Opini Rakyat.id - Pertama, anda harus memastikan bahwa anggota keluarga yang ingin didaftarkan dalam PKH tidak melebihi 4 orang.
Jika anda mempunyai lebih dari 4 orang, maka anda tidak bisa mengikuti program ini.
Apabila anda sudah memastikan bahwa anggota keluarga yang akan didaftarkan adalah empat, anda bisa ke kantor kelurahan atau kabupaten di daerah anda untuk mengikuti program PKH.
Apabila anda belum terdaftar dalam program PKH, anda wajib untuk mendaftarkan keluarga anda di RT/ RW daerah anda.
Berikut adalah prosesnya dalam detail.
1. Mengajukan diri sebagai calon PKH.
2. Validasi data yang dipunya.
3. Apabila lolos, anda akan dipilih akan mengikuti program P2K2 atau verifikasi faskes, fasdik, atau faskesos).
4. Melakukan persetujuan dan melakukan komitmen yang dibuat.
5. Apabila tidak lolos verifikasi data, pengaju wajib melakukan pemutakhiran data sosial dan ekonomi.
6. Setelah melakukan pemutakhiran, mengajukan diri kembali.
7. Apabila yang lolos tidak bisa melakukan komitmen yang sudah dibuat, maka mereka akan diberikan sanki yang wajib dijalankan atau dibayar.
