Opini Rakyat Indonesia: FPPG GARUT
Tampilkan postingan dengan label FPPG GARUT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FPPG GARUT. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Agustus 2021

FPPG kecewa dengan sikap Kepala PT Pos Indonesia Kabupaten Garut

OpiniRakyat.id - Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Perum Bulog untuk menyalurkan bantuan beras 10 kg pada masa pandemi Covid 19 sekarang ini serta dalam situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sistem Level.

Namun lagi-lagi jaring pengaman sosial yang menunjuk Bulog untuk menyalurkan beras 10 kg yang terdapat di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Garut tersebut menyisakan catatan, dengan tidak profesionalnya mekanisme pembagian yang mengakibatkan abai terhadap Prokes Covid 19, dan hal ini terjadi pada hampir seluruh Kelurahan/Desa.

Dengan hal tersebut, Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman mengaku  kecewa akan sikap dari kepala PT Pos Indonesia Kabuapten Garut yang saat audensi tidak berada di kantor.

Yang lebih ironis nya lagi tidak ada pemberitahuan penerimaan atau permakluman audensi tersebut, ini kan tidak ada komunikasi ke pihak kami yang secara jelas mengirim surat permohonan audnesi secara formil, akan tetapi tidak ada  konfirmasi.

Saya sangat kecewa atas sikap yang tidak profesional dari kepala kantor pos Garut yang tidak menghargai kami selaku kontrol sosial yang ingin menanyakan beberapa permasalahan penyaluran bansos uang tunai 600 ribu dan beras 10 kilo.

Kami minta kepada kepala kantor pos Garut untuk segera membuat pernyataan klarifikasi terkait penyaluran yang kemarin menimbulkan kerumunan serta transparansi anggaran jasa  transportasi.

Jumat, 23 Juli 2021

Pemda Garut Wajib Penuhi hak-hak Dasar Warga, Saat Menerapkan PPKM Darurat Akibat Pandemi COVID-19

OpiniRakyat.id - Dalam situasi saat ini, Peningkatan kasus covid 19 semakin tinggi dan beberapa kebijakan sudah dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus covid 19.

Langkah inisatif PPKM Darurat oleh pemerintah Garut ini memang bisa dipandang sebagai bagian ikhtiar pencegahan penyebaran virus covid 19. Namun sebenarnya langkah tersebut justru keluar dari pakem yang sudah diatur dalam Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Namun kebijkan pemberlakuan  PPKM Darurat tersebut  jangan  serta Merta dilakukan tanpa transparansi dan tanpa kalkulasi yang matang, yang lantas justru mengabaikan hak hak warga setempat yang semestinya di dapat dalam situasi PPKM Darurat.

Bila merujuk pada ketentuan pasal 7, pasal 8, pasal 39z Paal 52, Pasal 55 dan pasal 79 UU kekarantinaan  kesehatan 2108 serat pasal 8 jo. Pasal 5 UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dinyatakan secara jelas hal hal apa saja yang menjadi hak warga yang wajib dipenuhi oleh  Pemerintah pusat maupun Pemerintah Garut beserta intansi-instansi terkait saat terjadinya wabah penyakit menular, situasi kedaruratan kesehatan masyarakat dan berada dalam situasi  PPKM darurat , yang meliputi :

1. Hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis,

2. Hak mendapatkan kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya

3. Hak memperoleh  perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan 

4. Hak mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak oleh pemerintah.

Untuk itu DPP FPPG mendesak agar:

1. Pemerintah Garut  agar konsekuen dan konsisten melakukan langkah mitigasi dan pencegahan wabah pandemi virus COVID-19 dengan merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan 2018, UU Administrasi Pemerintahan 2014 maupun Undang-undang Wabah Penyakit Menular 1984;

2. Pemerintah Garut untuk memenuhi kewajiban dan mandat UU Kekarantinaan Kesehatan 2018 dan UU Wabah Penyakit Menular 1984, khususnya dalam hal memenuhi hak-hak dasar warga sesuai dengan standar internasional dan standar kebutuhan untuk penghidupan yang layak;

3. Pemerintah Garut transparan dan proporsional dalam menerapkan kebijakan Karantina Wilayah dengan berdasarkan pada pertimbangan yang matang baik secara epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan;

4. Pemerintah Garut transparan dan proporsional  terkait  anggaran BTT tahun  2020 dan 2021 dalam hal penanganan covid 19 

5. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Garut  menghentikan segala upaya akrobat hukum dan salah penerapan hukum lewat manuver wacana pemberlakuan status PPKM Darurat  yang berupaya menghindarkan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya, demi terwujudnya efektifitas dan kondusifitas penanganan wabah pandemi virus COVID-19 dan pemenuhan hak-hak dasar warga. Penerapan status PPKM Darurat justru menjadikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Garut  tidak terbuka dan berpotensi memberangus berbagai hak kebebasan sipil-politik warga Indonesia secara sewenang-wenang.

Garut, 23 Juli 2021

Asep Nurjaman 

Ketum DPP FPPG

Rabu, 21 Juli 2021

PPKM Di Garut Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, FPPG: Penuhi Jaminan Hidup Masyarakat

OpiniRakyat.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah dilaksanakan sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021 kemarin. Dan sekarang  pemerintah pusat, kembali melanjutkan PPKM darurat sampai tanggal 25 Juli 2021.

Sejak dilaksanakannya PPKM Jawa-Bali, banyak kebijakan pemerintah yang membuat rakyat menderita. Dari penutupan jalan hingga sulitnya mencari nafkah.

Selain itu, masyarakat harus taat akan aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah tanpa terkecuali.

