Opini Rakyat Indonesia: pemerintah
Tampilkan postingan dengan label pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemerintah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Juli 2021

Pemda Garut Wajib Penuhi hak-hak Dasar Warga, Saat Menerapkan PPKM Darurat Akibat Pandemi COVID-19

OpiniRakyat.id - Dalam situasi saat ini, Peningkatan kasus covid 19 semakin tinggi dan beberapa kebijakan sudah dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus covid 19.

Langkah inisatif PPKM Darurat oleh pemerintah Garut ini memang bisa dipandang sebagai bagian ikhtiar pencegahan penyebaran virus covid 19. Namun sebenarnya langkah tersebut justru keluar dari pakem yang sudah diatur dalam Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Namun kebijkan pemberlakuan  PPKM Darurat tersebut  jangan  serta Merta dilakukan tanpa transparansi dan tanpa kalkulasi yang matang, yang lantas justru mengabaikan hak hak warga setempat yang semestinya di dapat dalam situasi PPKM Darurat.

Bila merujuk pada ketentuan pasal 7, pasal 8, pasal 39z Paal 52, Pasal 55 dan pasal 79 UU kekarantinaan  kesehatan 2108 serat pasal 8 jo. Pasal 5 UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dinyatakan secara jelas hal hal apa saja yang menjadi hak warga yang wajib dipenuhi oleh  Pemerintah pusat maupun Pemerintah Garut beserta intansi-instansi terkait saat terjadinya wabah penyakit menular, situasi kedaruratan kesehatan masyarakat dan berada dalam situasi  PPKM darurat , yang meliputi :

1. Hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis,

2. Hak mendapatkan kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya

3. Hak memperoleh  perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan 

4. Hak mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak oleh pemerintah.

Untuk itu DPP FPPG mendesak agar:

1. Pemerintah Garut  agar konsekuen dan konsisten melakukan langkah mitigasi dan pencegahan wabah pandemi virus COVID-19 dengan merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan 2018, UU Administrasi Pemerintahan 2014 maupun Undang-undang Wabah Penyakit Menular 1984;

2. Pemerintah Garut untuk memenuhi kewajiban dan mandat UU Kekarantinaan Kesehatan 2018 dan UU Wabah Penyakit Menular 1984, khususnya dalam hal memenuhi hak-hak dasar warga sesuai dengan standar internasional dan standar kebutuhan untuk penghidupan yang layak;

3. Pemerintah Garut transparan dan proporsional dalam menerapkan kebijakan Karantina Wilayah dengan berdasarkan pada pertimbangan yang matang baik secara epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan;

4. Pemerintah Garut transparan dan proporsional  terkait  anggaran BTT tahun  2020 dan 2021 dalam hal penanganan covid 19 

5. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Garut  menghentikan segala upaya akrobat hukum dan salah penerapan hukum lewat manuver wacana pemberlakuan status PPKM Darurat  yang berupaya menghindarkan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya, demi terwujudnya efektifitas dan kondusifitas penanganan wabah pandemi virus COVID-19 dan pemenuhan hak-hak dasar warga. Penerapan status PPKM Darurat justru menjadikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Garut  tidak terbuka dan berpotensi memberangus berbagai hak kebebasan sipil-politik warga Indonesia secara sewenang-wenang.

Garut, 23 Juli 2021

Asep Nurjaman 

Ketum DPP FPPG

Rabu, 21 Juli 2021

PPKM Di Garut Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, FPPG: Penuhi Jaminan Hidup Masyarakat

OpiniRakyat.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah dilaksanakan sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021 kemarin. Dan sekarang  pemerintah pusat, kembali melanjutkan PPKM darurat sampai tanggal 25 Juli 2021.

Sejak dilaksanakannya PPKM Jawa-Bali, banyak kebijakan pemerintah yang membuat rakyat menderita. Dari penutupan jalan hingga sulitnya mencari nafkah.

Selain itu, masyarakat harus taat akan aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah tanpa terkecuali.

Akan tetapi semunya itu berbanding terbalik dengan kurangnya perhatian pemerintah akan jaminan hidup kepada masyarakat. Dimana masyarakat dipaksa untuk taat akan aturan sedangkan seluruh jaminan hidupnya tidak diperhatikan secara adil dan tepat sasaran, ungkap Ketua Umum DPP FPPG Asep Nurjaman saat dikonfirmasi awak media dirumahnya, Kamis (22/7/21).

