Opini Rakyat Indonesia: Dprd garut
Tampilkan postingan dengan label Dprd garut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dprd garut. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Juli 2021

PPKM Di Garut Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, FPPG: Penuhi Jaminan Hidup Masyarakat

OpiniRakyat.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah dilaksanakan sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021 kemarin. Dan sekarang  pemerintah pusat, kembali melanjutkan PPKM darurat sampai tanggal 25 Juli 2021.

Sejak dilaksanakannya PPKM Jawa-Bali, banyak kebijakan pemerintah yang membuat rakyat menderita. Dari penutupan jalan hingga sulitnya mencari nafkah.

Selain itu, masyarakat harus taat akan aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah tanpa terkecuali.

Akan tetapi semunya itu berbanding terbalik dengan kurangnya perhatian pemerintah akan jaminan hidup kepada masyarakat. Dimana masyarakat dipaksa untuk taat akan aturan sedangkan seluruh jaminan hidupnya tidak diperhatikan secara adil dan tepat sasaran, ungkap Ketua Umum DPP FPPG Asep Nurjaman saat dikonfirmasi awak media dirumahnya, Kamis (22/7/21).

Ia juga menilai Pemerintah tidak serius dalam memberikan pehatian kebutuhan sehari hari bagi masyarakat yang terkena dampak PPKM.

Idealnya, pemerintah terjun langsung kelapangan lihat situasi dan kondisi masyarakatnya. Karena yang terkena dampak ini semua kalangan.

DPRD Garut harusnya mengevaluasi pemerintah terkait kebijakan PPKM itu berhasil atau tidak. 

Jangan hanya melihat  situasi dan kondisi masyarakat yang sedang kesusahan dalam segi ekonomi.

Walaupun PPKM itu kebijakan langsung di pemerintah pusat tapi tetap kan yang merasakan itu masyarakat yang dibawah.

Bantuan sosial yang seharunya milik rakyat, tapi kenyataannya  tidak adil dan tidak tepat sasaran. Inilah yang harus diperhatikan pemerintah.

Jadi kami minta pemerintah wajib hukumnya memberikan jaminan hidup kepada seluruh masyarakat Garut tanpa terkecuali.

Karena semua itu kan tugas dan tanggung jawab  negara/pemerintah yang melindungi dan menyelamatkan nyawanya dari ancaman covid dan menjamin  kebutuhan hidupnya, ungkapnya

Sementara itu, Sekjen DPP FPPG Pian Sopian meminta kepada dinas sosial harus tepat sasaran dan adil dalam memberikan bantuan dengan melihat langsung kelapangan jangan hanya melihat data tapi tidak melihat langsung kondisi rakyat saat ini.

Selanjutnya, BPBD juga harus peka ini kan bencana nasional, harusnya memberikan konseling agar mental masyarakat tidak down.

Dan dinas DKP juga dalam memberikan bantuan beras, harusnya terjun ke lapangan  sesuaikan dengan data yang diterima agar bantuan itu benar tepat sasaran dan adil.

Senin, 08 Maret 2021

Diduga Ada Diskriminasi Pada Agen Penyalur BPNT Yang Dilakukan Bank Mardiri Unit Pameungpeuk


Opini Rakyat.id - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di daerah Kecamatan Pameungpeuk dan Kecamatan Cisompet  Kabupaten Garut terkesan sangat buruk. Yang mana adanya suatu pengakomodiran sebelah pihak terhadap calon calon Agen E-warung oleh pihak Bank Mandiri tanpa mengacu terhadap pedoman umum sembako, itu sangat jelas karena terdapat bukti yang kongkrit di lapangan yang mana pengajuan persyaratan buat E- warung secara normatif terhadap Bank Mandiri malah di kembalikan lagi dengan memberikan alasan yang tidak logis serta seolah olah di persulit, Ujar Nugraha.Saputra saat di konfirmasi awak media, Selasa 9 Maret 2021.

Menurut Dia,  bank mandiri Unit Pameungpeuk sebagai bank penyalur jangan ada diskriminasi dalam penunjukan agen BPNT.