Akan tetapi semunya itu berbanding terbalik dengan kurangnya perhatian pemerintah akan jaminan hidup kepada masyarakat. Dimana masyarakat dipaksa untuk taat akan aturan sedangkan seluruh jaminan hidupnya tidak diperhatikan secara adil dan tepat sasaran, ungkap Ketua Umum DPP FPPG Asep Nurjaman saat dikonfirmasi awak media dirumahnya, Kamis (22/7/21).

Ia juga menilai Pemerintah tidak serius dalam memberikan pehatian kebutuhan sehari hari bagi masyarakat yang terkena dampak PPKM.

Idealnya, pemerintah terjun langsung kelapangan lihat situasi dan kondisi masyarakatnya. Karena yang terkena dampak ini semua kalangan.

DPRD Garut harusnya mengevaluasi pemerintah terkait kebijakan PPKM itu berhasil atau tidak. 

Jangan hanya melihat  situasi dan kondisi masyarakat yang sedang kesusahan dalam segi ekonomi.

Walaupun PPKM itu kebijakan langsung di pemerintah pusat tapi tetap kan yang merasakan itu masyarakat yang dibawah.

Bantuan sosial yang seharunya milik rakyat, tapi kenyataannya  tidak adil dan tidak tepat sasaran. Inilah yang harus diperhatikan pemerintah.

Jadi kami minta pemerintah wajib hukumnya memberikan jaminan hidup kepada seluruh masyarakat Garut tanpa terkecuali.

Karena semua itu kan tugas dan tanggung jawab  negara/pemerintah yang melindungi dan menyelamatkan nyawanya dari ancaman covid dan menjamin  kebutuhan hidupnya, ungkapnya

Sementara itu, Sekjen DPP FPPG Pian Sopian meminta kepada dinas sosial harus tepat sasaran dan adil dalam memberikan bantuan dengan melihat langsung kelapangan jangan hanya melihat data tapi tidak melihat langsung kondisi rakyat saat ini.

Selanjutnya, BPBD juga harus peka ini kan bencana nasional, harusnya memberikan konseling agar mental masyarakat tidak down.

Dan dinas DKP juga dalam memberikan bantuan beras, harusnya terjun ke lapangan  sesuaikan dengan data yang diterima agar bantuan itu benar tepat sasaran dan adil.

Selasa, 20 Juli 2021

PPKM Darurat Diperpanjang, FPPG: Rakyat Garut Menderita

OpiniRakyat.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah dilaksanakan sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021. pemerintah pusat, memberi sinyal adanya kemungkinan menyiapkan kebijakan darurat hingga akhir bualn Juli.

Sejak dilaksanakannya PPKM Jawa-Bali, banyak kebijakan pemerintah yang membuat rakyat menderita. Dari penutupan jalan hingga sulitnya mencari nafkah.

Menurut Ketua Umum DPP FPPG Asep Nurjaman, penutupan jalan dibeberapa tempat membuat rakyat merasa gerah, pasalnya penutupan jalan ini bukanlah cara yang efektif untuk mencegah virus. Pengendara yang melewati jalan yang ditutup nantinya akan dialihkan kejalan lain. Situasi ini membuat kemacetan, yang artinya para pengendara berkumpul jadi satu di satu jalan.

Selain itu, penjual saat ini dipaksa untuk tutup lebih cepat dari biasanya. Jika tidak bisa tutup lebih cepat, banyak penjual yang tidak dilakukan secara manusiawi oleh beberapa pihak pemerintahan termasuk kena denda sanksi.

Padahal jualannya ini hanya satu-satunya penghasilan yang dimiliki oleh para pedagang. Jika lapaknya digusur bahkan dilarang berjualan kembali, keluarganya di rumah akan terbengkalai.

Selain adanya aturan ketat untuk para pedagang dan penutupan jalan, supir angkot , pekerja serabutan lainnya yang kena dampak akibat kebijkan tersebut.

Pemerintah tidak bertanggung jawab atas kebutuhan rakyat, tapi rakyat dipersulit dalam mencari nafkah. Mengapa tidak menetapkan karantina rumah? padahal selama 17 hari rakyat dibuat kelimpungan mencari sesuap nasi.

Jika, merujuk pada ketentuan UU no. 6 th 2018 pasal 52, ayat 1 dan 2 tentang karantina rumah dan pemerintah pusat yang harusnya bertanggung jawab atas kebutuhan hidup dasar seluruh rakyat.

Ternyata benar, dengan tidak menetapkan karantina rumah berarti pemerintah pusat tidak bertanggung jawab atas hajat para rakyat. Apakah anggaran tidak cukup? namun nyatanya koruptor terus bertebaran dan mendapat hukuman yang ringan.

Bantuan sosial yang seharusnya milik rakyat, tapi kenyataan nya tidak adil dan tidak tepat sasaran. 

Ia menilai kalau kebijakan PPKM Darurat dilanjut, seharusnya bisa menjamin kehidupan seluruh rakyat Garut tanpa terkecuali.

Bukan kebijakan terus dilakukan tetapi jaminan hidup rakyat nya tidak diperhatikan ini kan yang tidak adil dan seimbang.

"Apakah rakyat dibiarkan agar PPKM = Pelan Pelan Kita Mati."Ujarnya.


Idealnya, Pemkab Garut harusnya terjun langsung kelapangan melihat kondisi dan keadaan  masyarakat yang terkena dampak akibat kebijakan PPKM Darurat tersebut.

Ketum FPPG: Perpanjangan PPKM Darurat Jangan Bebani Rakyat

OpiniRakyat.id - Ketua Umum DPP Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) meminta perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, yang direncanakan sampai akhir juli, jangan sampai menambah beban rakyat. 

"Kami sangat mengerti PPKM darurat untuk menekan laju kasus COVID-19. Namun, pemerintah juga harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang terkena imbas kebijakan ini," kata Asep Nurjaman lewat keterangan tertulisnya, Kamis ( 20/7/2021).