Ia juga menilai Pemerintah tidak serius dalam memberikan pehatian kebutuhan sehari hari bagi masyarakat yang terkena dampak PPKM.

Idealnya, pemerintah terjun langsung kelapangan lihat situasi dan kondisi masyarakatnya. Karena yang terkena dampak ini semua kalangan.

DPRD Garut harusnya mengevaluasi pemerintah terkait kebijakan PPKM itu berhasil atau tidak. 

Jangan hanya melihat  situasi dan kondisi masyarakat yang sedang kesusahan dalam segi ekonomi.

Walaupun PPKM itu kebijakan langsung di pemerintah pusat tapi tetap kan yang merasakan itu masyarakat yang dibawah.

Bantuan sosial yang seharunya milik rakyat, tapi kenyataannya  tidak adil dan tidak tepat sasaran. Inilah yang harus diperhatikan pemerintah.

Jadi kami minta pemerintah wajib hukumnya memberikan jaminan hidup kepada seluruh masyarakat Garut tanpa terkecuali.

Karena semua itu kan tugas dan tanggung jawab  negara/pemerintah yang melindungi dan menyelamatkan nyawanya dari ancaman covid dan menjamin  kebutuhan hidupnya, ungkapnya

Sementara itu, Sekjen DPP FPPG Pian Sopian meminta kepada dinas sosial harus tepat sasaran dan adil dalam memberikan bantuan dengan melihat langsung kelapangan jangan hanya melihat data tapi tidak melihat langsung kondisi rakyat saat ini.

Selanjutnya, BPBD juga harus peka ini kan bencana nasional, harusnya memberikan konseling agar mental masyarakat tidak down.

Dan dinas DKP juga dalam memberikan bantuan beras, harusnya terjun ke lapangan  sesuaikan dengan data yang diterima agar bantuan itu benar tepat sasaran dan adil.

Kamis, 08 Juli 2021

FPPG Curigai Praktik Dugaan Nepotisme Dan Monopoli Program DAK Pendidikan 2021

OpiniRakyat.id -Dinas Pendidikan Kabupaten Garut diduga lakukan praktik  nepotisme dan monopoli  proyek program pemerintah pusat Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2021 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, tahun anggaran 2021.

Ketua Umum DPP Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG), Asep Nurjaman yang kerap Panggilannya Ncuy mengatakan pelaksanaan pembangunan tidak dilakukan secara swakelola melainkan dengan penunjukan langsung oleh pihak ke tiga.

Jawab lagi Asep melalui sambungan selulernya mengatakan, pihaknya mengendus adanya kejahatan pengkondisian terorganisir dalam menunjuk perusahaan yang akan mengerjakan pembangunannya.

"Dimana dinas pendidikan kabupaten Garut  diduga telah melakukan  penyalahgunaan wewenang". Karena menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Asep juga menilai Kadisdik, Sekdis dan Kabid SD diduga telah melabrak  UU Pemberantasan Tipikor yaitu:

1. Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan.

2. Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan.

3. Berpotensi merugikan negara

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)".     

Sementara itu menurut Sekjen DPP FPPG, Pian menegaskan dinas pendidikan harusnya menjalankan mekanismenya sesuai dengan Perpres No. 21 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. 

Gunakan aturan tersebut, bukan malah menunjuk salah satu orang untuk  dibagi bagi, itu sudah keliru dan jelas terjadi pelanggaran melawan hukum.

Sehingga kami duga adanya syarat KKN antara Disdik dengan pihak tertentu.

Jumat, 11 Juni 2021

FPPG: Kinerja Sekda Garut Jalan di Tempat

OpiniRakyat.id - Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) kembali mengkritik kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana yang dinilai jalan ditempat, atau belum memberikan suatu pencerahan bagi kabupaten Garut.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman, Sabtu  (12/6). Ia menjelaskan, kinerja Sekda sekarang tidak mempunyai planning yang jelas. Sekda saat ini yang dijabat Nurdin terkesan kurang piawai dan tidak lincah memainkan perannya sebagai orang nomor satu pucuk pimpinan birokrasi.

