Opini Rakyat Indonesia: Covid-19
Tampilkan postingan dengan label Covid-19. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Covid-19. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Juli 2021

Ketum FPPG: Perpanjangan PPKM Darurat Jangan Bebani Rakyat

OpiniRakyat.id - Ketua Umum DPP Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) meminta perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, yang direncanakan sampai akhir juli, jangan sampai menambah beban rakyat. 

"Kami sangat mengerti PPKM darurat untuk menekan laju kasus COVID-19. Namun, pemerintah juga harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang terkena imbas kebijakan ini," kata Asep Nurjaman lewat keterangan tertulisnya, Kamis ( 20/7/2021).

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan rencana itu secara matang agar tidak banyak perekonomian warga yang terdampak.

"Soal diperpanjang atau tidak, perlu dikalkulasi segala sesuatunya dengan baik, jangan sampai kondisi rakyat di bawah semakin sulit," tegas dia.

Menurut Asep, pertimbangan penting lainnya yang perlu dipikirkan pemerintah selain mengatasi krisis kesehatan adalah terpenuhinya kebutuhan ekonomi masyarakat, khususnya untuk para pelaku usaha informal dan pekerja harian.

"Kita tahu pedagang kaki lima sangat kesulitan. Begitu juga ojek online, supir angkot,  pelaku usaha UMKM dan pekerja informal sangat memprihatinkan.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah mempertimbangkan dampak perekonomian rakyat yang dapat semakin terpuruk jika PPKM darurat diperpanjang sampai enam minggu.

Namun, jika opsi itu jadi satu-satunya cara menekan laju penyebaran COVID-19, maka pemerintah wajib menyiapkan jaring pengamanan sosial dan jaminan hidup dengan baik, adil dan tepat sasaran , kata Asep.

Proses pelayanan kesehatan juga harus memadai dan efektif sehingga angka kematian dapat berkurang.

Ia mengusulkan sebelum perpanjangan itu diputuskan, pemerintah  perlu mengevaluasi efektivitas PPKM darurat yang telah berjalan di wilayah Jawa dan Bali khusunya di kabupaten Garut pada 3-20 Juli 2021, apakah sudah efektif atau belum.

"Pergerakan kasus positif COVID-19 seperti apa? Lalu, dampak terhadap ekonomi juga penyaluran bantuan sosial sudah dilakukan dengan tepat dan cepat atau belum," ujar dia.

Ia pun berharap pemerintah dapat jujur dan objektif melihat berbagai data dan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM darurat.

"Kami berharap kebijakan yang nantinya diambil tidak mendatangkan kerugian bagi masyarakat baik pada aspek kesehatan maupun ekonomi," tambah Asep Nurjaman.

Jumat, 02 Juli 2021

FPPG Garut : Penggunaan Dana Covid-19 di Kabupaten Garut Belum Transparan

OpiniRakyat.id - Forum Pemuda Peduli Garut menyoroti penggunaan dana penanganan Covid-19 dinilai belum transparan karena tidak merinci secara jelas terkait penggunaan dan penyerapan anggaran. Padahal, transparansi merupakan fondasi dari keberhasilan menangani pandemi Covid-19.

Selain itu  dana penanganan coronavirus disease atau Covid-19 di kabupaten Garut terus meningkat. Namun, itu tidak diiringi dengan transparansi dari realisasi penggunaan dana yang berpotensi menimbulkan ada penyalahgunaan dana di tengah situasi pandemi.

Laporan dana penanganan Covid-19 yang dibuka kepada publik hanya menampilkan besaran kerangka anggaran yang dialokasikan. Besaran dana yang sudah terpakai dan digunakan untuk membeli apa saja, tidak dibuka menjadi informasi publik. Ujar Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman saat dikonfirmasi di rumahnya , Jum'at (2/7/21).

Terkait dengan penggunaan anggaran penanganan COVID-19, menurut Pasal 9 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa badan publik diwajibkan untuk mengumumkan secara berkala laporan keuangannya. Namun demikian, hingga saat ini, pemerintah belum menginformasikan secara rinci mengenai laporan penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19 ini.

Ketertutupan pemerintah mengenai penggunaan anggaran COVID-19 ini tentu saja meningkatkan peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi. Hal ini mengingat, pertama, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Presiden memerintahkan kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran diprioritaskan untuk penanganan COVID-19. Kedua, Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 27 menyatakan dengan tegas bahwa segala tindakan dan penggunaan anggaran untuk stabilisasi sistem keuangan pada masa pandemi tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

Hal-hal tersebut tentu saja semakin memperbesar kewenangan pemerintah dalam penggunaan anggaran negara, sekaligus juga memperbesar ruang untuk terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi.