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan rencana itu secara matang agar tidak banyak perekonomian warga yang terdampak.

"Soal diperpanjang atau tidak, perlu dikalkulasi segala sesuatunya dengan baik, jangan sampai kondisi rakyat di bawah semakin sulit," tegas dia.

Menurut Asep, pertimbangan penting lainnya yang perlu dipikirkan pemerintah selain mengatasi krisis kesehatan adalah terpenuhinya kebutuhan ekonomi masyarakat, khususnya untuk para pelaku usaha informal dan pekerja harian.

"Kita tahu pedagang kaki lima sangat kesulitan. Begitu juga ojek online, supir angkot,  pelaku usaha UMKM dan pekerja informal sangat memprihatinkan.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah mempertimbangkan dampak perekonomian rakyat yang dapat semakin terpuruk jika PPKM darurat diperpanjang sampai enam minggu.

Namun, jika opsi itu jadi satu-satunya cara menekan laju penyebaran COVID-19, maka pemerintah wajib menyiapkan jaring pengamanan sosial dan jaminan hidup dengan baik, adil dan tepat sasaran , kata Asep.

Proses pelayanan kesehatan juga harus memadai dan efektif sehingga angka kematian dapat berkurang.

Ia mengusulkan sebelum perpanjangan itu diputuskan, pemerintah  perlu mengevaluasi efektivitas PPKM darurat yang telah berjalan di wilayah Jawa dan Bali khusunya di kabupaten Garut pada 3-20 Juli 2021, apakah sudah efektif atau belum.

"Pergerakan kasus positif COVID-19 seperti apa? Lalu, dampak terhadap ekonomi juga penyaluran bantuan sosial sudah dilakukan dengan tepat dan cepat atau belum," ujar dia.

Ia pun berharap pemerintah dapat jujur dan objektif melihat berbagai data dan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM darurat.

"Kami berharap kebijakan yang nantinya diambil tidak mendatangkan kerugian bagi masyarakat baik pada aspek kesehatan maupun ekonomi," tambah Asep Nurjaman.

Kamis, 08 Juli 2021

FPPG Curigai Praktik Dugaan Nepotisme Dan Monopoli Program DAK Pendidikan 2021

OpiniRakyat.id -Dinas Pendidikan Kabupaten Garut diduga lakukan praktik  nepotisme dan monopoli  proyek program pemerintah pusat Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2021 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, tahun anggaran 2021.

Ketua Umum DPP Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG), Asep Nurjaman yang kerap Panggilannya Ncuy mengatakan pelaksanaan pembangunan tidak dilakukan secara swakelola melainkan dengan penunjukan langsung oleh pihak ke tiga.

Jawab lagi Asep melalui sambungan selulernya mengatakan, pihaknya mengendus adanya kejahatan pengkondisian terorganisir dalam menunjuk perusahaan yang akan mengerjakan pembangunannya.

"Dimana dinas pendidikan kabupaten Garut  diduga telah melakukan  penyalahgunaan wewenang". Karena menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Asep juga menilai Kadisdik, Sekdis dan Kabid SD diduga telah melabrak  UU Pemberantasan Tipikor yaitu:

1. Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan.

2. Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan.

3. Berpotensi merugikan negara

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)".     

Sementara itu menurut Sekjen DPP FPPG, Pian menegaskan dinas pendidikan harusnya menjalankan mekanismenya sesuai dengan Perpres No. 21 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. 

Gunakan aturan tersebut, bukan malah menunjuk salah satu orang untuk  dibagi bagi, itu sudah keliru dan jelas terjadi pelanggaran melawan hukum.

Sehingga kami duga adanya syarat KKN antara Disdik dengan pihak tertentu.

Minggu, 04 Juli 2021

FPPG Ingatkan Inspektorat Kerja Maksimal Awasi ADD dan Dana Desa

OpiniRakyat.id - Ketua Umum DPP Forum Pemuda Peduli Garut, Asep Nurjaman, meminta agar Inspektorat Kabupaten Garut agar bekerja optimal jujur dan sesuai dengan aturan pemerintah terkait dengan pengawasan penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) yang kini sedang di kerjakan di tahun 2021.

Diapun menantang bahwa ADD dan DD bisa di selewengkan, dan hal itu bisa dilakukan oleh mereka-mereka yang memiliki kewenangan seperti executife, legislatif dan oknum-oknum lain. Menurutnya sangat disayangkan kinerja Inspektorat sebab nyatanya banyak pekerjaan insfrastruktur di lapangan yang tidak sesuai.

“Inspektorat sebagai institusi pengawasan di nilai lemah sebab nyatanya banyak pekerjaan ADD dan DD yang tak sesuai bestek, dan itu bisa di llihat secara kasat mata di lapangan,” ujar Asep, Senin (5/7/2021).

Dikatakan Asep, masyarakat berharap agar kinerja Inspektorat kedepan makin baik dan bekerja dengan maksimal agar tidak ada temuan atau pengeluhan dari masyarakat tentang penggunaan ADD dan Dana Desa. Menurutnya, keterlibatan LSM atau elemen yang lain turut diperlukan guna mengawasi penggunaan dana-dana ini agar masyarakat dan negera tidak di rugikan, karena itu uang rakyat harus jelas dirasakan oleh rakyat.

Asep juga minta kepada Bupati Garut atau wakilnya untuk melakukan evaluasi kepada pimpinan OPD yang tidak maksimal menjalankan tugasnya, termasuk Inspektorat," ujarnya

Jumat, 02 Juli 2021

FPPG garut Kecewa, Dinas Sosial Tak Gubris Surat Somasi


OpiniRakyat.id - Menindak lanjuti permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Enung Nurcahyani  asal Pemeungpeuk Kabupaten Garut  yang sampai saat ini belum bisa pulang kerumahnya.