Pernyataan Nugraha Saputra tersebut dikatakan dengan tegas usai melakukan uji petik lapangan terkait penunjukan Agen yang tidak sesuai dengan Pedum dan kental nepotisme serta banyak nya titipan oknum aparat setempat. Ini sudah jelas Bank Mandiri Unit Pameungpeuk tidak profesional.

Sebagi masyarakat saya sangat kecewa atas kebijakan dari kepala unit bank mandiri Pameungpeuk. Ujarnya

Saya minta kepada pemkab Garut dan DPRD komisi 4 untuk memanggil Kepala Unit Bank Mandiri Pameungpeuk yang diduga tidak profesional dalam bekerja dan diduga ada niatan kolusi dan nepotisme dalam melakukan sebuah kebijakan.

Minggu, 07 Maret 2021

DPP FPPG Garut: Bank Mandiri Tidak Bisa Serta Merta dan Asal Menunjuk E- Warung


Opini Rakyat.id - Polemik Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) semakin melebar, mulai dari pihak E-Warung yang memaketkan bahan pangan, penunjukan E-Warung tidak sesuai Pedum, dan Pedum yang seyogyanya disosialisasikan di awal Januari 2021 sampai saat ini belum ada sosialisasi.

Bantuan program Sembako disalurkan melalui sistem perbankan, yang diharapkan juga dapat mendorong perilaku produktif masyarakat dan mengembangkan ekonomi lokal. Ke depannya, program Sembako diharapkan juga dapat diintegrasikan dengan program bantuan sosial lainnya melalui sistem perbankan.

Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman mengatakan hasil uji petik dilapangan bahwa banyak pengelola E-Warung yang tidak punya keahlian di bidangnya dan warung dadakan atau warung pinjam serta banyak titipan oknum-oknum namun dipaksakan menjadi e warung.

“Harusnya E-Warung itu sesuai mekanisme yang ada di Pedum, artinya bahwa pengelola E-Warung harus harus sesuai kesepakatan KPM, yang mana bank tidak serta merta punya kewenangan penuh menunjuk pengelola warung.” ucapnya.

Dirinya menambahkan, melihat kondisi di lapangan hal ini harus ada evaluasi mulai dari teknis perekrutan E-Warung sampai teknis pelaksanaan harus sesuai  mekanismenya yang ada di Pedum.

“ Pemkab Garut dan DPRD Komisi 4 kabupaten Garut harus sgera evaluasi mulai dari teknis perekrutan E-Warung sampai teknis pelaksanaan itu kan mekanismenya ada di pedum contoh pengelola e warung harus punya Memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas, dan 

integritas di wilayah operasionalnya yang 

dibuktikan dengan lulus proses uji tuntas (due 

diligence) sesuai dengan kebijakan dan prosedur 

yang dimiliki oleh Bank Penyalur.

b. Memiliki sumber penghasilan utama yang berasal 

dari kegiatan usaha yang sedang berjalan dengan 

lokasi usaha tetap dan/atau kegiatan tetap 

lainnya.

itukan beberapa point ada di Pedum, kalau bank tidak bisa sepihak untuk menetukan E-Warung justru harus ada kesepakatan dari KPM, mana yang kira-kira dipercaya untuk mengelola itu,” terangnya.

Oleh karena itu, Asep minta agar seluruh agen yang ditunjuk sepihak oleh bank tanpa ada koordinasi dengan Tikor dan jajaran lainnya harus diputihkan lagi atau di perbarui kembali. Ujarnya.

Kamis, 07 Januari 2021

DPP FPPG Tuntut Ubah Skema Bansos BPNT Jadi Tunai

Opini Rakyat.id - Pasca melakukan audiensi dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut beserta Dinas Sosial, DPMPD, Disperindag dan Bank Mandiri pada hari Selasa (5/1/2021) di kantor DPRD Garut.