Sekda itu mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Peran ini menunjukan sekda sebagai koordinator, fasilitator, dan dinamisator dalam menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut.

Di era desentralisasi politik atau otonomi daerah memiliki peran yang sangat penting dalam menyukseskan otonomi daerah di masing-masing wilayah. Sekda dituntut bisa menjadi “sparing partner” kepala daerah.

Ia juga menyampaikan ada beberapa isu atau permasalahan strategis yang dihadapi pemerintah, terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Di antaranya pembangun integritas SDM ASN, Bantuan Sosial BPNT dan PKH banyak disalahgunakan,  upaya pemda dalam memenuhi prasyarat untuk memperoleh Dana Insentif Daerah (DID), kebijakan pemerintah dalam penataan dan evaluasi kinerja  Inspektorat, BKD, BAPPEDA, DPPKA dan Kesbangpol, mendorong birokrasi yang inovatif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu meningkatkan peran Korpri dalam percepatan reformasi birokrasi dan contoh nyata dari pemda yang telah menerapkan kebijakan dalam mewujudkan clean governance dan good government.

Menurutnya, peran Sekda sebagai pejabat yang berwenang dan menjadi leading administrasi pemerintahan, harus menjadi motor penggerak bagi PNS untuk memiliki tiga aspek. Yakni, kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Sehingga mampu mendorong percepatan kesejahteraan rakyat.

“isu-isu strategis tersebut bagaimana peran Sekda akan lebih mendorong dalam percepatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

pihaknya mengharapkan kinerja Sekda harus lebih aktif lagi dan lebih cepat dalam mengejar ketertinggalan, baik itu program kegiatan maupun program penyusunan anggaran sampai ke tahap penganggaran.

Lanjut Asep, pihaknya mengharapkan kinerja Sekda harus lebih aktif lagi dan lebih cepat dalam mengejar ketertinggalan, baik itu program kegiatan maupun program penyusunan anggaran sampai ke tahap penganggaran.

Ia menyebutkan, Bupati dan Wakil Bupati merupakan pengambil kebijakan, sementara Sekda sebagai pelaksana teknis harusnya cepat tanggap terhadap kebijakan-kebijakan Bupati tersebut. 

Belum lagi untuk permasalahan aset yang sampai sekarang belum selesai juga dan hingga saat ini belum ada laporan hingga sekarang sejauh mana pengorganisasian aset tersebut.

Contoh kaya kemarin, ada pembanguan 14 Los di pasar wisata Samarang yang merusak asset pemda tapi anehnya Sekda sebagai pengelola asset tidak melakukan tindakan tegas seakan-akan melakukan pembiaran. 

Ia menegaskan, pihaknya berharap Sekda Garut untuk bisa menyesuaikan diri dalam percepatan kinerja dan apabila kedepannya kinerja Sekda masih landai seperti ini, maka FPPG akan melakukan Aksi dan akan mengambil tindakan tegas menuntut agar Bupati mencopot jabatannya.

Sementara Sekjen DPP FPPG, Pian Sopyana mengatakan, FPPG mengharapkan agar Pemkab Garut  bisa lebih maju dan menjadi lebih baik lagi dibandingkan Kabupaten lain. "FPPG akan mengusulkan evaluasi terhadap Sekda Kabupaten Garut. Sekda seharusnya pandai mengakomodir keinginan maupun kebijakan yang memiliki nilai lebih atau terobosan baru Bupati Garut," imbuhnya.

Pian menegaskan, seharusnya kinerja Sekda bisa lebih cepat lagi dan lebih tepat lagi seperti yang dibutuhkan oleh Pemkab. Karena itu dibutuhkan sosok yang mampu merealisasikan program dan terobosan Bupati dan Wakil Bupati. Garut.

"Birokrasi kita ini sudah kompleks, jangan ditambah runyam dengan berbagai macam alasan lagi, tunjukan dalam bentuk kinerja yang nyata, cepat dan jelas," tukasnya.

FPPG Pertanyakan 100 Hari Kerja Sekda Garut, Ngapain Aja ?

OpiniRakyat.id - Salah satu NGO (Non-government organization) di Kabupaten Garut, mempertanyakan kerja 100 hari Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana (Jum'at, 11/6/2021)

Setelah dilantik pada bulan Februari 2021 kemarin, hampir sudah 5 bulan berjalan dan lebih dari 100 hari. Kinerja Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana dipertanyakan.

