Pemda Garut Wajib Penuhi hak-hak Dasar Warga, Saat Menerapkan PPKM Darurat Akibat Pandemi COVID-19
OpiniRakyat.id - Dalam situasi saat ini, Peningkatan kasus covid 19 semakin tinggi dan beberapa kebijakan sudah dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus covid 19.
Langkah inisatif PPKM Darurat oleh pemerintah Garut ini memang bisa dipandang sebagai bagian ikhtiar pencegahan penyebaran virus covid 19. Namun sebenarnya langkah tersebut justru keluar dari pakem yang sudah diatur dalam Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Namun kebijkan pemberlakuan PPKM Darurat tersebut jangan serta Merta dilakukan tanpa transparansi dan tanpa kalkulasi yang matang, yang lantas justru mengabaikan hak hak warga setempat yang semestinya di dapat dalam situasi PPKM Darurat.
Bila merujuk pada ketentuan pasal 7, pasal 8, pasal 39z Paal 52, Pasal 55 dan pasal 79 UU kekarantinaan kesehatan 2108 serat pasal 8 jo. Pasal 5 UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dinyatakan secara jelas hal hal apa saja yang menjadi hak warga yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah pusat maupun Pemerintah Garut beserta intansi-instansi terkait saat terjadinya wabah penyakit menular, situasi kedaruratan kesehatan masyarakat dan berada dalam situasi PPKM darurat , yang meliputi :
1. Hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis,
2. Hak mendapatkan kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya
3. Hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan
4. Hak mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak oleh pemerintah.
Untuk itu DPP FPPG mendesak agar:
1. Pemerintah Garut agar konsekuen dan konsisten melakukan langkah mitigasi dan pencegahan wabah pandemi virus COVID-19 dengan merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan 2018, UU Administrasi Pemerintahan 2014 maupun Undang-undang Wabah Penyakit Menular 1984;
2. Pemerintah Garut untuk memenuhi kewajiban dan mandat UU Kekarantinaan Kesehatan 2018 dan UU Wabah Penyakit Menular 1984, khususnya dalam hal memenuhi hak-hak dasar warga sesuai dengan standar internasional dan standar kebutuhan untuk penghidupan yang layak;
3. Pemerintah Garut transparan dan proporsional dalam menerapkan kebijakan Karantina Wilayah dengan berdasarkan pada pertimbangan yang matang baik secara epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan;
4. Pemerintah Garut transparan dan proporsional terkait anggaran BTT tahun 2020 dan 2021 dalam hal penanganan covid 19
5. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Garut menghentikan segala upaya akrobat hukum dan salah penerapan hukum lewat manuver wacana pemberlakuan status PPKM Darurat yang berupaya menghindarkan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya, demi terwujudnya efektifitas dan kondusifitas penanganan wabah pandemi virus COVID-19 dan pemenuhan hak-hak dasar warga. Penerapan status PPKM Darurat justru menjadikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Garut tidak terbuka dan berpotensi memberangus berbagai hak kebebasan sipil-politik warga Indonesia secara sewenang-wenang.
Garut, 23 Juli 2021
Asep Nurjaman
Ketum DPP FPPG




