan akan mengambil tindakan tegas menuntut agar Bupati mencopot jabatannya.

Sementara Sekjen DPP FPPG, Pian Sopyana mengatakan, FPPG mengharapkan agar Pemkab Garut  bisa lebih maju dan menjadi lebih baik lagi dibandingkan Kabupaten lain. "FPPG akan mengusulkan evaluasi terhadap Sekda Kabupaten Garut. Sekda seharusnya pandai mengakomodir keinginan maupun kebijakan yang memiliki nilai lebih atau terobosan baru Bupati Garut," imbuhnya.

Pian menegaskan, seharusnya kinerja Sekda bisa lebih cepat lagi dan lebih tepat lagi seperti yang dibutuhkan oleh Pemkab. Karena itu dibutuhkan sosok yang mampu merealisasikan program dan terobosan Bupati dan Wakil Bupati. Garut.

"Birokrasi kita ini sudah kompleks, jangan ditambah runyam dengan berbagai macam alasan lagi, tunjukan dalam bentuk kinerja yang nyata, cepat dan jelas," tukasnya.

Minggu, 18 Oktober 2020

Dapat Notifikasi Dari BRI-INFO Terdaftar Sebagai Penerima BPUM, Tapi Tidak Tepat Sasaran.

Opini Rakyat.id - Dapat SMS dari BRI-INFO tentang BPUM ? Apakah anda masuk dalam penerima Banpres Produktif BPUM ?

BLT UMKM atau Bantuan Langsung Tunai UMKM sebesar Rp 2,4 juta diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha mikro yang terdampak virus corona Covid-19.

BLT UMKM dengan nama Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) itu diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 17 Agustus 2020.

Namun Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) menuai polemik, karena banyak yang mendaftarkan diri sebagai calon penerima BPUM mendapatkan Notifikasi SMS tidak tepat sasaran dari BRI-INFO

Salah satu penerima SMS yang enggan disebutkan namanya mengatakan

"Saya mendafatkan SMS notifikasi dari BRI-INFO pada Jam 22.30 untuk melakukan verifikasi dan pencairan, tetapi bukan atas nama saya",ujarnya.

"Saya berharap agar Bank BRI sebagai Bank penyalur lebih jelas dan tepat sasaran dalam memberikan pemberitahuan"ungkapnya

"Bantuan Rp. 2.400.000 dari Pemerintah Pusat seharusnya cepat tersalurkan, agar ekonomi cepat pulih melalui pelaku usaha UMKM",ujarnya.


Selasa, 22 September 2020

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro sudah telsalurkan lebih dari Rp. 14 triliun di seluruh Indonesia atau setara 64,5%

Pemerintah mengeluarkan Bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha kecil atau mikro yang disebut sebagai Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM). Bantuan ini telah disalurkan sejak 24 Agustus 2020 .
Nilai dari bantuan BPUM ini adalah Rp. 2,4 juta untuk setiap penerima manfaat Program bantuam hibah modal usaha sebesr Rp. 2,4 juta kepada pelaku Usaha Miro terus di salurkan hingga 16 September 2020, Banpres Produktif untuk Usaha Mikro sudah telsalurkan lebih dari Rp. 14 triliun di seluruh Indonesia atau setara 64,5%. Target pemerintah sendiri mencapai 12 juta UKM menjadi penerima bantuan ini. 
Dana bantuan akan ditransferkan secara langsung ke rekening penerima. berbagai ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk penerima BPUM: 
1. Warga Negara Indonesia 
2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) 
3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU) 
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR) 
5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan 
6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD. 
Calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM. Para pengusul BPUM tersebut adalah: 
1. Kementerian/Lembaga 
2. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota 
3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum 
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 
5. Lembaga penyalur kredit pemerintah. Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.
Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan. Pemerintah telah menunjuk Bank Himbara  sebagai bank penyalur Banpres Produktif. Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan dan tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. 
Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.