Seperti hal nya beberapa SKPD yang mengelola anggaran BTT yang cukup besar diantarnya BPBD, Dinas Ketahanan pangan, Dinas Sosial , Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kabupaten Garut.

SKPD tersebut dinilai kurang transparan digunakan untuk apa saja anggaran BTT tersebut serta tidak  di publikasikan secara jelas,  rinci dan terbuka kepada masyarakat.

Asep juga minta inspektorat untuk mempublikasikan secara terbuka Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) anggaran BTT tahun 2020-2201 di SKPD kabupaten Garut.

Selasa, 29 Juni 2021

FPPG Garut : Rudi Gunawan Dinilai Telat Antisipasi Corona, Harus Berani Ambil Risiko Demi Rakyat

OpiniRakyat.id - Kasus Covid-19 di Kabupaten Garut terus melonjak, akibatnya BOR (Bed Occupancy Rate) atau keterisian tempat tidur tinggi sehingga tidak semua masyarakat bisa langsung mendapatkan pelayanan di rumah sakit.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mengantisipasi

membludaknya pasien Covid-19 yang datang ke rumah sakit tersebut.

“Kami sudah melakukan rapat dengan RSUD dan Dinas kesehatan karena kita sekarang dalam kondisi yang sangat darurat mengenai perawatan di Rumah sakit. Pasien setiap hari yang terkena Covid-19 berduyun-duyun kerumah sakit ketersediaan bed kami terbatas dan nakes kami terbatas,” kata Bupati di Gedung Comand Center (CC) di Komplek Pendopo, Selasa (29/6/2021).

Sementara itu, Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman, menilai Rudi Gunawan terlambat mengantisipasi kasus corona dan terlambat dalam membuat sebuah  kebijakan yang tegas dan tepat sasaran saat corona masih belum melonjak.

"Penanganan kita terlambat karena awalnya dianggap bisa teratasi, ruangan ataupun rumah sakit tidak dipersiapkan dengan baik, enggak akan melonjak pesat. Tapi semua itu jadi boomerang, kenyataan nya covid di Garut melonjak cepat dan sudah sangat darurat, sehingga banyak masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan akibat bed sudah habis dan ruangan sudah penuh serta oksigen yang terbatas mengakibatkan masyarakat banyak yang tidak tertolong" ucap Asep Nurjaman kepada  wartawan, Selasa(29/6).

Di antara kengawuran itu adalah informasi yang tidak satu pintu dari pemerintah Garut serta ketua Gugus Tugas yang tidak ada Mind set atau gebrakan dalam membuat sebuah kebijakan yang tepat dalam mengantisipasi penyebaran covid 19.

"Idealnya Bupati selaku gugus tugas dari awal sudah mempersiapkan segalanya".

Karena jelas kan anggaran nya sudah dialokasikan sangat besar untuk penanganan covid 19.

Asep juga menilai melonjaknya kasus covid serta banyak yang meninggal dikarenakan Bupati tebang pilih dalam membuat sebuah kebijakan.

"Harusnya dari awal tempat wisata, mall , tempat hiburan dan pabrik dan tempat keramaian lainnya harus di evaluasi secara komprehensif jangan dibiarkan seperti ini. "Ujarnya

Kamis, 03 Juni 2021

FPPG Garut Minta Tunda Pelaksanaan Pilkades di Zona Merah


Opinirakyat.id - Ketua Umum Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) Asep Nurjaman mengusulkan agar pelaksanaan Pilkades di zona merah harus ditunda

Hal itu agar pelaksanaan Pilkades tidak menjadi media penyebaran virus Corona atau Covid-19

“Ditunda total kan, pemerintah tidak mau, apalagi tinggal 5 hari lagi. Maka jalan keluarnya, tunda di zona merah aja. Karena tingkat risikonya sangat tinggi,” kata Asep di kantornya, Kamis  (3/6/2021).

Sebagaimana diketahui, pemerintah Garut  telah menetapkan 10 zona merah diantaranya Garut kota , Karangpawitan, wanaraja, sucinaraja, Tarogong Kaler, Tarogong kidul , banyuresmi, leles Cilawu dan bungbulang. 

Karena zona merah merupakan penularan Covid-19 yang sangat tinggi.

Asep berpandangan memaksa Pilkades di zona merah  sangat tidak logis. Pertama, partisipasi pemilih pasti sangat turun karena masyarakat enggan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kedua, risiko terpapar virus Corona bagi petugas dan pemilih sangat tinggi karena terjadi kerumunan massa.

Ketiga, berpotensi terjadi manipulasi suara karena pihak tertentu bisa memanfaatkan ketidakhadiran pemilih di TPS.

