Opini Rakyat Indonesia: Kejati Jabar
Tampilkan postingan dengan label Kejati Jabar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejati Jabar. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Oktober 2020

FPPG Desak Kejaksaan Periksa Anggaran Dana Penanggulangan Corona di Kabupaten Garut

Ketua Umum DPP FPPG Garut
Asep Nurjaman

Garut, Opini Rakyat.id - Sejumlah elemen masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut transparan dalam mengelola anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). 

Mereka juga mempertanyakan anggaran dana yang jumlahnya ratusan miliar guna pencegahan dan penanggulangan wabah pandemi Covid-19.

“Anggaran dana untuk pencegahan dan pennggulangan penyebaran virus corona mencapai Rp 390 miliar. Dana yang jumlahnya tidak sedikit itu sudah seharusnya diumumkan kepada masyarakat. Untuk apa digunakannya dan sejauh mana realisasinya,” tegas Ketua Umum DPP Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) Kabupaten Garut, Asep Nurjaman dalam siaran persnya kepada wartawan (08/10).

FPPG mendesak kepada Pemkab Garut supaya ada keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran yang digunakan dalam penanganan pandemi Covid-19. FPPG menilai, ada sejumlah indikasi ketidakberesan dalam penyaluran dana yang bersumber dari APBD.

Karena, lanjut Asep, Pemkab Garut sendiri belum mengumumkan ke publik. Sehingga masyarakat bertanya-tanya terkait penggunaan anggaran tersebut.

“Selama belum ada keterbukaan terkait anggaran, maka wajar saja masyarakat bertanya-tanya. Dan, sangat wajar kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kabupaten Garut agar tetap sasaran dalam pengguanaan anggaran,” tegasnya.

Asep mengatakan, FPPG  telah menghimpun data bahwa pemerintah pusat sudah mengeluarkan dana sebesar 38 miliar untuk bidang kesehatan dalam mengatasi pandemi Covid-19 dan Pemkab Garut Rp 390 miliar.

“Konsekuensi adanya semua anggaran itu dikeluarkan untuk digunakan dengan baik dan benar. Masalahnya menurut penilitian dan pantauan kami di lapangan, Pemerintah Kabupaten Garut belum maksimal dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19. Banyak anggaran yang tidak efisien dan tidak tepat sasaran selama musim corona di Kota Intan ini,” tuturnya.

Lebih lanjut Asep mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Garut, hendaknya tidak bermain-main dengan anggaran yang cukup besar dan jangan jadi proyek bancakan. Sebab, kata dia, disinyalir ada ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran, sehingga terkesan ditutup-tutupi.

Karena dilapangan banyak  terjadi kebohongan publik seperti pihak dinas kesehatan yang membeli alkes untuk rapid test dan alat alat kesehatan lainnya yang diduga hanya menghambur-hamburkan, karena tidak tepat sasaran kepada masyarakat.

Selanjutnya, Asep juga menambahlan contoh yang terjadi di RSUD dr Slamet Garut yang mana, ada salah satu pasein yang meninggal di rumah sakit yang diduga karena corona, sehingga pemakaman nya sesuai protocol kesehatan covid, padahal hasilnya belum keluar dan hasilnya pun tidak dipublikasikan kepada masyarakat sehingga membuat masyarakat resah. Ini kami duga ada permainan dari pihak RSUD Garut untuk menarik anggaran covid 19. Ungkapnya

“Kami mendesak kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Baik pihak Kejaksaan maupun kepolisan, harus melakukan pengawasan secara ketat. Mereka mempunyai wewenang untuk meminta keterangan kepada pengelola anggaran,” pungkasnya seraya menegaskan masyarakat menunggu kinerja penegak hukum di Kabupaten Garut dalam pengawasan anggaran pandemi Covid-19 yang jumlahnya ratusan miliaran.

Senin, 05 Oktober 2020

Buntut Laporan Ke Kejati Jabar, FPPG Tuntut Penegakan Hukum Perusakan Lingkungan dan Pembiaran.


Opini Rakyat.id - Pasca pelaporannya ke kejaksaan tinggi Jawa barat terkait perusakan. Lingkungan dan pembiaran yg terjadi di kawasan cagar alam Guntur- Kamojang pada bulan lalu FPPG yg diketuai Asep Nurjaman spd akan  menuntut dengan tegas penegakan supermasi hukum. 