Dikarenakan dengan adanya surat dari Dinas Sosial dengan nomor : 466/303/Dinsos terkait permohonan fasilitasi pemulangan menjadi  terkendala dalam proses pemulangan yang dijadwalkan tadinya sebelum lebaran sudah bisa pulang.

Menurut Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman mengatakan, Ia mengirim surat somasi dengan nomor : 107/LSM/DPP/FPPG/Garut/VI/2021. Akan tetapi sampai saat ini tidak digubris oleh dinas sosial kabupaten Garut.

Ini sudah jelas Dinas Sosial tidak menghargai kami sebagai kontrol sosial yang dalam hal ini kami selaku yang diberi kuasa penuh  oleh keluarga Enung Nurcahyani. Akan tetapi tidak pernah diajak komunikasi dan koordinasi, Dinas Sosial hanya berjalan sendiri setelag mendapatkan anggaran dari BAZNAS Garut, ujar Asep Nurjaman saat di konfirmasi awak media dirumahnya , Jum'at (2/7/2021).

Kalau  surat somasi sampai saat ini tidak ditanggapi, selanjutnya kami akan melaporkan kepada pihak yang berwenang, ujar Asep

FPPG Garut : Penggunaan Dana Covid-19 di Kabupaten Garut Belum Transparan

OpiniRakyat.id - Forum Pemuda Peduli Garut menyoroti penggunaan dana penanganan Covid-19 dinilai belum transparan karena tidak merinci secara jelas terkait penggunaan dan penyerapan anggaran. Padahal, transparansi merupakan fondasi dari keberhasilan menangani pandemi Covid-19.

Selain itu  dana penanganan coronavirus disease atau Covid-19 di kabupaten Garut terus meningkat. Namun, itu tidak diiringi dengan transparansi dari realisasi penggunaan dana yang berpotensi menimbulkan ada penyalahgunaan dana di tengah situasi pandemi.

Laporan dana penanganan Covid-19 yang dibuka kepada publik hanya menampilkan besaran kerangka anggaran yang dialokasikan. Besaran dana yang sudah terpakai dan digunakan untuk membeli apa saja, tidak dibuka menjadi informasi publik. Ujar Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman saat dikonfirmasi di rumahnya , Jum'at (2/7/21).

Terkait dengan penggunaan anggaran penanganan COVID-19, menurut Pasal 9 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa badan publik diwajibkan untuk mengumumkan secara berkala laporan keuangannya. Namun demikian, hingga saat ini, pemerintah belum menginformasikan secara rinci mengenai laporan penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19 ini.

Ketertutupan pemerintah mengenai penggunaan anggaran COVID-19 ini tentu saja meningkatkan peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi. Hal ini mengingat, pertama, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Presiden memerintahkan kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran diprioritaskan untuk penanganan COVID-19. Kedua, Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 27 menyatakan dengan tegas bahwa segala tindakan dan penggunaan anggaran untuk stabilisasi sistem keuangan pada masa pandemi tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

Hal-hal tersebut tentu saja semakin memperbesar kewenangan pemerintah dalam penggunaan anggaran negara, sekaligus juga memperbesar ruang untuk terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi.

Seperti hal nya beberapa SKPD yang mengelola anggaran BTT yang cukup besar diantarnya BPBD, Dinas Ketahanan pangan, Dinas Sosial , Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kabupaten Garut.

SKPD tersebut dinilai kurang transparan digunakan untuk apa saja anggaran BTT tersebut serta tidak  di publikasikan secara jelas,  rinci dan terbuka kepada masyarakat.

Asep juga minta inspektorat untuk mempublikasikan secara terbuka Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) anggaran BTT tahun 2020-2201 di SKPD kabupaten Garut.

Selasa, 29 Juni 2021

FPPG Garut : Rudi Gunawan Dinilai Telat Antisipasi Corona, Harus Berani Ambil Risiko Demi Rakyat

OpiniRakyat.id - Kasus Covid-19 di Kabupaten Garut terus melonjak, akibatnya BOR (Bed Occupancy Rate) atau keterisian tempat tidur tinggi sehingga tidak semua masyarakat bisa langsung mendapatkan pelayanan di rumah sakit.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mengantisipasi

membludaknya pasien Covid-19 yang datang ke rumah sakit tersebut.

“Kami sudah melakukan rapat dengan RSUD dan Dinas kesehatan karena kita sekarang dalam kondisi yang sangat darurat mengenai perawatan di Rumah sakit. Pasien setiap hari yang terkena Covid-19 berduyun-duyun kerumah sakit ketersediaan bed kami terbatas dan nakes kami terbatas,” kata Bupati di Gedung Comand Center (CC) di Komplek Pendopo, Selasa (29/6/2021).

Sementara itu, Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman, menilai Rudi Gunawan terlambat mengantisipasi kasus corona dan terlambat dalam membuat sebuah  kebijakan yang tegas dan tepat sasaran saat corona masih belum melonjak.

"Penanganan kita terlambat karena awalnya dianggap bisa teratasi, ruangan ataupun rumah sakit tidak dipersiapkan dengan baik, enggak akan melonjak pesat. Tapi semua itu jadi boomerang, kenyataan nya covid di Garut melonjak cepat dan sudah sangat darurat, sehingga banyak masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan akibat bed sudah habis dan ruangan sudah penuh serta oksigen yang terbatas mengakibatkan masyarakat banyak yang tidak tertolong" ucap Asep Nurjaman kepada  wartawan, Selasa(29/6).

Di antara kengawuran itu adalah informasi yang tidak satu pintu dari pemerintah Garut serta ketua Gugus Tugas yang tidak ada Mind set atau gebrakan dalam membuat sebuah kebijakan yang tepat dalam mengantisipasi penyebaran covid 19.

