Opini Rakyat Indonesia: tksk
Tampilkan postingan dengan label tksk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tksk. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Maret 2021

Kacaunya Program BPNT, FPPG : Banyak Wasit Ikutan Main!


Opini Rakyat.id - Program BPNT di kabupaten Garut makin carut marut, pasalnya program tersebut diduga ada konsfirasi wasit ikutan main harusnya wasit itu menjadi pengawas dan pemutus yang adil.

Hal itu dikatakan ketua umum FPPG, Asep Nurjaman. Ia sangat kecewa, mengeluhkan dan menyesalkan dengan banyak nya problem program bpnt yang terjadi di kabupaten Garut, salah satunya adalah tidak ada nya kinerja nyata dan ketegasan Tikor Kabupaten dan Kecamatan dalam mengawal program BPNT di Kabupaten Garut.

Selain itu Ia juga sangat Miris melihat kacau nya kondisi dilapangan  Bansos Program BPNT/ Sembako dari tahun 2018 sampai 2021 ini,  dimulai dari penunjukan agen yang asal asalan tidak sesuai dengan aturan pedum, kinerja pendamping sosial yang tidak bekerja Profesional, Tikor Kecamatan dan Desa/Kelurahan tidak bekerja secara tufoksinya  serta tidak adanya Verifikasi Qualified perusahan suplleir baik secara  kapasitas, kapabilitas maupun secara administrasi perizinan usaha nya.

Namun menurutnya yang lebih sangat di sayangkan adalah tufoksi tikor kabupaten, kecamatan sampai desa tidak berkerja sesuai dengan fungsinya dan malahan diduga di manfaatkan oleh oknum Tikor itu sendiri yang sekaligus tergabung dalam Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten.

Padahal secara kedudukannya sesuai dengan Pedoman Umum (PEDUM) Program BPNT/ Sembako Kalau kita lihat di dalm Perubahan I tahun 2020 halaman 129 disebutkan bahwa mereka “adalah pelaksana Program Bansos Pangan di Kabupaten/Kota, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota dengan tugas melakukan koordinasi perencanaan, penganggaran, pemutakhiran data KPM, sosialisasi, pelaksanaan distribusi KKS bersama Bank Penyalur, pemantauan dan evaluasi, penanganan pengaduan, serta pelaporan pelaksanaan program.

Hal ini juga tertuang dalam Permensos Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 49 – Pasal 51. Dalam Permensos tersebut tidak ada satupun menyebutkan bahwa Tim Koordinasi Kab/Kota bertugas mempersiapkan pemasok bagi e-warong. Berkenaan dengan hal ini artinya Oknum tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang  sebagai Tim Koordinasi. Ungkapnya

Oleh karena itu selama wasit ikut bermain di sanalah akan terus terjadi korupsi sistematis dan berjamaah serta kalau tikor kabupaten tidak punya gebrakan dan keseriusan dalam mengawal dan pendampingan  program bpnt/sembako, maka program tersebut akan terus dijadikan ajang korupsi dan kolusi berjamaah. Ujarnya

Minggu, 07 Maret 2021

DPP FPPG Garut: Bank Mandiri Tidak Bisa Serta Merta dan Asal Menunjuk E- Warung


Opini Rakyat.id - Polemik Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) semakin melebar, mulai dari pihak E-Warung yang memaketkan bahan pangan, penunjukan E-Warung tidak sesuai Pedum, dan Pedum yang seyogyanya disosialisasikan di awal Januari 2021 sampai saat ini belum ada sosialisasi.

Bantuan program Sembako disalurkan melalui sistem perbankan, yang diharapkan juga dapat mendorong perilaku produktif masyarakat dan mengembangkan ekonomi lokal. Ke depannya, program Sembako diharapkan juga dapat diintegrasikan dengan program bantuan sosial lainnya melalui sistem perbankan.

Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman mengatakan hasil uji petik dilapangan bahwa banyak pengelola E-Warung yang tidak punya keahlian di bidangnya dan warung dadakan atau warung pinjam serta banyak titipan oknum-oknum namun dipaksakan menjadi e warung.

“Harusnya E-Warung itu sesuai mekanisme yang ada di Pedum, artinya bahwa pengelola E-Warung harus harus sesuai kesepakatan KPM, yang mana bank tidak serta merta punya kewenangan penuh menunjuk pengelola warung.” ucapnya.

Dirinya menambahkan, melihat kondisi di lapangan hal ini harus ada evaluasi mulai dari teknis perekrutan E-Warung sampai teknis pelaksanaan harus sesuai  mekanismenya yang ada di Pedum.

