Opini Rakyat Indonesia: ppkm
Tampilkan postingan dengan label ppkm. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ppkm. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Juli 2021

PPKM Di Garut Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, FPPG: Penuhi Jaminan Hidup Masyarakat

OpiniRakyat.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah dilaksanakan sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021 kemarin. Dan sekarang  pemerintah pusat, kembali melanjutkan PPKM darurat sampai tanggal 25 Juli 2021.

Sejak dilaksanakannya PPKM Jawa-Bali, banyak kebijakan pemerintah yang membuat rakyat menderita. Dari penutupan jalan hingga sulitnya mencari nafkah.

Selain itu, masyarakat harus taat akan aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah tanpa terkecuali.

Akan tetapi semunya itu berbanding terbalik dengan kurangnya perhatian pemerintah akan jaminan hidup kepada masyarakat. Dimana masyarakat dipaksa untuk taat akan aturan sedangkan seluruh jaminan hidupnya tidak diperhatikan secara adil dan tepat sasaran, ungkap Ketua Umum DPP FPPG Asep Nurjaman saat dikonfirmasi awak media dirumahnya, Kamis (22/7/21).

Ia juga menilai Pemerintah tidak serius dalam memberikan pehatian kebutuhan sehari hari bagi masyarakat yang terkena dampak PPKM.

Idealnya, pemerintah terjun langsung kelapangan lihat situasi dan kondisi masyarakatnya. Karena yang terkena dampak ini semua kalangan.

DPRD Garut harusnya mengevaluasi pemerintah terkait kebijakan PPKM itu berhasil atau tidak. 

Jangan hanya melihat  situasi dan kondisi masyarakat yang sedang kesusahan dalam segi ekonomi.

Walaupun PPKM itu kebijakan langsung di pemerintah pusat tapi tetap kan yang merasakan itu masyarakat yang dibawah.

Bantuan sosial yang seharunya milik rakyat, tapi kenyataannya  tidak adil dan tidak tepat sasaran. Inilah yang harus diperhatikan pemerintah.

Jadi kami minta pemerintah wajib hukumnya memberikan jaminan hidup kepada seluruh masyarakat Garut tanpa terkecuali.

Karena semua itu kan tugas dan tanggung jawab  negara/pemerintah yang melindungi dan menyelamatkan nyawanya dari ancaman covid dan menjamin  kebutuhan hidupnya, ungkapnya

Sementara itu, Sekjen DPP FPPG Pian Sopian meminta kepada dinas sosial harus tepat sasaran dan adil dalam memberikan bantuan dengan melihat langsung kelapangan jangan hanya melihat data tapi tidak melihat langsung kondisi rakyat saat ini.

Selanjutnya, BPBD juga harus peka ini kan bencana nasional, harusnya memberikan konseling agar mental masyarakat tidak down.

Dan dinas DKP juga dalam memberikan bantuan beras, harusnya terjun ke lapangan  sesuaikan dengan data yang diterima agar bantuan itu benar tepat sasaran dan adil.

Selasa, 20 Juli 2021

PPKM Darurat Diperpanjang, FPPG: Rakyat Garut Menderita

OpiniRakyat.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah dilaksanakan sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021. pemerintah pusat, memberi sinyal adanya kemungkinan menyiapkan kebijakan darurat hingga akhir bualn Juli.

Sejak dilaksanakannya PPKM Jawa-Bali, banyak kebijakan pemerintah yang membuat rakyat menderita. Dari penutupan jalan hingga sulitnya mencari nafkah.

Menurut Ketua Umum DPP FPPG Asep Nurjaman, penutupan jalan dibeberapa tempat membuat rakyat merasa gerah, pasalnya penutupan jalan ini bukanlah cara yang efektif untuk mencegah virus. Pengendara yang melewati jalan yang ditutup nantinya akan dialihkan kejalan lain. Situasi ini membuat kemacetan, yang artinya para pengendara berkumpul jadi satu di satu jalan.

Selain itu, penjual saat ini dipaksa untuk tutup lebih cepat dari biasanya. Jika tidak bisa tutup lebih cepat, banyak penjual yang tidak dilakukan secara manusiawi oleh beberapa pihak pemerintahan termasuk kena denda sanksi.

Padahal jualannya ini hanya satu-satunya penghasilan yang dimiliki oleh para pedagang. Jika lapaknya digusur bahkan dilarang berjualan kembali, keluarganya di rumah akan terbengkalai.