"Idealnya Bupati selaku gugus tugas dari awal sudah mempersiapkan segalanya".

Karena jelas kan anggaran nya sudah dialokasikan sangat besar untuk penanganan covid 19.

Asep juga menilai melonjaknya kasus covid serta banyak yang meninggal dikarenakan Bupati tebang pilih dalam membuat sebuah kebijakan.

"Harusnya dari awal tempat wisata, mall , tempat hiburan dan pabrik dan tempat keramaian lainnya harus di evaluasi secara komprehensif jangan dibiarkan seperti ini. "Ujarnya

Jumat, 11 Juni 2021

FPPG Pertanyakan 100 Hari Kerja Sekda Garut, Ngapain Aja ?

OpiniRakyat.id - Salah satu NGO (Non-government organization) di Kabupaten Garut, mempertanyakan kerja 100 hari Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana (Jum'at, 11/6/2021)

Setelah dilantik pada bulan Februari 2021 kemarin, hampir sudah 5 bulan berjalan dan lebih dari 100 hari. Kinerja Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana dipertanyakan.

Karena peran dan fungsinya sebagai orang nomor 3 di Kabupaten Garut tidak bekerja dengan baik alias stagnan/berjalan ditempat. Ujar Ketua Umum FPPG, Asep Nurjaman.

"Sebagaimana harapan kami, Sekretaris Daerah itu harusnya menjadi panglima terdepan dalam kerja nyata meningkatkan kabupaten Garut ini bebas dari kemiskinan, kebodohan, ketertinggalan, stunting, kesejahteraan, birokrasi yang bersih KKN, SDM yang maju serta pendidikan dan kesehatan yang lebih baik dalam mengayomi masyarakat miskin.

Selanjutnya, dalam situasi covid 19 saat ini, yang mana Garut sudah out break. Yang mana perlu ada tindakan kerja nyata dari sosok panglima ASN bukan hanya sekedar diplomasi yang tidak kunjung selesai permasalahan di lapangan.

Asep juga merasa bingung, sudah lebih 100 hari tapi kerja sekda monoton. Tidak ada terobosan dalam melakukan peningkatan reformasi birokrasi yang lebih baik.

Sementara itu, Sekjen FPPG, Pian Sopyana mengatakan  masih banyak program yang harus dilaksanakan, salah satunya masalah rendahnya IPM dibanding kabupaten lain. Meski menerima penghargaan

begitu banyak, tetapi masih banyak kekurangan yang harus dipicu dan dipacu. Kita masih punya masalah dengan lamanya rata-rata pendidikan. Kita juga masih punya persoalan besar tentang kesejahteraan menyangkut daya beli dan pelayanan dasar yang memerlukan kerja keras semuanya," ujarnya.

Seperti kita ketahui sekarang ini kita dihadapkan dengan berbagai tantangan sehingga dibutuhkan adanya kesungguhan dalam menangani setiap permasalahan yang ada. Kami

berharap pejabat Sekda yang baru ini dapat menjalankan tugas, fungsi, dan

tanggung jawabnya dengan baik dan memastikan program-program realitas Kabupaten Garut sesuai dengan perencanaan,"ujarnya.

Karena Sekda itu kan sebagai Manager dari seluruh kepala SKPD harus punya planning yang jelas dalam memanagement birokrasi di lingkungan Pemkab Garut.

Kamis, 10 Juni 2021

FPPG, Apresiasi Komitmen Dinas Indag Bongkar 14 Los Pasar Samarang Ilegal

OpiniRakyat.id - Forum Pemuda Peduli Garut apresiasi komitmen dari Dinas Industri, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut terkait pembongkaran bangunan ilegal yang telah merusak asset Pemda Garut.

Pasalnya, pembangunan tersebut selain tak ada dalam DED yang sudah dibuat tahun 2016, juga telah merubah fungsi ruang terbuka hijau Pasar Samarang.

Ketua Umum FPPG, Asep Nurjaman menandaskan bahwa Detail Enginering Design (DED) Pasar Samarang yang dibuat pada tahun 2016 tidak bisa dirubah seenaknya dan ini juga harus jadi efek jera bagi siapapun yang melanggar aturan wajib untuk ditindak secara tegas tanpa padang bulu.

FPPG, lanjut Asep, mendesak pihak Disperindag selaku pengguna barang atau asset daerah untuk mampu menjaga Pasar Samarang dari perusakan atau perubahan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Apapun alasannya, pemerintah harus mampu untuk mengelola dan menjaga asset dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya

Selanjutnya, Ia juga berharap agar kejadian ini tidak terulang lagi.  Pemkab Garut dalam hal ini Dinas Industri , Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut harus bersikap tegas tegakkan aturan serta tidak ada koorporasi permainan  didalam tubuh Dinas itu sendiri.

Minggu, 06 Juni 2021

Dinilai Ingkar Janji, FPPG Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke DPMPD Kabupaten Garut

Poto : Ketua FPPG Garut Asep Nurjaman


OpiniRakyat.id - Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) menggelar audensi ke Dinas DPMPD , Jum'at kemarin (4/6). Audensi tersebut menuntut Pilkades di Zona Merah di tunda.

"Sampai hari ini kami, FPPG belum menerima hasil keputusan dari dinas terkait. FPPG menagih komitmen Kabid Pemdes DPMPD Kab. Garut, H. Fahmi Fauzi," kata Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman saat dikonfirmasi wartawan dirumahnya.

Pria yang juga peduli terhadap kaum tertindas ini menyampaikan, dirinya merasa di permainkan oleh janji Kabid Pemdes, Fahmi Fauzi yang mana janji tersebut hanya sekedar pepesan kosong belaka tidak ada bukti nyata.

