OpiniRakyat.id - Forum Pemuda Peduli Garut menyoroti penggunaan dana penanganan Covid-19 dinilai belum transparan karena tidak merinci secara jelas terkait penggunaan dan penyerapan anggaran. Padahal, transparansi merupakan fondasi dari keberhasilan menangani pandemi Covid-19.
Selain itu dana penanganan coronavirus disease atau Covid-19 di kabupaten Garut terus meningkat. Namun, itu tidak diiringi dengan transparansi dari realisasi penggunaan dana yang berpotensi menimbulkan ada penyalahgunaan dana di tengah situasi pandemi.
Laporan dana penanganan Covid-19 yang dibuka kepada publik hanya menampilkan besaran kerangka anggaran yang dialokasikan. Besaran dana yang sudah terpakai dan digunakan untuk membeli apa saja, tidak dibuka menjadi informasi publik. Ujar Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman saat dikonfirmasi di rumahnya , Jum'at (2/7/21).
Terkait dengan penggunaan anggaran penanganan COVID-19, menurut Pasal 9 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa badan publik diwajibkan untuk mengumumkan secara berkala laporan keuangannya. Namun demikian, hingga saat ini, pemerintah belum menginformasikan secara rinci mengenai laporan penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19 ini.
Ketertutupan pemerintah mengenai penggunaan anggaran COVID-19 ini tentu saja meningkatkan peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi. Hal ini mengingat, pertama, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Presiden memerintahkan kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran diprioritaskan untuk penanganan COVID-19. Kedua, Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 27 menyatakan dengan tegas bahwa segala tindakan dan penggunaan anggaran untuk stabilisasi sistem keuangan pada masa pandemi tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.
Hal-hal tersebut tentu saja semakin memperbesar kewenangan pemerintah dalam penggunaan anggaran negara, sekaligus juga memperbesar ruang untuk terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi.
Seperti hal nya beberapa SKPD yang mengelola anggaran BTT yang cukup besar diantarnya BPBD, Dinas Ketahanan pangan, Dinas Sosial , Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kabupaten Garut.
SKPD tersebut dinilai kurang transparan digunakan untuk apa saja anggaran BTT tersebut serta tidak di publikasikan secara jelas, rinci dan terbuka kepada masyarakat.
Asep juga minta inspektorat untuk mempublikasikan secara terbuka Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) anggaran BTT tahun 2020-2201 di SKPD kabupaten Garut.