Menurut Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman saat di hubungi Opini Rakyat Indonesia di kantornya. Menjelaskan pihaknya mendorong agar Pemkab Garut beserta DPRD serius dalam menampung aspirasi kami.

“Apa yang kami tuntut dan sampaikan pada saat audiensi dengan anggota dewan dan dinas terkait serta bank mandiri kemarin, harus ditindaklanjuti secara serius dan nyata , jangan banyak bicara tanpa ada tindakan yang tegas dari semua pihak terkait ”, ungkap Asep melalui pesan singkat kepada Opini Rakyat Indoenesia, Kamis (7/1/2021).

Hal yang menjadi tuntutan diantaranya adalah :

1. Program bpnt/sembako diubah dalam bentuk tunai

2. Untuk dilakukan pemutihan terhadap seluruh agen-agen bank BNI dan mandiri 

3. Pecat oknum tksk yang sudah terbukti jelas berkinerja/berprilaku buruk

“Jika dalam beberapa waktu ke depan masih belum ada perkembangan juga dari tuntutan kami, maka kami akan kembali melakukan aksi yang lebih besar”, tegas Asep.

Selasa, 08 Desember 2020

Realisasi Penyaluran BPNT Kartu Sembako ke Kabupaten Garut senilai Rp 1.25 Triliun, FPPG: Diduga Jadi Bancakan Oknum


Opini Rakyat.id -
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong bekerjasama dengan Bank HIMBARA.

Bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu, akan tetapi penyelenggaraan pelaksanaan program BPNT di Kabupaten Garut Sangat Kacau dan amburadul.

Dalam realisasi penyaluran bpnt dari Kemensos ke kabupaten Garut mulai tahun 2018 dengan bantuan senilai Rp.237.600.000.000 dan tahun 2019 dengan nilai bantuan sebesar Rp 324.000.000.000 serta tahun 2020 mendapat tambahan jumlah perluasan KPM dengan nilai bantuan senilai Rp 696.000.000.000.

Menurut Ketua Umum DPP FPPG Asep Nurjaman menjelaskan bantuan sosial BPNT kartu sembako sudah berjalan kurang lebih 3 tahun dari tahun 2018 hingga sekarang tahun 2020.

Akan tetapi mulai dari awal lounching penyaluran  hingga saat ini terus saja terjadi permasalahan yang klasik sehingga bansos yang tujuannya untuk kesejahteraan rakyat jadi ajang bancakan bisnis oknum mafia yang memanfaatkan program tersebut. Ungkapnya

Kalau dibiarkan seperti ini, penyelewengan dan penyalahgunaan akan terus terjadi karena ada ruang untuk melakukan KKN sehingga rakyat hanya dijadikan alat untuk kepentingan para oknum mafia yang tidak bertanggung jawab.

Karena wasit yang tugasnya untuk pengawasan dan pembinaan malah diduga ikutan bermain dalam ranah program bansos bpnt tersebut.

Oleh karena itu, kami meminta program bpnt kartu sembako tersebut untuk dievaluasi secara menyeluruh dan di alihkan jadi bantuan uang tunai langsung. Ujar Asep

Sementara itu menurut Wakil Ketua DPP FPPG, Toni Firmansyah mengatakan dengan adanya OTT dana bansos covid 19 di Kementrian Sosial RI dengan keterlibatan  Menteri Sosial nya langsung menunjukan bantuan yang selama ini diberikan kepada rakyat hanya sekedar formalitas tetapi dibalik itu ada kejahatan terorganisir.