Asep juga heran kemarin waktu audensi Kadis selaku ketua PPKD kabuapten Garut tidak hadir dalam audensi, sekarang Kabid Pemdes yang merpemainkan kami. 

Dengan tindakan tersebut, FPPG menyatakan mosi tidak percaya kepada DPMPD Kabuapaten Garut.

Oleh karena itu, kami FPPG minta kepada Bupati Garut untuk mencopot Kadis DPMPD dan Kabid Pemdes yang  tidak kooperatif akan laporan pengaduan masyarakat.

Jumat, 04 Juni 2021

FPPG Kecewa Kadis Selaku Ketua PPKD Kabupaten Tak Hadir Dalam Audiensi


OpiniRakyat.id - Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) kecewa karena saat melakukan audensi di Kantor DPMPD kabupaten Garut, Kadis DPMPD selaku ketua PPKD kabupaten  tidak hadir.
Padahal audensi yang rencana membahas tentang penundaan pilakdes di daerah zona merah tersebut jauh hari sudah dijadwalkan.

Ketua Umum FPPG, Asep Nurjaman di Ruang Rapat Dinas DPMPD Kab. Garut Jum'at 4 Juni 2021 mengaku kecewa dengan tidak hadir Kadis DPMPD dan Sekdis dalam audien tersebut.

Tidak hadirnya Kadis dan Sekdis DPMPD tentu kami sangat kecewa. Pasalnya yang akan dibahas itu terkait urgensi pilkades di zona merah," katanya.

Asep juga menyayangkan Kadis selaku ketua PPKD tidak kooperatif dalam mencarikan sebuah solusi yang tepat terkait polemik penyelanggaraan Pilkades di daerah zona merah, Sehingga polemik terus terjadi dilapangan.

Oleh karena itu, Asep minta kepada Buapti Garut untuk mengevaluasi kinerja Kadis selaku PPKD Kabupaten Garut yang diduga telah gagal dalam menjalankan tugasnya. Sehingga kami menuntut agar Bupati segera mencopot Kadis DPMPD Kabupaten Garut. Ungkapnya

Kamis, 03 Juni 2021

FPPG Garut Minta Tunda Pelaksanaan Pilkades di Zona Merah


Opinirakyat.id - Ketua Umum Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) Asep Nurjaman mengusulkan agar pelaksanaan Pilkades di zona merah harus ditunda

Hal itu agar pelaksanaan Pilkades tidak menjadi media penyebaran virus Corona atau Covid-19

“Ditunda total kan, pemerintah tidak mau, apalagi tinggal 5 hari lagi. Maka jalan keluarnya, tunda di zona merah aja. Karena tingkat risikonya sangat tinggi,” kata Asep di kantornya, Kamis  (3/6/2021).

Sebagaimana diketahui, pemerintah Garut  telah menetapkan 10 zona merah diantaranya Garut kota , Karangpawitan, wanaraja, sucinaraja, Tarogong Kaler, Tarogong kidul , banyuresmi, leles Cilawu dan bungbulang. 

Karena zona merah merupakan penularan Covid-19 yang sangat tinggi.

Asep berpandangan memaksa Pilkades di zona merah  sangat tidak logis. Pertama, partisipasi pemilih pasti sangat turun karena masyarakat enggan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kedua, risiko terpapar virus Corona bagi petugas dan pemilih sangat tinggi karena terjadi kerumunan massa.

Ketiga, berpotensi terjadi manipulasi suara karena pihak tertentu bisa memanfaatkan ketidakhadiran pemilih di TPS.

“Boleh saja sekarang kita bilang nanti akan diatur jarak,diatur waktu pencoblosan, dan sebagainya. Tetapi kan situasi di lapangan bisa lain. Ini memilih kepala desa di daerahnya  masalahnya. Dekat sekali hubungannya dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Yang namanya pendukung fanatik, mereka tidak peduli bahaya covid 19. Mereka akan berkerumun. Apalagi jika hasil perhitungan suara unggul kandidat yang didukungnya,” jelas Asep.

Dia menyarankan penundaan pilkades di zona merah harus segera diputuskan sebelum tanggal 08 Juni 2021 mendatang.

"Jangan memaksa diserentakkan tanggal 8 Juni. Kalau memang statusnya sangat beresiko, harus berani keputusan penundaan,” tegas Asep.

Selanjutnya, mengklarifikasi ucapan dari Sekdis DPMPD Kabupaten Garut bahwa Didalam Permendagri No 72 Tahun 2020, tidak mengatur tentang Zona Merah tapi bunyinya apabila terjadi penyebaran Covid 19 tidak terkendali di lokasi Pilkades, maka berdasarkan Rekomendasi Satgas Covid 19 Tingkat Kecamatan dan Panitia Pemilihan Kabupaten maka Bupati dapat menunda pelaksanaan Pilkades dilokasi tersebut.

Klarifikasi tersebut sangat egois dikarenakan aturan dengan dilapangan sangat  jauh sekali. Idealnya dikaji secara matang dampak dan negatif nya kalau di zona merah masih dilakukan pesta demokrasi pilkades serentak 2021.

Ini jelas melanggar UU Kesehatan, lantas buat apa kemarin begitu sibuk Pemerintah Garut membuat aturan dan langkah langkah serta tindakan tentang Penanganan Covid, atau memang Bupati Garut selaku Kepala Daerah dan Ketua Gugus Tugas Covid sengaja membuat aturan bencong.

Jangan memaksakan dan lebih mementingkan kepentingan politik, tentu nyawa rakyat lebih penting. Karena semua tahu bahwa saat ini maraknya penularan virus Covid -19 di Kabuapten Garut terus saja meningkat drastis.

“Tentu keselamatan rakyat lebih penting di bandingkan kepentingan politik. Kami kira lebih baik jika pelaksanaan Pilkades 2021 di zona merah ditunda,” katanya.