Selain adanya aturan ketat untuk para pedagang dan penutupan jalan, supir angkot , pekerja serabutan lainnya yang kena dampak akibat kebijkan tersebut.

Pemerintah tidak bertanggung jawab atas kebutuhan rakyat, tapi rakyat dipersulit dalam mencari nafkah. Mengapa tidak menetapkan karantina rumah? padahal selama 17 hari rakyat dibuat kelimpungan mencari sesuap nasi.

Jika, merujuk pada ketentuan UU no. 6 th 2018 pasal 52, ayat 1 dan 2 tentang karantina rumah dan pemerintah pusat yang harusnya bertanggung jawab atas kebutuhan hidup dasar seluruh rakyat.

Ternyata benar, dengan tidak menetapkan karantina rumah berarti pemerintah pusat tidak bertanggung jawab atas hajat para rakyat. Apakah anggaran tidak cukup? namun nyatanya koruptor terus bertebaran dan mendapat hukuman yang ringan.

Bantuan sosial yang seharusnya milik rakyat, tapi kenyataan nya tidak adil dan tidak tepat sasaran. 

Ia menilai kalau kebijakan PPKM Darurat dilanjut, seharusnya bisa menjamin kehidupan seluruh rakyat Garut tanpa terkecuali.

Bukan kebijakan terus dilakukan tetapi jaminan hidup rakyat nya tidak diperhatikan ini kan yang tidak adil dan seimbang.

"Apakah rakyat dibiarkan agar PPKM = Pelan Pelan Kita Mati."Ujarnya.


Idealnya, Pemkab Garut harusnya terjun langsung kelapangan melihat kondisi dan keadaan  masyarakat yang terkena dampak akibat kebijakan PPKM Darurat tersebut.

Ketum FPPG: Perpanjangan PPKM Darurat Jangan Bebani Rakyat

OpiniRakyat.id - Ketua Umum DPP Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) meminta perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, yang direncanakan sampai akhir juli, jangan sampai menambah beban rakyat. 

"Kami sangat mengerti PPKM darurat untuk menekan laju kasus COVID-19. Namun, pemerintah juga harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang terkena imbas kebijakan ini," kata Asep Nurjaman lewat keterangan tertulisnya, Kamis ( 20/7/2021).

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan rencana itu secara matang agar tidak banyak perekonomian warga yang terdampak.

"Soal diperpanjang atau tidak, perlu dikalkulasi segala sesuatunya dengan baik, jangan sampai kondisi rakyat di bawah semakin sulit," tegas dia.

Menurut Asep, pertimbangan penting lainnya yang perlu dipikirkan pemerintah selain mengatasi krisis kesehatan adalah terpenuhinya kebutuhan ekonomi masyarakat, khususnya untuk para pelaku usaha informal dan pekerja harian.

"Kita tahu pedagang kaki lima sangat kesulitan. Begitu juga ojek online, supir angkot,  pelaku usaha UMKM dan pekerja informal sangat memprihatinkan.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah mempertimbangkan dampak perekonomian rakyat yang dapat semakin terpuruk jika PPKM darurat diperpanjang sampai enam minggu.

Namun, jika opsi itu jadi satu-satunya cara menekan laju penyebaran COVID-19, maka pemerintah wajib menyiapkan jaring pengamanan sosial dan jaminan hidup dengan baik, adil dan tepat sasaran , kata Asep.

Proses pelayanan kesehatan juga harus memadai dan efektif sehingga angka kematian dapat berkurang.

Ia mengusulkan sebelum perpanjangan itu diputuskan, pemerintah  perlu mengevaluasi efektivitas PPKM darurat yang telah berjalan di wilayah Jawa dan Bali khusunya di kabupaten Garut pada 3-20 Juli 2021, apakah sudah efektif atau belum.

"Pergerakan kasus positif COVID-19 seperti apa? Lalu, dampak terhadap ekonomi juga penyaluran bantuan sosial sudah dilakukan dengan tepat dan cepat atau belum," ujar dia.

Ia pun berharap pemerintah dapat jujur dan objektif melihat berbagai data dan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM darurat.

"Kami berharap kebijakan yang nantinya diambil tidak mendatangkan kerugian bagi masyarakat baik pada aspek kesehatan maupun ekonomi," tambah Asep Nurjaman.