“ Pemkab Garut dan DPRD Komisi 4 kabupaten Garut harus sgera evaluasi mulai dari teknis perekrutan E-Warung sampai teknis pelaksanaan itu kan mekanismenya ada di pedum contoh pengelola e warung harus punya Memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas, dan 

integritas di wilayah operasionalnya yang 

dibuktikan dengan lulus proses uji tuntas (due 

diligence) sesuai dengan kebijakan dan prosedur 

yang dimiliki oleh Bank Penyalur.

b. Memiliki sumber penghasilan utama yang berasal 

dari kegiatan usaha yang sedang berjalan dengan 

lokasi usaha tetap dan/atau kegiatan tetap 

lainnya.

itukan beberapa point ada di Pedum, kalau bank tidak bisa sepihak untuk menetukan E-Warung justru harus ada kesepakatan dari KPM, mana yang kira-kira dipercaya untuk mengelola itu,” terangnya.

Oleh karena itu, Asep minta agar seluruh agen yang ditunjuk sepihak oleh bank tanpa ada koordinasi dengan Tikor dan jajaran lainnya harus diputihkan lagi atau di perbarui kembali. Ujarnya.

Kamis, 07 Januari 2021

DPP FPPG Tuntut Ubah Skema Bansos BPNT Jadi Tunai

Opini Rakyat.id - Pasca melakukan audiensi dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut beserta Dinas Sosial, DPMPD, Disperindag dan Bank Mandiri pada hari Selasa (5/1/2021) di kantor DPRD Garut.

Menurut Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman saat di hubungi Opini Rakyat Indonesia di kantornya. Menjelaskan pihaknya mendorong agar Pemkab Garut beserta DPRD serius dalam menampung aspirasi kami.

“Apa yang kami tuntut dan sampaikan pada saat audiensi dengan anggota dewan dan dinas terkait serta bank mandiri kemarin, harus ditindaklanjuti secara serius dan nyata , jangan banyak bicara tanpa ada tindakan yang tegas dari semua pihak terkait ”, ungkap Asep melalui pesan singkat kepada Opini Rakyat Indoenesia, Kamis (7/1/2021).

Hal yang menjadi tuntutan diantaranya adalah :

1. Program bpnt/sembako diubah dalam bentuk tunai

2. Untuk dilakukan pemutihan terhadap seluruh agen-agen bank BNI dan mandiri 

3. Pecat oknum tksk yang sudah terbukti jelas berkinerja/berprilaku buruk

“Jika dalam beberapa waktu ke depan masih belum ada perkembangan juga dari tuntutan kami, maka kami akan kembali melakukan aksi yang lebih besar”, tegas Asep.

Jumat, 13 November 2020

FPPG Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa Jika Laporan Oknum TKSK Nakal Tidak Di Respon Dinas Sosial Garut

Opini Rakyat.id - Jika Dinas Sosial Kabupaten Garut tidak segera mengusut laporan pengaduan yang disampaikan LSM FPPG terkait dengan pelanggaran TKSK yang diduga jelas berprilaku dan berkinerja buruk, maka FPPG akan segera menggelar aksi demo di Dinas Sosial Kabupaten Garut.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman, ketika ditemui media di Kantornya, Jum'at (13/11/2020).

Kata Asep, pihaknya sudah dua kali mengirim surat pengaduan terkait tksk nakal kepada dinas sosial kabupaten Garut, akan tetapi belum ada balasan ataupun tindakan yang nyata.

Kami jadi berfikiran negatif jangan-jangan diduga ada main mata  tksk dengan dinas sosial kabupaten Garut. Ungkap Asep

Karena jelas menurut dinas sosial  sudah mengetahui tksk yang bermain dan yang sudah  melanggar aturan, mereka pernah berbicara kepada kami ada beberapa tksk yang bermain. akan tetapi ketika  kita dorong, pihak dinsos cuek dan tidak berkutik, ini ada apa , kami jadi bingung dan tanda tanya.

Asep berharap agar Dinas Sosial Kabupaten Garut  bersikap tegas dan segera menuntaskan kasus ini, karena didalamnya diduga ada banyak sekali kerugian masyarakat yang dilakukan oleh oknum TKSK. 

Pertanyaan kita sederhana sebenarnya, apa ya Dinas Sosial fikirkan dan ragukan dalam tindak tegas  merekomendasikan ke Kemensos terkait pemberhentian tksk yang diduga bermain.