Permasalahan yg muncul  berdasarkan ketidak puasan nya terhadap APH yg di anggap terkesan lamban dalam menangani pelaporan nya di kejaksaan tinggi Jawabarat satu bulan yang lalu  terkait beberapa SKPD yg terlibat dalam  pembebasan jalan lingkar Cipanas via sigobing yg hampir berjalan satu bulan belum menemui kejelasan. Kelanjutan penyelidikan menurut keterangan Asep Nurjaman pada senin siang 05 Oktober 2020 ketidak puasan nya terhadap penegakan supermasi hukum akan di sampaikan melalui aksi demo nya dengan masa 500 orang yg berencana akan di gelar Minggu depan di depan gedung kejaksaan negeri Garut dan depan kantor bupati garut. 

Asep Nurjaman pun merasa di heran kan dengan proses penyelidikan yang dilakukan di kejaksaan tinggi Jawa barat. Dinilai tidak berpihak pada dasar pembuktian dan akurasi data padahal sudah jelas jelas kasuistik pembebasan jalan lingkar cipanas sigobing disertai dokumen tertulis yang menyatakan kawasan yang terlindas oleh pembebasan project jalan tersebut adalah cagar alam itu bisa di buktikan oleh BATB yg disepakati oleh pihak BBKSDA& PUPR serta surat keterangan dari kementrian lingkungan hidup. Dan gambar awal perencanaan dari pihak BAPPEDA yang secara kasat mata di data dan gambar perencanaan tersebut pihak PUPR melaksanakan pembebasan jalan Lingkar Cipanas via sigobing tersebut tidak sesuai dengan perencanaan BAPPEDA dan berdampak melabrak cagar alam gunung Guntur - Kamojang.

itulah yg memicu saya dan kawan kawan aktipis yg lainya akan menggelar aksi demo. "Asep menyayangkan setiap pembangunan yg dikatakan project amazing Garut selalu di warnai polemik yg berujung permaslahan seharus nya kasuistik bumi perkemahan dan shor gedung Ciateul  cukuplah jadi teguran bagi semua pihak  terutama pemerintah agar berhati hati dalam menempatkan agar tidak berujung di jeruji besi,"Ucap Asep

mengungkap perencanaan aksi demo nya di Minggu depan kepada team Lipsus gema pembaharuan 

Ada beberapa kejanggalan yg terjadi dan dugaan konspirasi yg memicu kelompok aktipis FPPG sehingga pihak nya terus eksistensi dalam kasuistik jalan lingkar Cipanas via sigobing dengan perencanaan aksi demo yg akan dilakukan nya pihak APH agar membuka mata diduga penyebab  proses perubahan  perencanaan jalan lingkar Cipanas via sigobing diwarnai beberapa dugaan  kepentingan para oknum pejabat terkait yg mempunyai lahan di wilayah tersebut bisa terbebaskan dan berlipat lipat menjadi keuntungan artinya ada dugaan unsur bisnis.

Tanpa berpikir secara rasional terhadap dampak yg terjadi yg ahirnya memicu permaslahan polemik yg berbenturan dengan hukum. 

"Dalam sela kesibukan nya Pian sopyana selaku sekertaris jendral FPPG menambahkan kekesalan nya terhadap BBKSDA yg berpikir tidak akurasi dan terkesan membiarkan terhadap para pelaku perusakan linggkungan. Padahal sewaktu audentsi awal pihak BBKSDA& GAKUM JABAL NUSRA dengan tegas nya bahwa dikasuistik pembebasan jalan lingkar Cipanas sudah jelas para pihak jika tidak segera islah ada unsur tindak pidana karna lahan yg seluas 0,173.H masuk di wilayah cagar alam Guntur - Kamojang secara logika Rumah sendiri di rusak ko aneh malah diam tanpa tindakan," Ujar Pian 

"Dari hal itulah kami dan beberapa aktipis linggkungan di kab Garut dan  kawan kawan media electronik akan mengawal dan mempertegas melalui aksi demo nya bahwa kami menginginkan penegekan supermasi hukum yg benar benar tegas dan tidak memihak kepada siapapun yg telah melakukan perusakan lingkungan cagar alam budaya,"Ucapnya.