“Boleh saja sekarang kita bilang nanti akan diatur jarak,diatur waktu pencoblosan, dan sebagainya. Tetapi kan situasi di lapangan bisa lain. Ini memilih kepala desa di daerahnya  masalahnya. Dekat sekali hubungannya dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Yang namanya pendukung fanatik, mereka tidak peduli bahaya covid 19. Mereka akan berkerumun. Apalagi jika hasil perhitungan suara unggul kandidat yang didukungnya,” jelas Asep.

Dia menyarankan penundaan pilkades di zona merah harus segera diputuskan sebelum tanggal 08 Juni 2021 mendatang.

"Jangan memaksa diserentakkan tanggal 8 Juni. Kalau memang statusnya sangat beresiko, harus berani keputusan penundaan,” tegas Asep.

Selanjutnya, mengklarifikasi ucapan dari Sekdis DPMPD Kabupaten Garut bahwa Didalam Permendagri No 72 Tahun 2020, tidak mengatur tentang Zona Merah tapi bunyinya apabila terjadi penyebaran Covid 19 tidak terkendali di lokasi Pilkades, maka berdasarkan Rekomendasi Satgas Covid 19 Tingkat Kecamatan dan Panitia Pemilihan Kabupaten maka Bupati dapat menunda pelaksanaan Pilkades dilokasi tersebut.

Klarifikasi tersebut sangat egois dikarenakan aturan dengan dilapangan sangat  jauh sekali. Idealnya dikaji secara matang dampak dan negatif nya kalau di zona merah masih dilakukan pesta demokrasi pilkades serentak 2021.

Ini jelas melanggar UU Kesehatan, lantas buat apa kemarin begitu sibuk Pemerintah Garut membuat aturan dan langkah langkah serta tindakan tentang Penanganan Covid, atau memang Bupati Garut selaku Kepala Daerah dan Ketua Gugus Tugas Covid sengaja membuat aturan bencong.

Jangan memaksakan dan lebih mementingkan kepentingan politik, tentu nyawa rakyat lebih penting. Karena semua tahu bahwa saat ini maraknya penularan virus Covid -19 di Kabuapten Garut terus saja meningkat drastis.

“Tentu keselamatan rakyat lebih penting di bandingkan kepentingan politik. Kami kira lebih baik jika pelaksanaan Pilkades 2021 di zona merah ditunda,” katanya.

Kamis, 20 Mei 2021

Koperasi Trisakti Permata Permai Bagikan Sembako kepada Anggota dan Masyarakat


OpiniRakyat.id - Dalam rangka penanganan dampak sosial ekonomi serta  bentuk kepedulian terhadap sesama yang terdampak Covid-19 Koperasi Trisakti Permata Permai bagikan sembako kepada anggota Koperasi

Selain dibagikan kepada anggotanya, masyarakat sekitar pun ikut merasakan program Koperasi Peduli 

Pimpinan Koperasi Abdul Wahid menjelaskan Koperasi sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasar atas azas kekeluargaan memiliki semangat yang kuat dalam kebersamaan untuk menolong sesama anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya yang dapat diwujudkan dalam bentuk "Koperasi Peduli", Ujarnya.

Kegiatan koperasi peduli yang dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap anggota dan masyarakat yang saat ini terdampak wabah Covid-19 yang sedang melanda ini, tambahnya.

"Kegiatan ini sebagai bentuk untuk saling membantu dan bergotong royong terhadap sesama dan kegiatan ini dapat meringankan serta mengurangi kesulitan yang sedang kita hadapi ini.

Kamis, 07 Januari 2021

DPP FPPG Tuntut Ubah Skema Bansos BPNT Jadi Tunai

Opini Rakyat.id - Pasca melakukan audiensi dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut beserta Dinas Sosial, DPMPD, Disperindag dan Bank Mandiri pada hari Selasa (5/1/2021) di kantor DPRD Garut.

Menurut Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman saat di hubungi Opini Rakyat Indonesia di kantornya. Menjelaskan pihaknya mendorong agar Pemkab Garut beserta DPRD serius dalam menampung aspirasi kami.

“Apa yang kami tuntut dan sampaikan pada saat audiensi dengan anggota dewan dan dinas terkait serta bank mandiri kemarin, harus ditindaklanjuti secara serius dan nyata , jangan banyak bicara tanpa ada tindakan yang tegas dari semua pihak terkait ”, ungkap Asep melalui pesan singkat kepada Opini Rakyat Indoenesia, Kamis (7/1/2021).

Hal yang menjadi tuntutan diantaranya adalah :

1. Program bpnt/sembako diubah dalam bentuk tunai

2. Untuk dilakukan pemutihan terhadap seluruh agen-agen bank BNI dan mandiri 

3. Pecat oknum tksk yang sudah terbukti jelas berkinerja/berprilaku buruk

“Jika dalam beberapa waktu ke depan masih belum ada perkembangan juga dari tuntutan kami, maka kami akan kembali melakukan aksi yang lebih besar”, tegas Asep.