Rabu, 02 Juni 2021

Ruang IGD RSUD dr. Slamet Garut Banjir FPPG : Pelayanan Buruk Sekali !


Opinirakyat.id - Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) menyayangkan terjadi kebocoran di ruang IGD, sehingga air masuk keruangan dan menimbulkan genangan air seperti kolam ikan.

Kejadian ini terjadi pada hari rabu, sekitar jam 6 sore. Sementara di IGD pasien hampir penuh bagai mana kalau terjadi koslet listrik,  kan RSU tegangan tinggi sementara oksigen kan pakai listrik dan kalau terjadi kebakaran gimana. Ujar Sekjen DPP FPPG, Pian Sopyana, Kamis ( 3/6/2021).

Selanjutnya, ia juga menegaskan masyarakat kan mau berobat ke RSUD itu mau sembuh, nyaman, bersih dan sehat tetapi kalau ruangan nya bocor terus banjir tidak layak mau sembuh gimana malahan tambah sakit.

Iyan meminta kepada pihak RSUD dr Slamet pembanguan  gedung atau ruangan jangan asal asalan karena itu kan pakai uang rakyat bukan pakai uang pejabat RSUD.

Terutama dalam segi pelayanan sangat buruk sehingga terus terjadi polemik yang berkepanjangan.

Kami heran kenapa polemik terus terjadi padahal kan anggaran buat RSUD itu sangat besar tetapi terus saja terjadi permasalahan pelayanan yang bokbrok.

Oleh karena itu, Iyan minta kepada Bupati Garut untuk segera memanggil seluruh pimpinan pejabat RSUD dr Slamet dan berikan sanksi yang tegas kepada mereka. Ungkapnya

Sementara itu menurut salah satu pasien menuturkan bahwa kejadian tersebut tadi malam kan aku lagi kemit pun bapa dugi ka ayena ge sesah ruangan Matak di IGD pinuh pisan dan terus jadi di setiap sela sela Dingding dan tiang itu bocor.

Sementara orang sakit di bawa ke rsu teh pengin sembuh dan nyaman ini dari awal penangan udah bokbrok dari segi pelanan,kenyamanan,ketenangan amburadul.

Semalam dari mulai turun hujan kurang lebih jam 6 sampai reda hujan wc pasien di jadikan tempat penyimpanan sampah  sehingga rasa kurang nyaman pasien ketika mau BAB dan BAK. Ungkap Pasen

Jumat, 28 Mei 2021

FPPG Nilai Indag Lakukan Pembiaran Pembangunan 14 Kios Pasar Wisata Samarang


OpiniRakyat.id - Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) menyikapi terkait polemik pembangunan los di ruang terbuka hijau Pasar Wisata Samarang. Pasalnya, pembangunan 14  kios tersebut selain 

diduga merubah Detail Enginering Design (DED) yang dibuat tahun 2016 juga diduga tidak memiliki ijin alias ilegal.

Ini jelas ada pelanggaran secara administratif ataupun bisa juga pidana. Dikarenakan ada unsur perubahan alih fungsi dan tidak ada legalitas perizinan. Ujar Sekjen DPP FPPG, Pian Sopyana saat di konfirmasi awak media dirumahnya, Sabtu (29/5/21).

Selanjutnya, Pian juga menegaskan Dinas Industri dan Perdagangan Kabupaten Garut diduga melakukan pembiaran pembanguan 14 Kios Pasar Wisata Samarang.

Ia juga merasa heran kenapa dinas indag melakukan pembiaran, mereka kan yang punya regulasi, sistem kebijakan ko aneh dibiarkan sampai ada bangunan yang liar di ruang terbuka hijau tersebut.

Jangan sampai ada oknum pejabat yang terlibat pemufakatan jahat dalam pembangunan 14 kios pasar wisata Samarang.

Dalam hal kasus tersebut, bukan selesai dengan dihentikan tapi proses awalnya yang sudah terjadi pelanggaran, kenapa ko dibiarkan.

Indag itu kan lembaga negara masa kalah sama oknum yang jelas melakukan pelanggaran secara administratif ataupun pidana.

Oleh karena itu, kami meminta kepada Dinas Indag untuk mengklarifikasi secara terbuka terkait polemik  tersebut. Kalau tidak ada pertanggung jawaban secara resmi, kami akan proses keranah hukum, ujarnya.

Senin, 10 Mei 2021

FPPG Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada Sekda, Kadisdik dan Baznas Garut

OpiniRakyat.id - Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) menyatakan mosi tidak percaya kepada Sekda Garut, Nurdin Yana, Kadisdik Garut, Totong dan Ketua Baznas, Rd. H. Aas Kosasih. Mosi tidak percaya ini sebagai bentuk kekecewaan dimana jadwal audensi sampai saat ini belum jelas waktunya dan ini menunjukan ketidakseriusan serta menganggap sepele dalam menyelesaikan sebuah polemik riak di lapangan. 

Saat tadi kami mengkonfirmasi kepada Sekretaris Daerah Garut, pihaknya sudah berusaha menghubungi Kadisdik Garut akan tetapi belum ada jawaban yang pasti malahan sudah mengutus bagian Tata Pemerintahan dari kemarin ke dinas pendidikan Garut tetapi belum juga ada hasilnya.

Selanjutnya, Ketua Baznas juga alasan sudah libur dan minta jadwal audensinya Syawal saja, kata pak Sekda saat tadi dikonfirmasi oleh kami.

Ini sudah jelas bahwa laporan pengaduan masyarakat dianggap tidak penting sehingga mereka tidak peduli akan aspirasi dari masyarakat.

Pernyataan mosi ini disampaikan setelah Sekda Garut, Nurdin Yana, Kadisdik Garut dan Ketua Baznas  tidak kooperatif terhadap laporan pengaduan masyarakat, ujar Ketua Umum DPP FPPG , Asep Nurjaman saat di konfirmasi dirumahnya, Senin (10/5/2021).