Tidak terlepas program bansos bpnt dan pkh yang selama ini sudah dikucurkan ke daerah kabupaten Garut sudah Berapa ratus triliun. Ini harus jadi bahan evaluasi   bagi kementrian Sosial khususnya Dians Sosial Kabupaten Garut untuk mengevaluasi kucuran program PKH dan BPNT, apakah sudah tepat sasaran atau tidak. Ungkapnya

"Jangan sampai anggaran triliunan untuk masyarakat tidak mampu di kabupaten Garut tersebut hanya dijadikan alat untuk kepentingan pribadi dan kelompok oknum yang tdiak bertanggung jawab". ujarnya

Maka dari pada itu, kami minta dengan tegas kepada Dinas Sosial Kabupaten Garut untuk mengevaluasi kegaitan program PKH dan BPNT apakah sudah efektif , efesien dan tepat sasaran serta masyarakat yang kurang mampu tersebut bisa dibina dan diberdayakan sehingga bisa mandiri. Ujarnya

Senin, 07 Desember 2020

Surat Terbuka DPP FPPG Garut, Usut Tuntas Korupsi Sistematis BPNT Di Kabupaten Garut


Opini Rakyat. id - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong bekerjasama dengan Bank HIMBARA.

Bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu, akan tetapi penyelenggaraan pelaksanaan program BPNT di Kabupaten Garut Sangat Kacau untuk itu DPP FPPG Garut melayangkan Surat Terbuka,

Berikut isi surat DPP FPPG Garut :

Kepada YTH,

1. Presiden Republik Indonesia

2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia

3. KPK RI

4.Kejagung RI

5. Kementrian Sosial RI

6. OJK RI

7. DPR RI

8. Gubernur Jawa Barat

9. Kapolda Jawa Barat

10. DPRD Provinsi Jawa barat

11. Bupati Garut

12. DPRD Garut

13. Kapolres Garut

14. Kejaksaan Negeri Garut

Di 

Tempat

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Garut diduga jadi ajang bancakan, penyelewengan dan amburadul, dan yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah Dinas Sosial dan Bank BNI, Bank Mandiri, TKSK, Agen, Supleir serta Desa yang harus segera di proses hukum dan diadili.

Kami juga menambahkan banyaknya pihak yang diduga bermain dalam proyek program BPNT maka pihaknya meminta Pihak Agen, Bank BNI dan Bank Mandiri, TKSK serta Oknum oknum yang terlibat dalam penyalah gunaanya harus segera diproses hukum.

“Maka dari itu kami meminta agar kasus BPNT ini di tindak sampai tuntas tanpa pandang bulu, karena ini menyangkut sosial kemasyarakatan dalam strata terendah” 

Secara keseluruhan Kami menilai kisruhnya Program BPNT sejak pertama digulirkan di Kabupaten Garut syarat dengan kepentingan-kepentingan dan pemanfaatan yang tidak mendasar dan menjadi ajang Bancakan korupsi yang sistematis.

Kami warga negara Indonesia yang tergabung didalam Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) meminta kepada seluruh pemangku kebijkan dan aparat penegak hukum untuk segera :

1. Mengusut tuntas penyelewengan anggaran   bpnt yang tidak diterima penuh oleh masyarakat sesuai dengan jumlah  nilai indeks bantuan 

2. Hak KPM direnggut karena digesek oleh oknum agen, TKSK dan desa.

3. Penunjukan agen bansos yang kental dengan nepotisme 

4. Tidak adanya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh pemkab Garut dalam hal ini Tikor kabupaten dan kecamatan.

5. Mengusut tuntas korupsi sistematis yang dilakukan oleh oknum oknum Dinsos ,TKSK, agen, supleir, desa dan bank bni dan mandiri dan oknum APH

Maka yang terpenting dari semua itu adalah pentingnya satunya ucap dan laku.

Kitab Suci mengatakan "mengapa engkau tidak melaksanakan apa yang engkau katakan'. "Kemarahan besar dari Allah jika engkau hanya pandai memperkatakan perbuatan tapi tidak pintar memperbuatkan perkataan itu".

Kami semua berdoa ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa melimpahkan kekuatan lahir dan batin bagi para pemangku kebijakan dan APH untuk mengembang amanat dengan penuh amanah, dan agar bangsa Indonesia terhindar dari marabahaya dan malapetaka.

Maka, saatnya hati nurani berbicara, dan saatnya hati nurani membimbing dan memimpin kehidupan bangsa ini.

Wallahu al-Musta'an

Salam Takzim

Ketua Umum DPP FPPG

Asep Nurjaman

07-11-20