Opini Rakyat Indonesia: DPMPD GARUT
Tampilkan postingan dengan label DPMPD GARUT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPMPD GARUT. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 Juni 2021

Dinilai Ingkar Janji, FPPG Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke DPMPD Kabupaten Garut

Poto : Ketua FPPG Garut Asep Nurjaman


OpiniRakyat.id - Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) menggelar audensi ke Dinas DPMPD , Jum'at kemarin (4/6). Audensi tersebut menuntut Pilkades di Zona Merah di tunda.

"Sampai hari ini kami, FPPG belum menerima hasil keputusan dari dinas terkait. FPPG menagih komitmen Kabid Pemdes DPMPD Kab. Garut, H. Fahmi Fauzi," kata Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman saat dikonfirmasi wartawan dirumahnya.

Pria yang juga peduli terhadap kaum tertindas ini menyampaikan, dirinya merasa di permainkan oleh janji Kabid Pemdes, Fahmi Fauzi yang mana janji tersebut hanya sekedar pepesan kosong belaka tidak ada bukti nyata.

Asep juga heran kemarin waktu audensi Kadis selaku ketua PPKD kabuapten Garut tidak hadir dalam audensi, sekarang Kabid Pemdes yang merpemainkan kami. 

Dengan tindakan tersebut, FPPG menyatakan mosi tidak percaya kepada DPMPD Kabuapaten Garut.

Oleh karena itu, kami FPPG minta kepada Bupati Garut untuk mencopot Kadis DPMPD dan Kabid Pemdes yang  tidak kooperatif akan laporan pengaduan masyarakat.

Jumat, 04 Juni 2021

FPPG Kecewa Kadis Selaku Ketua PPKD Kabupaten Tak Hadir Dalam Audiensi


OpiniRakyat.id - Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) kecewa karena saat melakukan audensi di Kantor DPMPD kabupaten Garut, Kadis DPMPD selaku ketua PPKD kabupaten  tidak hadir.
Padahal audensi yang rencana membahas tentang penundaan pilakdes di daerah zona merah tersebut jauh hari sudah dijadwalkan.

Ketua Umum FPPG, Asep Nurjaman di Ruang Rapat Dinas DPMPD Kab. Garut Jum'at 4 Juni 2021 mengaku kecewa dengan tidak hadir Kadis DPMPD dan Sekdis dalam audien tersebut.

Tidak hadirnya Kadis dan Sekdis DPMPD tentu kami sangat kecewa. Pasalnya yang akan dibahas itu terkait urgensi pilkades di zona merah," katanya.

Asep juga menyayangkan Kadis selaku ketua PPKD tidak kooperatif dalam mencarikan sebuah solusi yang tepat terkait polemik penyelanggaraan Pilkades di daerah zona merah, Sehingga polemik terus terjadi dilapangan.

Oleh karena itu, Asep minta kepada Buapti Garut untuk mengevaluasi kinerja Kadis selaku PPKD Kabupaten Garut yang diduga telah gagal dalam menjalankan tugasnya. Sehingga kami menuntut agar Bupati segera mencopot Kadis DPMPD Kabupaten Garut. Ungkapnya

Kamis, 03 Juni 2021

FPPG Garut Minta Tunda Pelaksanaan Pilkades di Zona Merah


Opinirakyat.id - Ketua Umum Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) Asep Nurjaman mengusulkan agar pelaksanaan Pilkades di zona merah harus ditunda

Hal itu agar pelaksanaan Pilkades tidak menjadi media penyebaran virus Corona atau Covid-19

“Ditunda total kan, pemerintah tidak mau, apalagi tinggal 5 hari lagi. Maka jalan keluarnya, tunda di zona merah aja. Karena tingkat risikonya sangat tinggi,” kata Asep di kantornya, Kamis  (3/6/2021).

Sebagaimana diketahui, pemerintah Garut  telah menetapkan 10 zona merah diantaranya Garut kota , Karangpawitan, wanaraja, sucinaraja, Tarogong Kaler, Tarogong kidul , banyuresmi, leles Cilawu dan bungbulang. 

Karena zona merah merupakan penularan Covid-19 yang sangat tinggi.

Asep berpandangan memaksa Pilkades di zona merah  sangat tidak logis. Pertama, partisipasi pemilih pasti sangat turun karena masyarakat enggan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kedua, risiko terpapar virus Corona bagi petugas dan pemilih sangat tinggi karena terjadi kerumunan massa.

Ketiga, berpotensi terjadi manipulasi suara karena pihak tertentu bisa memanfaatkan ketidakhadiran pemilih di TPS.

“Boleh saja sekarang kita bilang nanti akan diatur jarak,diatur waktu pencoblosan, dan sebagainya. Tetapi kan situasi di lapangan bisa lain. Ini memilih kepala desa di daerahnya  masalahnya. Dekat sekali hubungannya dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Yang namanya pendukung fanatik, mereka tidak peduli bahaya covid 19. Mereka akan berkerumun. Apalagi jika hasil perhitungan suara unggul kandidat yang didukungnya,” jelas Asep.

Dia menyarankan penundaan pilkades di zona merah harus segera diputuskan sebelum tanggal 08 Juni 2021 mendatang.

"Jangan memaksa diserentakkan tanggal 8 Juni. Kalau memang statusnya sangat beresiko, harus berani keputusan penundaan,” tegas Asep.

Selanjutnya, mengklarifikasi ucapan dari Sekdis DPMPD Kabupaten Garut bahwa Didalam Permendagri No 72 Tahun 2020, tidak mengatur tentang Zona Merah tapi bunyinya apabila terjadi penyebaran Covid 19 tidak terkendali di lokasi Pilkades, maka berdasarkan Rekomendasi Satgas Covid 19 Tingkat Kecamatan dan Panitia Pemilihan Kabupaten maka Bupati dapat menunda pelaksanaan Pilkades dilokasi tersebut.

Klarifikasi tersebut sangat egois dikarenakan aturan dengan dilapangan sangat  jauh sekali. Idealnya dikaji secara matang dampak dan negatif nya kalau di zona merah masih dilakukan pesta demokrasi pilkades serentak 2021.

Ini jelas melanggar UU Kesehatan, lantas buat apa kemarin begitu sibuk Pemerintah Garut membuat aturan dan langkah langkah serta tindakan tentang Penanganan Covid, atau memang Bupati Garut selaku Kepala Daerah dan Ketua Gugus Tugas Covid sengaja membuat aturan bencong.

Jangan memaksakan dan lebih mementingkan kepentingan politik, tentu nyawa rakyat lebih penting. Karena semua tahu bahwa saat ini maraknya penularan virus Covid -19 di Kabuapten Garut terus saja meningkat drastis.

“Tentu keselamatan rakyat lebih penting di bandingkan kepentingan politik. Kami kira lebih baik jika pelaksanaan Pilkades 2021 di zona merah ditunda,” katanya.