Sementara itu, Sekjen DPP FPPG, Pian Sopyana mengatakan Pemkab Garut  harus bertanggung jawab atas terjadinya riak di lapangan akibat perampasan hak pemotongan zakat profesi 2.5 persen secara payroll yang jelas merugikan para guru penerima TPG yang merasa dizolimi.

Pian juga menegaskan Dinas Pendidikan Kabupaten dan UPZ Disdik harusnya melakukan sosialiasi secara sempurna kepada seluruh guru penerima TPG serta penandatangan prsetujuan kesanggupan pembayaran zakat profesi dan mewakilkan ijab qobul dari guru penerima TPG.

Selanjutnya, Disdik, Baznas, bank bjb dan UPZ Disdik Garut harus dapat memilih memilah terlebih dulu, siapa saja  yang sudah memenuhi nisob dan siapa yang belum memenuhi nisob. Jangan asal potong saja karena kalau belum memenuhi syarat sah nisob, pengelola zakat sudah bersikap dzolim kepada para guru penerima TPG.

Kami benar-benar kecewa atas tindakan yang dilakukan Kadisdik Garut dan Baznas Garut yang terindikasi menghindar sehingga tidak ada itikad baik  terkait polemik yang terjadi saat ini. Uangkapnya

Jumat, 07 Mei 2021

FPPG Minta Sekda Garut Serius Tanggapi Laporan Pengaduan Masyarakat


Opini Rakyat.id - Ketua Umum DPP Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) menilai Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana tidak serius menanggapi laporan masyarkat terkait pemotongan zakat profesi yang dilakukan secara payroll oleh Bank BJB Garut berdasarkan ajuan dan kesepakatan sepihak dengan pihak Disdik Garut dan PGRI Garut.

"Kami minta Sekretaris Daerah Garut untuk lebih serius dalam menyelesaikan permasalahan pemotongan zakat profesi yang diduga kami sebagai perampasan hak". Sehingga kalau Sekda Garut ingin mendapatkan kepercayaan publik, kami harap permohonan audensi yang telah dijadwal ulang bisa terlaksana dengan baik, kata Asep Nurjaman saat dihubungi di rumahnya, Sabtu ( 8/5/2021).

Keberhasilan Pemerintahan Birokrasi Garut dalam merealisasikan program tidak terlepas dari figur Sekda sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

"Kami berharap permohonan audensi yang telah dijadwal ulang  bisa terlaksana dengan baik, agar polemik riak di lapangan terkait pemotongan zakat profesi TPG 2.5  persen bisa diselesaikan dengan baik pula", katanya.

Menurut Asep, pihaknya optimis bila Sekretaris Daerah Garut serius turun langsung dalam menyelesaikan polemik riak di lapangan sehingga akan ada hasilnya kearah yang lebih baik. Serta tidak ada lagi kegaduhan yang menimbulkan polemik berkepanjangan ditengah masyarakat.

Oleh karena itu, Asep minta kepada Sekretaris Daerah Garut untuk dapat menjadwalkan audensi serta memanggil pihak terkait seperti Kepala Dinas Pendidikan Garut, Ketua BAZNAS Garut, ketua UPZ Disdik Garut dan Kepala Cabang BJB Cabang Garut.

Selasa, 04 Mei 2021

Kecewa FPPG Minta Atur Ulang Jadwal Audiensi di Kantor Sekda


OpiniRakyat.id - Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) tidak bisa menyembunyikan kekecewaan nya terhadap  Pemerintah Kabupaten Garut, saat melakukan audiensi siang tadi di aula kantor Sekretariat Daerah Garut.

Pasal nya, menurut Ketua umum DPP FPPG, Asep Nurjaman mengatakan pihak menilai Pemerintah Kabupaten Garut, tidak menghargai serta tidak serius dalam menerima audensi dari kami. Ia kemudian mencontohkan ketidak seriusan itu, dimana pihak Kepala Dinas Pendidikan Garut , ketua UPZ, ketua BAZNAS dan Kepala Cabang BJB  tidak hadir hanya diwakili. Mereka tidak datang, ini yang membuat kami kecewa, ko pelayan publik mempermainkan rakyatnya.

Padahal menurut nya, FPPG akan mempresentasikan beberapa data hasil temuan nya di lapangan yang berkenaan dengan pemotongan zakat profesi, yang mana diduga banyak pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan dan peraturan daerah serta komplikasi hukum syariat Islam. Ujarnya

“Saya tidak habis fikir kenapa seorang pejabat negara tidak menghargai dan menghormati akan undangan audensi yang bertujuan untuk merumuskan perbaikan kearah yang lebih baik,” tegas nya. Selasa (4/5/2021).

Akibat nya kata dia, akan  melakukan pembahasan dalam audiensi menjadi batal dan dijadwal ulang  karena kepala Kadisdik , ketua UPZ , ketua Baznas dan Kepala BJB Garut tidak hadir. Untuk itu pihak nya meminta dengan tegas kepada pemerintah kabupaten Garut khususnya Kepada Sekda Garut agar mengatur ulang jadwal audiensi dengan wajib menghadirkan para kepala dinas dan para ketua. Hal itu dilakukan menurut nya supaya pembahasan mengenai pemotongan zakat profesi bisa dibahas lebih serius dan ada hasilnya.

“Saya tidak bisa menjelaskan inti masalah terkait pemotongan zakat profesi yang telah kami kaji,  karena para kepala dan ketua tidak hadir. Untuk itu saya meminta dengan tegas agas audiensi dijadwal ulang dan lebih serius,” tegas aktivis yang getol menyuarakan aspirasi rakyat tersebut.