Opini Rakyat Indonesia: Disdik
Tampilkan postingan dengan label Disdik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Disdik. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Juli 2021

FPPG Curigai Praktik Dugaan Nepotisme Dan Monopoli Program DAK Pendidikan 2021

OpiniRakyat.id -Dinas Pendidikan Kabupaten Garut diduga lakukan praktik  nepotisme dan monopoli  proyek program pemerintah pusat Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2021 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, tahun anggaran 2021.

Ketua Umum DPP Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG), Asep Nurjaman yang kerap Panggilannya Ncuy mengatakan pelaksanaan pembangunan tidak dilakukan secara swakelola melainkan dengan penunjukan langsung oleh pihak ke tiga.

Jawab lagi Asep melalui sambungan selulernya mengatakan, pihaknya mengendus adanya kejahatan pengkondisian terorganisir dalam menunjuk perusahaan yang akan mengerjakan pembangunannya.

"Dimana dinas pendidikan kabupaten Garut  diduga telah melakukan  penyalahgunaan wewenang". Karena menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Asep juga menilai Kadisdik, Sekdis dan Kabid SD diduga telah melabrak  UU Pemberantasan Tipikor yaitu:

1. Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan.

2. Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan.

3. Berpotensi merugikan negara

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)".     

Sementara itu menurut Sekjen DPP FPPG, Pian menegaskan dinas pendidikan harusnya menjalankan mekanismenya sesuai dengan Perpres No. 21 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. 

Gunakan aturan tersebut, bukan malah menunjuk salah satu orang untuk  dibagi bagi, itu sudah keliru dan jelas terjadi pelanggaran melawan hukum.

Sehingga kami duga adanya syarat KKN antara Disdik dengan pihak tertentu.

Jumat, 07 Mei 2021

FPPG Minta Sekda Garut Serius Tanggapi Laporan Pengaduan Masyarakat


Opini Rakyat.id - Ketua Umum DPP Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) menilai Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana tidak serius menanggapi laporan masyarkat terkait pemotongan zakat profesi yang dilakukan secara payroll oleh Bank BJB Garut berdasarkan ajuan dan kesepakatan sepihak dengan pihak Disdik Garut dan PGRI Garut.

"Kami minta Sekretaris Daerah Garut untuk lebih serius dalam menyelesaikan permasalahan pemotongan zakat profesi yang diduga kami sebagai perampasan hak". Sehingga kalau Sekda Garut ingin mendapatkan kepercayaan publik, kami harap permohonan audensi yang telah dijadwal ulang bisa terlaksana dengan baik, kata Asep Nurjaman saat dihubungi di rumahnya, Sabtu ( 8/5/2021).

Keberhasilan Pemerintahan Birokrasi Garut dalam merealisasikan program tidak terlepas dari figur Sekda sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

"Kami berharap permohonan audensi yang telah dijadwal ulang  bisa terlaksana dengan baik, agar polemik riak di lapangan terkait pemotongan zakat profesi TPG 2.5  persen bisa diselesaikan dengan baik pula", katanya.

Menurut Asep, pihaknya optimis bila Sekretaris Daerah Garut serius turun langsung dalam menyelesaikan polemik riak di lapangan sehingga akan ada hasilnya kearah yang lebih baik. Serta tidak ada lagi kegaduhan yang menimbulkan polemik berkepanjangan ditengah masyarakat.

Oleh karena itu, Asep minta kepada Sekretaris Daerah Garut untuk dapat menjadwalkan audensi serta memanggil pihak terkait seperti Kepala Dinas Pendidikan Garut, Ketua BAZNAS Garut, ketua UPZ Disdik Garut dan Kepala Cabang BJB Cabang Garut.