Karena peran dan fungsinya sebagai orang nomor 3 di Kabupaten Garut tidak bekerja dengan baik alias stagnan/berjalan ditempat. Ujar Ketua Umum FPPG, Asep Nurjaman.

"Sebagaimana harapan kami, Sekretaris Daerah itu harusnya menjadi panglima terdepan dalam kerja nyata meningkatkan kabupaten Garut ini bebas dari kemiskinan, kebodohan, ketertinggalan, stunting, kesejahteraan, birokrasi yang bersih KKN, SDM yang maju serta pendidikan dan kesehatan yang lebih baik dalam mengayomi masyarakat miskin.

Selanjutnya, dalam situasi covid 19 saat ini, yang mana Garut sudah out break. Yang mana perlu ada tindakan kerja nyata dari sosok panglima ASN bukan hanya sekedar diplomasi yang tidak kunjung selesai permasalahan di lapangan.

Asep juga merasa bingung, sudah lebih 100 hari tapi kerja sekda monoton. Tidak ada terobosan dalam melakukan peningkatan reformasi birokrasi yang lebih baik.

Sementara itu, Sekjen FPPG, Pian Sopyana mengatakan  masih banyak program yang harus dilaksanakan, salah satunya masalah rendahnya IPM dibanding kabupaten lain. Meski menerima penghargaan

begitu banyak, tetapi masih banyak kekurangan yang harus dipicu dan dipacu. Kita masih punya masalah dengan lamanya rata-rata pendidikan. Kita juga masih punya persoalan besar tentang kesejahteraan menyangkut daya beli dan pelayanan dasar yang memerlukan kerja keras semuanya," ujarnya.

Seperti kita ketahui sekarang ini kita dihadapkan dengan berbagai tantangan sehingga dibutuhkan adanya kesungguhan dalam menangani setiap permasalahan yang ada. Kami

berharap pejabat Sekda yang baru ini dapat menjalankan tugas, fungsi, dan

tanggung jawabnya dengan baik dan memastikan program-program realitas Kabupaten Garut sesuai dengan perencanaan,"ujarnya.

Karena Sekda itu kan sebagai Manager dari seluruh kepala SKPD harus punya planning yang jelas dalam memanagement birokrasi di lingkungan Pemkab Garut.

Kamis, 10 Juni 2021

Pengumuman Penerima Kartu Prakerja Gelombang 17?


OpiniRakyat.id - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17 telah ditutup pada Senin (7/6/2021) kemarin pukul 23.59 WIB. Sebanyak 44 ribu kuota disediakan untuk pendaftaran di gelombang tersebut.

Namun, pihak Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja menyatakan masih melakukan konsolidasi data dari para pendaftar di gelombang 17. Termasuk melihat apakah mereka termasuk dalam daftar hitam (blacklist) atau sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya.

"Karena itu hasil seleksi belum akan diumumkan hari ini atau besok. Saya masih menunggu jumlah mereka yang mendaftar untuk gelombang 17," kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.

Sebelumnya, Louisa mengatakan, gelombang 17 merupakan sesi pendaftaran terakhir Kartu Prakerja hingga akhir Juni 2021 ini.

"Gelombang 17 adalah gelombang terakhir untuk semester 1/2021," ujar dia.

Louisa menyampaikan, waktu pendaftaran pada gelombang 17 ini tergolong lebih singkat dibanding tahap-tahap sebelumnya sejak dibuka Sabtu (5/6/2021). Ini lantaran kuota yang tersedia juga tak banyak, hanya 44 ribu.

Adapun pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17 diadakan di luar jadwal untuk menyerap kepesertaan dari gelombang 12-16 yang dicabut lantaran tidak membeli program pelatihan dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja.

Oleh karenanya, Louisa menyatakan jika gelombang 17 jadi tahap akhir dalam perekrutan program Kartu Prakerja di semester I 2021. Sebab target penerima pelatihan dan bantuan telah mencapai target.

"Dengan penutupan gelombang 17 maka target penyerapan 2,7 juta penerima Kartu Prakerja di Semester 1 tahun 2021 dengan dana Rp 10 triliun telah terpenuhi," tutur Louisa.